Wajib Halal Bukan Halalisasi, Haikal Hasan: Negara Hanya Minta Mencantumkan Nonhalal, Itu Saja!

Hambatan utama dalam implementasi kebijakan halal adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait wajib halal yang harus mulai dilaksanakan 2026 ini

Nadeem By Nadeem
2 Min Read

SeputarHalal.Com | Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta pelaku usaha produk non-halal untuk mencantumkan label nonhalal pada produk yang dipasarkan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada konsumen.

Kepala BPJPH, Haikal Hassan Baras mengatakan, kewajiban tersebut kerap disalahpahami sebagai upaya “halalisasi” menyeluruh, seiring penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026 nanti.

Haikal Hassan menampik anggapan yang berkembang, terutama di sosial media, bahwa negara tengah berupaya untuk melarang peredaran produk non-halal. Ia menegaskan, pihaknya hanya ingin adanya pencantuman atau penyematan label nonhalal saja di kemasan produk yang non-halal, agar tidak membuat bingung dan ragu konsumen, juga memberikan keamanan bagi konsumen, terutaman umat muslim.

“Logo halal untuk produk halal, dan logo nonhalal untuk produk non-halal. Sehingga penjualan babi, alkohol, itu tidak ada masalah sebenarnya, silakan. Negara hanya minta mencantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja,” kata Haikal Hassan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/26).

Haikal menjelaskan, hambatan utama dalam implementasi kebijakan halal adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait wajib halal yang harus mulai dilaksanakan 2026 ini, sesuai dengan regulasi dan Undang-undang yang telah ditetapkan.

Menurut Haikal, informasi keliru yang beredar di media sosial turut memperbesar kesalahpahaman publik.

Untuk mengatasi hal tersebut, Haikal Hassan menyebutkan, BPJPH terus memperkuat sosialisasi melalui evaluasi kebijakan, publikasi, koordinasi lintas lembaga, serta harmonisasi regulasi.

BPJPH, lanjut Haikal, juga menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di berbagai daerah guna membangun ekosistem halal. Dukungan terhadap sertifikasi halal diperkuat melalui pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini memungkinkan pemerintah daerah membiayai proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

“Satgas Halal, Kementerian Dalam Negeri semuanya kami libatkan, sampai tokoh-tokoh di daerah pun akan kami ajak semua,” ujar Haikal.

Melalui langkah tersebut, BPJPH berharap pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal sekaligus memastikan produk nonhalal tetap dapat dipasarkan secara transparan kepada masyarakat.

>>>Pengunjung: 5 times, Total 115,627 <<<
Share This Article
Leave a review