Antisipasi Cuaca Ekstrem, Sekolah di Jakarta Diwajibkan PJJ Mulai Hari Ini

Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ

Ahmad Fuad By Ahmad Fuad
4 Min Read

SeputarHalal.com | Jakarta – Cuaca ekstrim dan tingginya curah serta intensitas hujan di Jakarta dalam seminggu terakhir ini menyebabkan terjadinya banjir di beberapa wilayah pemukiman warga dan genangan air cukup tinggi di beberapa titik jalan protokol di Jakarta. Untuk itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi pelajar sekolah di seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.

Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan. Keputusan tersebut diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta. Surat Edaran itu berlaku sejak Kamis, 22 Januari 2026 hingga Rabu, 28 Januari 2026.

Edaran itu dikeluarkan mengikuti arahan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Cuaca Ekstrem, dan memerhatikan prediksi cuaca dari BPDB DKI melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026 tentang informasi prediksi cuaca.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta juga memuat beberapa ketentuan sebagai berikut.

Pertama, seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem berlangsung.

Kedua, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.

Ketiga, kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Langkah ini juga untuk menindak-lanjuti prakiraan kondisi terjadinya cuaca ekstrem di Jakarta yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Nahdiana.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh pelajar dan seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta, dan mengeluarkan himbuan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi karyawan atau pekerja, apabila kondisi cuaca ekstrem dan intensitas hujan dengan curah hujan yang tinggi terus terjadi dalam beberapa hari ke depan.

“Kalau memang akan terulang kembali, dan mudah-mudahan tidak ya, karena kemarin ketika curah hujan di hari Sabtu-Minggu, kebetulan kan lagi libur panjang. Sehingga tidak memerlukan work from home. Tetapi kalau kemudian ada indikasi seperti itu dan di hari biasa, saya akan memutuskan untuk dilakukan work from home, terutama untuk anak-anak didik kita,” ucap Pramono, l di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, cuaca ekstrem dengan curah hujan yang tinggi dapat menyebabkan banjir dinilai bisa mengurangi efektifitas belajar dan bekerja, terutama terkait kondisi kesehatan dan keselamatan di tengah cuaca buruk yang melanda Jakarta,

Pramono menambahkan, Instruksi untuk penerapan WFH akan dikeluarkan jika cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi terus terjadi mengakibatkan banjir yang mengganggu mobilitas warga secara signifikan. Opsi ini disiapkan bagi para pekerja untuk mengurangi risiko terjebak banjir dan meminimalkan kepadatan lalu lintas.

Langkah ini diambil sebagai respons atas indikasi cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang diprediksi dapat mencapai puncaknya hingga Februari 2026.

>>>Pengunjung: 23 times, Total 123,962 <<<
Share This Article
Leave a review