SEPUTARHALAL.COM | Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menanggapi usulan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memasukkan serangga sebagai salah satu menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, dalam Islam, hanya belalang yang dinyatakan halal dikonsumsi, sementara serangga lain dianggap haram.
“Terkait dengan serangga, hanya ada satu spesies yang disebutkan kehalalannya, yaitu belalang,” ujar Kiai Miftah dalam keterangannya seperti dilansir inilah.com, Selasa (28/1/2025).
Kiai Miftah mengacu pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam kajian fikih, istilah serangga diterjemahkan sebagai hasyarat. Mayoritas ulama sepakat bahwa selain belalang, serangga lain tidak halal untuk dikonsumsi karena dianggap najis, membahayakan, dan tidak memungkinkan adanya proses penyembelihan sesuai syariat.
“Sebagai seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Pemerintah juga wajib menjamin peredaran produk halal bagi masyarakat, karena itu adalah mandat undang-undang,” tegas Kiai Miftah.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa serangga dapat dijadikan menu MBG untuk daerah tertentu yang terbiasa mengonsumsinya.
“Kalau ada daerah-daerah tertentu yang terbiasa makan seperti itu (serangga), itu bisa menjadi menu di daerah tersebut,” kata Dadan.
Namun, ia menegaskan bahwa BGN tidak menetapkan standar menu nasional, melainkan standar komposisi gizi yang menyesuaikan dengan potensi sumber daya lokal di tiap daerah.
“Misalnya, ada daerah yang banyak telur atau ikan, itu yang menjadi mayoritas. Sama halnya dengan sumber protein lain, termasuk serangga, jika sesuai dengan kebiasaan daerah tersebut,” jelasnya.
Kritik terhadap Kebijakan Menu Serangga
Usulan memasukkan serangga dalam menu MBG menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai kebijakan ini berpotensi tidak sesuai dengan budaya dan kepercayaan masyarakat di Indonesia yang mayoritas Muslim.
Dengan adanya pandangan dari MUI, pemerintah diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam mengusulkan kebijakan yang menyangkut makanan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan syariat Islam. Kehalalan dan penerimaan masyarakat menjadi faktor krusial yang harus dipertimbangkan sebelum kebijakan ini diterapkan.