Apa Pengertian Sertifikasi Halal MUI, Tujuan dan Syaratnya

Apa pengertian sertifikasi Halal MUI, tujuan dan syaratnya – Maraknya makanan dan produk-produk yang beredar mengandung bahan-bahan yang di haramkan dalam Islam membuat masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim menjadi khawatir. Ada perasaan aman tersendiri jika melihat label MUI terdapat pada produk ataupun di restoran tempat di mana kita makan. Terlebih pemerintah Indosesia sedang mencanangkan Negara Indonesia sebagai negara yang memiliki wisata halal terbaik, menjadikan sertifikasi halal MUI menjadi sebuah keharusan. Lalu apa, sih, sebenarnya Sertifikasi Halal itu?

Sertifikasi Halal MUI merupakan fatwa ataupun hukum tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan halalnya sebuah produk baik itu makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetika, sesuai dengan syariat Islam.

Memberikan rasa aman, ketentraman batin, dan menjamin kelayakan suatu produk untuk umat ataupun masyarakat, baik layak dari sisi kesehatan maupun layak dalam segi agama, yakni kehalalannya. Semua itu merupakan  tujuan mendasar mengapa harus adanya Sertifikasi Halal MUI.

Tentunya kita pun sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari LPPOM MUI sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengkaji, meneliti, menganalisa, dan memutuskan apakah produk-produk baik itu pangan, obat-obatan dan kosmetik aman dan layak kita konsumsi dalam segi kesehatan maupun agama, dalam hal ini adalah agama Islam yang mengatur halal dan haramnya sesuatu.

Dalam surat Al-Maidah ayat 3, Allah sudah menerangkan jika bangkai, darah, babi dan hewan-hewan yang disembelih dengan nama selain Allah hukumnya adalah haram. Sedangkan dalam Hadits Riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Semua yang memabukkan adalah khamar (minuman yang mengandung alkohol) dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

Adapun syarat kehalalan suatu produk meliputi:

  1. Jika hewan ataupun bahan yang digunakan berasal dari hewan, maka hewan harus disembelih  dengan tata cara syariat Islam.
  2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti: bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
  3. Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal dari babi.
  4. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi. Jika pun pernah, maka harus dibersihkan terlebih dulu dengan tata cara Islam.

 

foto halalchoices

(Visited 5,376 times, 1 visits today)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *