Yuk Pahami Alur Ngurus Sertifikasi Halal Reguler

Admin By Admin
4 Min Read

SEPUTAR HALAL | Memahami alur sertifikasi halal itu sebenarnya nggak sesulit yang dibayangkan, kok! Buat pelaku usaha, ini justru langkah penting banget untuk bikin produkmu makin terpercaya. Bayangin aja, kalau produkmu sudah ada label halalnya, konsumen bakal lebih yakin buat beli, apalagi kalau targetnya umat Muslim. Nggak cuma itu, sertifikasi halal juga bikin produkmu punya nilai lebih dan bisa bersaing di pasar global. Intinya, ini bukan cuma soal formalitas, tapi peluang besar buat ngembangin bisnis.

Mungkin kamu pikir, “Duh, ribet nggak, ya?” Tenang, alurnya jelas dan gampang diikutin. Mulai dari punya NIB, bikin akun di SIHALAL, sampai unggah dokumen. Setelah itu, tinggal nunggu BPJPH dan LPH cek dokumen dan produkmu. Prosesnya terstruktur banget, jadi asal kamu siapin semuanya dari awal, nggak bakal pusing. Anggap aja kayak daftar akun media sosial, tapi yang ini buat bisnis masa depanmu.

Kalau kamu paham alurnya, semua jadi lebih simpel. Kamu bisa siapin dokumen, anggaran, dan jadwal tanpa harus bolak-balik revisi atau nunggu lama. Ini juga bikin kamu lebih hemat waktu dan tenaga. Jadi, daripada takut ribet, mending langsung pelajari tahapannya. Semua informasi sekarang sudah tersedia online, tinggal klik-klik aja. Asal kamu nggak males baca, pasti bisa!

Alur Sertifikasi Halal Reguler

Nah, kalau sertifikasi halal udah di tangan, produkmu bakal punya “kekuatan super” di pasar. Selain bikin konsumen makin percaya, label halal ini juga bikin produkmu dilirik di negara lain, bahkan yang bukan mayoritas Muslim. Jadi, yuk, mulai aja dulu! Sertifikasi halal itu bukan cuma soal kewajiban, tapi juga tiket buat bikin bisnismu naik level.

Berikut adalah “Alur Sertifikasi Halal Reguler” yang diambil dari situs BPJPH. Penjelasan ini buat kamu mudah memahami tentang langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses sertifikasi halal. Semoga bermanfaat!😊

Berikut Alur Sertifikasi Halal Reguler:

Persiapan Pendaftaran

Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus memastikan memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko. Jika belum memiliki NIB, pelaku usaha dapat mendaftar atau melakukan migrasi melalui situs https://oss.go.id.

Pembuatan Akun dan Pengajuan Permohonan

Pelaku usaha membuat akun di sistem SIHALAL, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal. Proses ini mencakup pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan di https://ptsp.halal.go.id/.

Verifikasi Dokumen oleh BPJPH

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Perhitungan Biaya Pemeriksaan oleh LPH

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan dalam sistem SIHALAL.

Pembayaran oleh Pelaku Usaha

Pelaku usaha melakukan pembayaran biaya yang telah ditentukan dan mengunggah bukti pembayaran (dalam format .pdf) ke dalam SIHALAL.

Verifikasi Pembayaran oleh BPJPH

BPJPH memverifikasi bukti pembayaran dan kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Proses Pemeriksaan oleh LPH

LPH melaksanakan pemeriksaan (audit) terhadap produk yang diajukan, lalu mengunggah laporan pemeriksaan ke dalam sistem SIHALAL.

Sidang Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI

Komisi Fatwa MUI mengadakan sidang fatwa untuk menentukan status kehalalan produk. Ketetapan Halal kemudian diunggah ke dalam SIHALAL.

Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal setelah seluruh proses selesai.

Pengunduhan Sertifikat oleh Pelaku Usaha

Pelaku usaha dapat mengunduh Sertifikat Halal di sistem SIHALAL apabila statusnya sudah “Terbit SH” (Sertifikat Halal).[]

>>>Pengunjung: 95 times, Total 119,571 <<<
Share This Article
Leave a review