Inilah 9 Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

BPJPH bersama BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan yang mengklaim kehalalan produk

Sumber BPJPPH
Admin By Admin
5 Min Read

SEPUTARHALAL.COM | Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan yang mengklaim kehalalan produk. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) mengenai pengawasan jaminan produk halal di sektor tersebut.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan 11 batch dari 9 produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini diperoleh melalui pengujian laboratorium berdasarkan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya tercatat sudah bersertifikat halal, sedangkan dua lainnya belum memiliki sertifikasi halal.

Sebagai bentuk tindak lanjut, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal. Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat proses registrasi, dikenai sanksi oleh BPOM. Sanksi tersebut berupa peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari pasaran. Tindakan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Menanggapi hasil pengawasan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau semua pihak untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelas Ahmad Haikal Hasan.

BPJPH dan BPOM menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk di pasaran akan terus dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Keduanya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pengawasan dengan melaporkan produk mencurigakan atau yang tidak sesuai regulasi melalui email layanan@halal.go.id.

Sebagai bentuk edukasi publik, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk pada kanal resmi pemerintah, yakni situs web www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta melalui akun Instagram resmi @halal.indonesia dan @bpom_ri.

Daftar Produk Pangan Olahan yang Mengandung Unsur Babi (Porcine):

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

  • Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
  • Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
  • Nomor Izin Edar BPOM: ML 224510247032
  • Sertifikat Halal BPJPH: ID00410000229550422
  • Batch: 09052212 S2 dan 08192251 S1

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

  • Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
  • Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
  • Nomor Izin Edar BPOM: ML 224510265032
  • Sertifikat Halal BPJPH: ID00410000229550422
  • Batch: 02122212 B1

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

  • Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
  • Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
  • Nomor Izin Edar BPOM: ML 224509171048
  • Sertifikat Halal BPJPH: ID00410000233780821
  • Batch: 151223B

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

  • Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
  • Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
  • Nomor Izin Edar BPOM: ML 224509165048
  • Sertifikat Halal BPJPH: ID00410000233780821
  • Batch: 101023B

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

  • Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
  • Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
  • Nomor Izin Edar BPOM: ML 224509149048 dan ML 240933000900833
  • Sertifikat Halal BPJPH: ID00410000233780821
  • Batch: N0231123A

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

  • Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
  • Nomor Izin Edar BPOM: MD 679413182108
  • Sertifikat Halal BPJPH: ID00410001345360922
  • Batch: HG1252201.230801 dan HG2502403.240801

7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling)

  • Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
  • Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
  • Nomor Izin Edar BPOM: ML 272933003200033
  • Sertifikat Halal BPJPH: ID00410000476551022
  • Batch: CVT 2024 – 13 A

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

  • Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd.
  • Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
  • Nomor Izin Edar BPOM: ML 224509030454
  • Batch: 268

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

  • Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
  • Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
  • Nomor Izin Edar BPOM: ML 020933002400291
  • Batch: MRS24-101223

Lampiran ini diterbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia, Ahmad Haikal Hasan, sebagai bagian dari siaran pers resmi Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, tertanggal 21 April 2025. []

>>>Pengunjung: 93 times, Total 108,936 <<<
Share This Article
Leave a review