Kemendag: Nilai Ekspor Produk Halal Nasional Tembus Rp 673 Triliun

Peningkatan ekspor produk halal ini dapat membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen.

Admin By Admin
3 Min Read

SEPUTAR HALAL | Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa nilai ekspor produk halal Indonesia dari Januari hingga Oktober 2024 mencapai USD 41,42 miliar, yang setara dengan Rp 673,9 triliun. Selama periode tersebut, Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan produk halal sebesar USD 29,09 miliar.

Mardyana Listyowati, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, menyatakan bahwa peningkatan ekspor produk halal ini dapat membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen.

“Kami lihat hal ini sebagai suatu pencapaian dan menunjukkan potensi produk halal untuk semakin dikembangkan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Mardyana Listyowati, melalui keterangan tertulis Sabtu, 21 Desember 2024.

Menurut Mardyana, jika dilihat dari kinerja ekspor berdasarkan sektor dari Januari hingga Oktober 2024, sektor makanan olahan mendominasi dengan nilai ekspor sebesar USD 33,61 miliar. Sektor lainnya adalah pakaian muslim dengan USD 6,83 miliar, farmasi sebesar USD 612,1 juta, dan kosmetik mencapai USD 362,83 juta.

Adapun beberapa negara tujuan ekspor produk halal Indonesia meliputi Amerika Serikat, Cina, India, Pakistan, dan Malaysia.

Lebih lanjut, Mardyana menambahkan bahwa neraca perdagangan produk halal Indonesia menunjukkan tren peningkatan surplus sebesar 10,86 persen antara tahun 2019 hingga 2023. Bahkan, rekor surplus tertinggi yang pernah dicapai adalah sebesar USD 47,7 miliar pada tahun 2022.

“Hal ini menunjukkan momentum yang telah terbangun bagi perdagangan produk halal Indonesia, terutama dari sisi ekspor,” kata dia.

Sedangkan, dari sisi ekspor, Mardyana mengatakan terdapat tren peningkatan nilai produk halal Indonesia hingga 10,95 persen per tahun pada periode lima tahun terakhir. Pada 2019, nilainya sebesar US$ 37,29 miliar sementara pada 2023 nilainya mencapai US$ 50,54 miliar.

Melihat potensi ini, Mardyana menyebut, pemerintah telah memiliki Kelompok Kerja Percepatan Ekspor Produk Halal Indonesia yaitu Indonesia Halal Export Incorpoted.

“Kelompok Kerja Indonesia Halal Export Incorpoted memiliki empat fokus yang dikembangkan, yaitu Akses Pasar, Inkubasi dan Produksi, Pembiayaan Syariah, serta Perjanjian dan MRA Sertifikasi Halal,” ujarnya.

Adapun, kelompok kerja ini dibentuk oleh KNEKS dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga untuk bersinergi mempercepat ekspor produk halal. Pihak-pihak yang bertindak sebagai koordinator dalam kelompok kerja ini, yaitu Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.

Sedangkan, pihak yang bertindak sebagai wakil koordinator, yaitu Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. Kelompok kerja juga beranggotakan 14 direktur jenderal dan pimpinan lembaga.[]

>>>Pengunjung: 28 times, Total 119,164 <<<
Share This Article
Leave a review