SeputarHalal.com | Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan, untuk penyelenggaran ibadah haji 2026 nanti terdapat sekitar 170 ribu jemaah haji masuk kategori berisiko tinggi (risti) dari segi kesehatan.
Laporan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada awak Media Center Haji (MCH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/26).
“Ya, secara statistik jemaah haji kita yang risti (risiko tinggi), artinya mereka-mereka yang punya penyakit komorbid ya, kemudian secara fisik ada apa namanya, penyakit lah begitu, itu hampir 170.000,” kata Dahnil.
Dari jumlah 170 ribu jemaah dengan risiko tinggi tersebut, tutur Dahnil, 33 ribu di antaranya adalah jemaah haji lansia atau yang berusia 65 tahun ke atas. Kemudian, sebanyak 56 persen dari total jamaah haji adalah perempuan.
“Artinya semuanya membutuhkan perlindungan dan pendampingan yang sangat tinggi dari para petugas haji. Oleh sebab itu, kami sejak awal menyampaikan kepada jemaah yang risti (risiko tinggi), kemudian lansia, perempuan, kami selalu mengimbau beliau-beliau yang nanti menunaikan haji itu harus selalu mengikuti panduan dan arahan dari petugas haji di Kementerian Haji dan Umrah, terutama terkait dengan kapasitas fisik, stamina, dan sebagainya,” tuturnya.
Statistik inilah yang menjadi alasan utama kemudian Kemenhaj memberikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan penemapaan fisik dan disiplin yang ketat semi-militer kepada para calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Agar para Petugas haji nantinya dapat benar-benar melayani para jemaah haji, termasuk para jemaah haji risiko tinggi ini.
“Bayangkan (terdapat) 170 ribu jamaah risti (risiko tinggi). Nah, di sinilah urgensi kenapa petugas-petugas haji itu adalah orang-orang yang punya tanggung jawab tinggi, disiplin tinggi, fisik tinggi, stamina tinggi, karena akan melayani mereka yang risti tersebut,” tegas Dahnil.
Oleh karena itu, sambung Dahnil, Kementerian Haji dan Umrah RI mewanti-wanti dan mengimbau para jemaah tersebut untuk mau mengikuti arahan para petugas haji sejak berangkat ke Tanah Suci, selama di Tanah Suci, hingga pulang ke Tanah Air.
Pada penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi ini rencana Indonesia akan memberangkatkan sebanyak 221.000 orang jemaah haji, sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Dari total tersebut, kuota terbagi dua, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sistem pembagian kuota per provinsi mulai 2026 disesuaikan dengan proporsi daftar tunggu di masing-masing wilayah.