Apakah berbeda antara LPPOM dan BPOM

Berbagai Industri di Indonesia saat ini mulai berbenah di dalam Perizinan. Terutama pada Industri Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik mulai melengkapi Perizinan seperti PIRT, BPOM, Sertifikat Halal MUI, dan lainnya. Saat ini yang paling di kritisi oleh para konsumen adalah masalah sudah ada atau belum Sertifikasi Halal pada suatu Produk.

Dalam upaya membantu proses Kehalalan suatu Produk dan menjadikan Indonesia sebagai Rujukan halal di dunia, LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetik Majelis Ulama Indonesia) telah menjalin kerjasama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kedua lembaga ini mulai menyamakan standar dalam menangkal bahan makanan dan kosmetik yang tidak halal. Lalu apa Perbedaan dari LPPOM dengan BPOM?Yuk lanjut membaca.

Menurut Lukmanul Hakim seorang Direktur LPPOM MUI menyatakan bahwa, “Peran LPPOM MUI adalah Melindungi umat dari makanan yang tidak halal atau Haram di konsumsi. Umat disini bukan hanya konsumen, tapi dalam paham kami di MUI adalah seluruh unsur di negara ini, seperti produsen dan lembaga serta asosiasi.”

Label halal yang ada di kemasan adalah salah satu tanda bukti bahwa suatu produk telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI (Terdapat nomor registrasi dari LPPOM MUI). Sertifikasi halal ini berupa fatwa yang tertulis dari MUI terhadap suatu Produk, yang menyatakan bahwa Produk tersebut merupakan Produk yang halal.

Apabila ada Produsen atau Penjual yang mencantumkan Logo Halal/Label Halal MUI tanpa mempunyai Sertifikat halal dari MUI, itu adalah termasuk Penipuan atau pemalsuan terhadap konsumen dan bisa dituntut secara hukum. Lalu keberadaan BPOM ini berwenang dalam melakukan Audit terhadap keamanan Produk yang dipandang dari sisi kesehatan. Sehingga produk yang telah lolos dari Perizinan BPOM dapat kita pastikan Produk tersebut aman dan sehat untuk di konsumsi.

Untuk anda yang sudah memiliki Sertifikasi BPOM juga perlu memiliki sertifikasi Halal MUI, begitu pun sebaliknya. Sehingga secara sederhana Surat Izin dari BPOM ini dapat menyatakan bahwa produk kita aman untuk di konsumsi (Thoyiban), sedangkan sertifikat LPPOM ini menyatakan jaminan kehalalan Produk (Halalan). Jadi jika Produk anda sudah lolos dari BPOM dan LPPOM, berarti produk anda sudah Halalan Thoyiban.

foto maxlean

(Visited 16,266 times, 1 visits today)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *