Magic Water yang Viral di Filipina, Halalkah Mengonsumsinya?

"Magic water", minuman ini jernih seperti air biasa, namun memiliki cita rasa yang lebih manis dan segar, terbuat dari gelatin transparan.

Admin By Admin
4 Min Read

SEPUTAR HALAL | Belakangan ini, jagat internet, termasuk di Indonesia, ramai membicarakan sebuah minuman yang dijual oleh seorang pedagang di Manila, Filipina, yang dikenal dengan nama “magic water“. Minuman ini tampak jernih seperti air biasa, namun memiliki cita rasa yang lebih manis dan segar. Fenomena ini viral setelah seorang wisatawan asing membagikan video tentang magic water ke media sosial. Namun, pertanyaannya adalah, bagaimana dengan status kehalalannya?

Magic water, yang dalam bahasa lokal disebut palamig, merupakan minuman khas Filipina. Meskipun namanya terkesan menarik, minuman ini tidak memiliki elemen magis dan biasanya dijajakan oleh pedagang kaki lima dengan menggunakan gerobak. Bahan dasar dari magic water adalah air yang dicampurkan dengan gelatin transparan serta perisa buah pisang. Ketiga bahan ini dicampurkan dalam panci dan ditambahkan es batu untuk menyegarkan.

Dalam budaya Filipina, magic water telah menjadi minuman yang populer selama lebih dari 40 tahun, terutama dikonsumsi pada siang hari atau ketika musim panas. Minuman ini memberikan pengalaman unik karena memiliki rasa manis dan tekstur kenyal yang mirip jeli, sehingga menarik perhatian masyarakat lokal maupun turis yang berkunjung ke Manila.

Lalu, bagaimana dengan hukum mengonsumsinya?

Sebagai umat Muslim yang patuh, penting untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menilai status kehalalan produk makanan atau minuman yang belum jelas asal usulnya. Secara umum, proses pembuatan magic water tidak melanggar syariat Islam, namun perhatian perlu diberikan pada komponen bahan-bahannya, terutama gelatin dan perisa yang digunakan.

Menurut Ade Suherman, Manager Halal Auditor Management LPPOM, gelatin yang digunakan dalam magic water berasal dari hewan sembelihan, khususnya dari tulang atau kulit. Oleh karena itu, sumber gelatin ini perlu dipastikan berasal dari hewan yang halal dan disembelih sesuai dengan syariat Islam.

Di samping itu, perisa atau flavor yang ditambahkan juga dapat mengandung turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Apabila berasal dari hewan, penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut halal dan disembelih dengan cara yang sesuai syariat Islam.

“Hal lainnya yang juga perlu dikritisi adalah fasilitas produksi dan wadah panci yang digunakan untuk memproduksi minuman magic water harus dipastikan bebas dari bahan haram, najis dan bahan kotor lainnya,” ungkap Ade.

Pihaknya menjelaskan bahwa selain dari fasilitas produksi dan bahan kritis, magic water yang banyak dijual di pinggir jalan juga harus memenuhi aspek thayyib, yaitu sesuatu yang baik dan aman untuk dikonsumsi (food safety).

Umumnya, terkait thayyib yang perlu diperhatikan seperti bebas cemaran mikroba berbahaya pada pangan karena rendahnya kondisi higienitas dan sanitasi. Hal ini disebabkan kondisi lingkungan yang kotor, seperti lokasi produksi di pinggir jalan atau pasar. Selain itu, ada potensi penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), seperti perisa (flavour), melebihi batas maksimum yang diizinkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, makanan dan minuman merupakan kelompok produk yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal. Kewajiban ini mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dalam industri makanan dan minuman, termasuk jasa terkait.

LPPOM senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.

LPPOM juga telah memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk pengujian halal dan vegan. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan pengujian Laboratorium LPPOM MUI dapat diakses pada website e-halallab.com.[]

>>>Pengunjung: 162 times, Total 119,281 <<<
Share This Article
Leave a review