
SEPUTAR HALAL | Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia sudah berlaku terhitung mulai 18 Oktober 2024. Namun pemerintah tetap memperbolehkan produk yang tidak halal tetap beredar di pasaran dengan menyertakan keterangan tidak halal pada produknya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan produk yang tidak dikenakan kewajiban sertifikasi halal adalah produk yang mengandung bahan non-halal. Baik Produk jadi, produk olahan, maupun bahan bakunya. Produk ini tetap boleh beredar dengan label khusus.
“Terus yang nggak halal bagaimana? Ya boleh beredar di Indonesia, asal diberi keterangan non-halal. Jadi ada label yang halal dan ada juga (keterangan) tidak halal,” ucap Haikal Hasan, di Jakarta (1/11/24).
Kepala BPJPH baru yang akrab disapa Babeh Haikal itu menyampaikan, pemberian keterangan pada produk yang beredar di pasaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 yang menyatakan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.
Merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan produk pada UU tersebut yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang wajib bersertifikat halal. Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Babeh Haikal menjelaskan salah satu tujuan ditetapkannya sertifikasi halal bagi produk yang beredar sebagai bentuk perlindungan negara kepada rakyat.
“Tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan salah satu yang dilindungi itu adalah makanan supaya halal karena kita bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa. Nah, untuk melindungi masyarakat dari (produk) yang tidak halal, ada BPJPH,” lanjutnya.
Babeh Haikal menambahkan, saat ini Pemerintah tengah berupaya untuk ‘lari kencang’ mengatur regulasi agar dapat secepatnya menjalankan program-program yang telah dicanangkan, termasuk percepatan pemberian label halal maupun keterangan tidak halal untuk produk yang beredar di pasar. Tujuannya, ungkapnya, tentu untuk melindungi masyarakat dan seluruh warga negara.
Untuk itu, ia pun meminta agar setiap pernyataannya disampaikan secara utuh, tidak dipotong, agar upaya yang dilakukan pemerintab bisa jelas diterima rakyat.
“Jadi tolong lah jangan dibikin heboh suasana dengan memotong pernyataan. kita lagi mau lari cepat ini, kalau ada yang potong-potong gitu bisa bikin menghambat,” pungkasnya. (nad)