SEPUTARHALAL.COM | Jakarta — Kesadaran konsumen terhadap produk halal, termasuk makanan ringan seperti permen, coklat terus meningkat. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menjadi landasan penting untuk memastikan semua produk di Indonesia memenuhi standar kehalalan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan menegaskan, produk halal kini menjadi simbol kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
“Konsep halal tidak hanya relevan bagi umat muslim tetapi juga masyarakat umum yang peduli terhadap kualitas produk,” ucap Haikal Hasan di Jakarta, Senin (13/1/25).
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu prihatin atas posisi Indonesia yang hanya berada di peringkat kedelapan dalam industri halal dunia, meskipun memiliki penduduk mayoritas muslim.
“Sementara Amerika di posisi pertama dan Korea di peringkat keempat. Ini agak membingungkan saya,” ujarnya
Produk halal, tambah Haikal, telah menjadi tren global dan gaya hidup yang digemari berbagai negara. Oleh karena itu, ia mendorong pelaku industri makanan, minuman, restoran, dan pabrik di Indonesia untuk segera bersertifikasi halal agar dapat meningkatkan daya saing internasional.[]