Inilah Daftar Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal

Pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi sertifikasi halal tahap pertama yang berakhir pada 17 Oktober 2024.

Admin By Admin
3 Min Read

SEPUTAR HALAL | Pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi sertifikasi halal tahap pertama yang berakhir pada 17 Oktober 2024. Dengan demikian, semua produk yang termasuk dalam kategori ini diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku untuk berbagai produk, termasuk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta jasa yang berkaitan dengan produk makanan dan minuman, termasuk hasil sembelihan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Jaminan Produk Halal, yang dihadiri oleh lebih dari 1.032 peserta, termasuk Pengawas JPH dan tim satgas Layanan JPH yang berada di kantor wilayah Kemenag di provinsi dan kabupaten/kota.

Objek pengawasan mencakup Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), restoran, rumah makan, serta produk makanan dan minuman yang ada di pasaran.

Kriteria pengawasan juga melibatkan usaha menengah dan besar, dengan fokus pada RPH/RPU yang dimiliki oleh pemerintahan daerah maupun sektor swasta. Produk dan objek yang tidak memiliki sertifikat halal pada batas waktu 18 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang mungkin diterapkan mencakup peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.

Daftar Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal

Berdasarkan KMA Nomor 748/2021 daftar produk yang wajib punya sertifikat halal untuk kategori makanan terdiri dari 17 jenis. Berikut merupakan daftar produk kategori makanan dan turunannya:

1. Susu dan analognya.

2. Lemak, minyak, dan emulsi minyak.

3. Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet.

4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambah pangan.

5. Kembang gula/permen dan coklat.

6. Serealia dan produk serealia.

7. Produk bakery.

8. Daging dan produk olahan daging.

9. Ikan dan produk perikanan.

10. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan.

11. Gula dan pemanis termasuk madu.

12. Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein.

13. Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus.

14. Makanan ringan siap santap.

15. Pangan siap saji.

16. Penyedia makanan dan minuman dengan pengolahan, termasuk restoran, kantin, kafetaria, rumah makan, warung makan, kedai makan, hingga penyedia katering.

17. Bahan tambahan pangan.

18. Kelompok bahan lainnya.

Sedangkan untuk jenis minuman, ada delapan kelompok yang wajib punya sertifikat halal, yakni:

1. Air minum, air mineral, air minum PH Tinggi, air soda, air minum beroksigen, air minum berkarbonat.

2. Sari buah dan sari sayuran.

3. Minuman berperisa.

4. Aneka kopi dan teh.

5. Minuman sari kedelai.

6. Minuman serelia celup.

7. Minuman berbasis susu.

8. Minuman tradisional.

>>>Pengunjung: 120 times, Total 121,457 <<<
Share This Article
Leave a review