Bagaimanakah cara mengajukan Halal MUI

Saat ini sudah banyak orang sadar akan Kehalalan suatu Produk. Terutama Produk makanan maupun produk Kecantikan. Perkembangan bisnis yang signifikan terutama di Indonesia membuat pemerintah terus mendukung di dalam sektor surat izin, salah satunya Sertifikat Halal MUI.

Bagi Pengusaha di bidang obat-obatan, kosmetik, dan Pangan, Sertifikat Halal dari MUI sangat penting. Dengan memiliki Sertifikat halal dari MUI membuat Produk Pangan, kosmetik dan Obat-obatan akan membuat Konsumen merasa trust kepada Produk anda, terutama bagi Konsumen yang beragama Islam. Yang menjadi masalah adalah masih banyak dari pengusaha-pengusaha ini belum tahu Bagaimana Cara mengajukan sertifikat Halal MUI. Oleh karena itu di Artikel ini saya akan menjelaskan cara mengajukan Halal MUI.

Sebelum itu, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian dari Sertifikat Halal MUI. Sertifikat Halal MUI adalah sebuah fatwa yang tertulis, yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang di dalamnya menyatakan kehalalan suatu Produk yang sesuai dengan Syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat kalau kita ingin mencantumkan Label Halal pada Kemasan usaha kita dari Instansi Pemerintah yang berwenang.

Tujuan dari pengadaan sertifikat halal ini adalah untuk memberikan kepastian kepada para Konsumen mengenai status kehalalan Produk tersebut, sehingga bisa menghilangkan kecemasan para konsumen muslim.

Sekedar info untuk anda, Masa berlaku dari Sertifikat Halal MUI adalah sekitar 2 tahun lamanya. Hal tersebut supaya pihak yang berwenang dapat mengecek terus kualitas Produk pada saat melakukan perpanjangan, dan juga untuk menjaga konsistensi produksi dari si Produsen selama sertifikat berlaku.

Sebelum anda mengajukan permohonan sertifikat halal MUI ada beberapa hal yang perlu anda Perhatikan, yaitu :

  • Bahan yang digunakan di dalam produk anda tidak boleh berasal dari hal-hal yang Haram, seperti Babi dan turunannya, Khamr (minuman berAlkohol), Turunan Khamr yang di modifikasi dan masih ada Alkoholnya, bangkai, darah, dan bagian yang terdapat pada tubuh manusia
  • Nama atau Merek Produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah ke hal yang di haramkan
  • Fasilitas dan peralatan Produksi tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya
  • Anda atau perusahaan mengikuti pelatihan dan edukasi mengenai Produk halal
  • dan lainnya

Setelah itu barulah kita mengajukan Sertifikat halal, berikut prosedur secara umum mengenai Pengajuan sertifikat halal :

  1. Anda bisa melakukan pendaftaran secara Online melalui Website www.halalmui.org atau langsung melalui alamat website www.e-lppommui.org
  2. Lalu anda mendaftarkan terlebih dahulu dengan mengklik Sign Up sampai Proses selesai, lalu Sign in kembali
  3. Mengisi data pendaftaran, apakah status sertifikasi anda (baru/pengembangan/perpanjangan)
  4. Mengisi data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk
  5. Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad dalam sertifikasi halal
  6. Mengisi dokumen yang dipersyaratkan, sesuai dengan status pendaftaran (Baru/pengembangan/perpanjangan), contohnya seperti data produk, bahan, dokumen bahan yang digunakan, dan lainnya
  7. Setelah selesai mengisi dokumen, akan ada pemeriksaan terlebih dahulu,
  8. Setelah di Approve oleh pihak MUI, maka tinggal menunggu waktu hingga penerbitan Sertifikat halal.

So.. simple bukan dalam pengajuan Halal MUI, anda bisa melakukannya sendiri tanpa menggunakan jasa dari manapun. Good Luck!

(Visited 400 times, 1 visits today)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *