SeputarHalal.com | Jakarta — Harga emas sempat melonjak tinggi beberapa hari yang lalu, hingga mencapai di atas Rp.3 juta rupiah per gramnya. Tak hanya masyarakat yang selama ini menyimpan emas atau menabung dalam bentuk emas yang bahagia. Lonjakan harga tersebut juga mendorong banyak masyarakat berbondong-bondong untuk membeli emas sebagai investasi, termasuk dengan membelinya secara daring (online) atau membeli emas digital, untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan secara instan.
Dengan membeli online atau membeli emas digital, kepraktisan dan rasa aman diperoleh masyarakat. Cukup lewat aplikasi di ponsel, seseorang bisa membeli, menjual, bahkan menyimpan emas secara digital. Praktis, cepat, dan tentunya minim risiko kehilangan secara fisik maupun terhindar dari risiko potensi kriminalitas di jalan.
Karena kepraktisan dan minimnya risiko hingga membuat masyarakat kemudian ramai membeli emas secara online atau emas digital tersebut. Hal ini jadi memunculkan pertanyaan, bagaimana hukum membeli emas secara online atau digital jika zatnya atau fisiknya berupa emas tersebut tidak dipegang secara langsung saat membeli, halal kah?
Untuk menjawab ini, kita harus memahami dulu hukum dasar dari jual beli emas. Dalam Islam, Emas termasuk ke dalam golongan komoditi ribawi yang mempunyai ketentuan khusus dalam jual belinya. Selain emas, uang juga termasuk ke dalam golongan komoditi ribawi yang punya ketentuan khusus dalam pertukarannya.
Kedua barang ribawi yang mempunyai illah hukum sama namun beda jenisnya, maka jual belinya boleh tidak setara kadarnya, namun harus kontan dan serah terimanya dalam satu majelis (tangan dengan tangan).
Emas dan uang adalah barang ribawi yang pada asalnya ber-illah tsamaniyyah, yaitu alat tukar. Maka, menurut mayoritas ulama transaksi antar keduanya (emas dan uang) harus dilakukan secara kontan dan diserah-terimakan dalam satu waktu dan tempat dalam kegiatan transaksi.
Ada syarat-syarat yang harus terpenuhi tidak jatuh dalam praktik riba. Ini sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad Saw. yang artinya:
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584).
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa jual beli emas memiliki syarat, yaitu: Pertama, Setara dalam takaran dan jumlah (mitslan bi mitslin). Kedua, Jual beli dilakukan secara tunai (yadan bi yadin).
Maksudnya adalah ketika jual beli emas dilakukan, antara uang dan emas harus diserah-terimakan dalam waktu dan tempat yang sama pada saat jual beli berlangsung (dalam istilah fikih juga disebut sebagai qabadh).
Jika salah satu syarat dari (mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin) tidak terpenuhi misalnya seperti fisik emas tidak ada pada saat jual beli berlangsung, maka transaksi itu bisa masuk dalam kategori riba. Inilah titik kritis atau titik rawan kehalalan dalam transaksi emas digital, dimana emas yang diperjualbelikan secara daring tidak memiliki wujud fisik.
Pendapat Ulama dan MUI Mengenai Membeli Emas Online atau Emas Digital
Masih ada pro dan kontra di kalangan ulama terkait hal ini. Namun ada beberapa pendapat ulama yang memperbolehkan pembelian atau invetasi emas digital tersebut. Begitu juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariat Nasional (DSN) telah mengeluarkan fatwa terkait jual beli emas online atau emas digital ini. Berikut beberapa pandangan dari para ulama dan lembaga fatwa kontemporer terkait jual beli emas ini.
Pertama, Pendapat Syaikh Ali Jum’ah, dalam al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, yang menyebut bahwa:
“Diperbolehkan menjual emas dan perak yang sudah diolah atau diproses untuk keperluan industri secara cicilan, karena keduanya tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar (mata uang) di masyarakat, melainkan telah menjadi komoditas seperti barang dagangan lainnya yang boleh diperjualbelikan baik secara tunai maupun angsuran.”
Menurut Syekh Ali Jum’ah, diperbolehkan jual beli emas baik secara tunai dan tidak tunai karena pada saat ini emas bukan lagi sebagai mata uang resmi, melainkan menjadi komoditas seperti barang lainnya.
Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, DSN-MUI membuka ruang bagi transaksi emas secara tidak tunai (yadan bi yadin) selama memenuhi syarat berikut:
“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”
Anggota DSN-MUI, Oni Sahroni menegaskan bahwa menabung atau membeli emas secara online hukumnya boleh (halal), selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.
“Menabung emas itu boleh (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada (bukan emas fiktif) dan jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan,” ujar Oni Sahroni.
Oni menjelaskan, menabung emas pada dasarnya merupakan layanan jual beli emas yang disertai fasilitas penitipan. Artinya, setelah emas dibeli, emas tersebut dititipkan, umumnya di bank atau lembaga keuangan syariah. Sehingga yang ditabung bukan uang, melainkan emas itu sendiri.
Menurutnya, dalam perspektif fikih muamalah, ketika emas dibeli secara tunai, emas tersebut wajib ada dan bisa diserahterimakan karena menjadi salah satu rukun jual beli. Sebaliknya, transaksi emas fiktif yang tidak memiliki underlying aset jelas tidak diperbolehkan karena berpotensi merugikan pembeli.
Adapun untuk transaksi emas secara daring dan tidak tunai, Oni menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi emas (maushuf), seperti kadar karat, berat, dan jenisnya. Hal ini untuk menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan yang dilarang dalam syariah.
“Saat diserahterimakan, emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus mu’ayyan (jelas wujudnya), seperti jenis karatnya, dan serinya; atau dalam bahasa fikih telah berubah dari maushuf menjadi mu’ayyan,” ucapnya.
Pendapat Ini memberikan landasan bahwa jual beli emas digital (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai (tidak yadan bi yadin) selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.