Apa Yang di Maksud Dengan LPPOM MUI
Berdasarkan surat keputusan perizinan nomor 018/MUI/1989, tepatnya pada tanggal 26 Jumadil Awal 1409 Hijriah atau 6 Januari 1989 MUI mendirikan lembaga yang bernama LLPOM, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Seperti kepanjangannya, LPPOM sendiri merupakan lembaga yang bertugas serius dalam meneliti, mengkaji, menganalisa, dan memutuskan produk-produk baik itu berupa pangan maupun obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman untuk dikonsumsi, baik kelayakan yang diuji dari segi kesehatan maupun layak dari segi agama, khususnya agama Islam yaitu tentang kehalalannya.
LPPOM MUI dan MUI tidak berjalan sendiri-sendiri, keduanya saling berkaitan dalam mengeluarkan keputusan seperti sertifikasi halal yang sampai sekarang masih berjalan. Sertifikasi Halal MUI merupakan hukum atau fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam, hingga langkah selanjutnya membolehkannya pencamtuman label halal MUI pada setiap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.
“Diharamkannya bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging) hewan yang disembelih atas selain nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3)
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr (minuman berakohol) adalah haram.” (HR. Muslim)
Sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia, pemerintah Indonesia tentu mempunyai PR untuk menjamin dan melindungi hak-hak konsumen muslim untuk memberikan rekomendasi, kepastian dan mendapat arahan yang jelas tentang produk-produk apa saja yang masih diragukan kehalalannya. Mengingat persaingan dagang yang begitu ketat, tidak sedikit membuat sebagian pedagang yang curang menghalalkan segala cara demi meraup untung yang lebih.
Tidak bisa dipungkiri, ada rasa nyaman tersendiri pada batin seorang konsumen saat melihat labe halal MUI terdapat pada produk yang ia beli ataupun yang ia konsumsi sehar-hari. Tentunya kita ingin memberikan yang tebaik untuk anak-anak dan keluarga kita termasuk dalam hal makanan. Oleh karena itu, sangat penting untuk dicatat: lembaga seperti LPPOM MUI tidak boleh lengah saat melakukan pengkajian terhadap suatu produk. Dan peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk kemajuan bersama.