Dorong Industri Halal, Indonesia Siap Pimpin Negara-negara D-8?

D-8 merupakan forum kerja sama delapan negara berkembang berpenduduk mayoritas Muslim yang beranggotakan Indonesia, Malaysia, Iran, Mesir, Nigeria, Pakistan, Bangladesh, dan Turki

Ahmad Fuad By Ahmad Fuad
4 Min Read

SeputarHalal.Com | Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengembangan industri halal nasional sebagai bagian dari penguatan peran Indonesia sebagai Ketua D-8 (Developing Eight) pada periode 2026-2027.

D-8 merupakan forum kerja sama delapan negara berkembang berpenduduk mayoritas Muslim yang beranggotakan Indonesia, Malaysia, Iran, Mesir, Nigeria, Pakistan, Bangladesh, dan Turki.

“Dalam keketuaan D-8, Indonesia memfokuskan kerja sama pada dua isu utama, yaitu ekonomi halal dan ekonomi biru,” Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag M. Fuad Nasar di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Fuad saat menjadi pembicara kunci pada Simposium Internasional Halal yang digelar Menara Syariah bekerja sama dengan ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization) Malaysia, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), dan IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia).

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, lanjut Fuad, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri halal di kawasan dan global.

Namun, menurutnya, potensi industri halal nasional belum sepenuhnya teraktualisasi sehingga membutuhkan penguatan ekosistem dan peningkatan kesadaran di seluruh lapisan masyarakat.

Ia menyebut halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga telah berkembang menjadi tren global yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Prinsip halal menjamin aspek kesehatan, kebersihan, gizi, dan keberlanjutan lingkungan.

“Halal itu pasti sehat, pasti bersih, pasti bergizi, dan pasti ramah lingkungan,” ujarnya.

Dalam konteks penguatan industri halal nasional, pemerintah menunjukkan keberpihakan melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikasi halal skema self declare diberikan tanpa biaya dan disubsidi negara melalui APBN.

“Saat ini kuota sertifikasi halal mencapai satu juta per tahun dan pada 2026 ditingkatkan menjadi 1,35 juta sertifikat,” kata Fuad.

Disamping itu, lanjutnya, sertifikasi halal bagi pelaku usaha besar tetap dilaksanakan melalui skema reguler. Pengembangan industri halal diharapkan mampu meningkatkan serapan tenaga kerja demi menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Menurutnya, aspek tersebut menjadi salah satu indikator penting kemajuan industri halal.

“Serapan tenaga kerja merupakan barometer penting kemajuan industri halal. Ini sejalan dengan AstaCita Presiden dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” kata Fuad Nasar.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menilai, aspek atau nilai halal produk berbagai sektor industri merupakan pilar strategis dalam pembangunan nasional dan penguatan ekosistem halal global.

“Berbicara mengenai halal berarti berbicara tentang masa depan. Halal is the future. Halal telah menjadi kebutuhan global dan standar peradaban modern,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta.

Lebih lanjut, Haikal juga menekankan pentingnya percepatan penguatan ekosistem halal nasional agar produk-produk produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.

Menurutnya, sejumlah negara bahkan telah mengambil peran signifikan dalam industri halal dunia. Ia mencontohkan China yang berhasil menjadi produsen dan pelaku transaksi produk halal dalam skala besar.

Selain itu, Haikal menjelaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, pemerintah telah menetapkan kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026, atau disebut sebagai Wajib Halal 2026, dengan batas akhir waktu pelaksanaan di tanggal 17 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki status halal dengan sertifikat halal, dan bagi produk tidak halal mencantumkan keterangan tidak halal.

“Ini bukan sekadar pemenuhan perintah regulasi saja, tetapi sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus penguatan daya saing produk halal nasional,” pungkasnya.

>>>Pengunjung: 4 times, Total 114,369 <<<
Share This Article
Leave a review