SEPUTAR HALAL | Dengan jumlah mencapai 64,2 juta unit, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMK menyumbang 61,07% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara Rp8.573,89 triliun. Selain itu, sektor ini menyerap 97% tenaga kerja dan menggalang 60,4% total investasi nasional.
Namun, kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menjadi tantangan tersendiri bagi UMK. Menurut Khaswar Syamsu, Kepala Pusat Sains Halal IPB University, dan Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI, kendala utama yang dihadapi UMK mencakup ketersediaan bahan halal, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dan pembiayaan sertifikasi halal.
Ketersediaan Pasokan Bahan Halal
Produk halal hanya dapat dihasilkan dari bahan baku yang halal serta diproses di fasilitas yang terjamin bebas dari bahan haram. Namun, data menunjukkan jumlah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) bersertifikat halal di Indonesia masih sangat minim, kurang dari 15% dari total 1.329 unit.
“RPH dan RPU adalah rantai pasok pertama dalam penyediaan bahan halal. Jika ketersediaannya tidak memadai, UMK akan kesulitan mendapatkan bahan baku halal, terutama yang menggunakan daging dan turunannya,” jelas Khaswar Syamsu.
Muti Arintawati menambahkan, “Untuk mengatasi masalah ini, dukungan pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian sangat penting guna memperbanyak RPH dan RPU bersertifikat halal. Selain itu, perlu dibangun Pusat Distribusi Pangan Halal di setiap daerah agar pasokan bahan halal dapat terjamin.”
Peningkatan Kompetensi SDM
Sumber daya manusia menjadi tantangan lain yang dihadapi UMK. Berbeda dengan usaha besar, UMK sering kali kekurangan penyelia halal (halal supervisor) yang kompeten. Penyelia halal bertanggung jawab memastikan proses produksi halal berjalan konsisten dan berkelanjutan.
“UMK memerlukan penyelia halal yang memahami fatwa halal, titik kritis bahan baku, serta mampu menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” ujar Khaswar. Ia menyarankan agar perguruan tinggi dan lembaga pelatihan halal, seperti Halal Science Center (HSC), berperan aktif dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMK.
Muti menambahkan bahwa pembentukan Pusat UMK Halal dan Cerdas (Smart and Halal UMK Center) dapat menjadi solusi untuk mengintegrasikan pelatihan halal dengan teknologi digital, pemasaran online, serta pengelolaan keuangan syariah.
Pembiayaan Sertifikasi Halal
Pembiayaan menjadi kendala utama bagi UMK dalam mengurus sertifikasi halal. Proses ini melibatkan biaya pelatihan, audit, pengujian laboratorium, hingga administrasi.
“Pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK tertentu melalui subsidi APBN. Namun, anggaran ini terbatas dan belum mampu mencakup seluruh UMK di Indonesia,” kata Muti.
Sebagai solusi, Khaswar mengusulkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN dan perusahaan besar, serta bantuan organisasi Islam untuk mendukung pembiayaan sertifikasi halal.
Jika tantangan ini dapat diatasi, baik Khaswar maupun Muti optimistis UMK halal dapat menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia sekaligus memperkuat posisi negara sebagai pusat halal dunia.
“UMK halal memiliki potensi besar untuk mendukung ekonomi berbasis syariah sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global,” pungkas Khaswar.[]