Seputarhalal.com | Pemberlakuan KUHP Nasional tahun 2026 membawa implikasi penting terhadap harmonisasi berbagai undang-undang pidana di luar KUHP, termasuk Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu isu krusial adalah relasi antara Pasal 609 KUHP dan Pasal 112 UU Narkotika, yang sama-sama mengatur perbuatan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” narkotika. Kesamaan rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas penerapan masing-masing norma dalam praktik peradilan. Selain itu, potensi tumpang tindih pengaturan dapat memunculkan perbedaan tafsir yang berdampak pada kepastian hukum dan konsistensi putusan hakim.
Kesamaan rumusan tersebut bukan sekadar persoalan teknis legislasi, melainkan persoalan bahasa hukum yang berimplikasi langsung pada batas kriminalisasi. Dalam praktik, Pasal 112 UU Narkotika sering disebut sebagai “pasal keranjang sampah” karena daya jangkaunya yang sangat luas. Pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat penyalahguna, kurir, bahkan pihak yang secara pasif berada dalam lingkup penguasaan barang bukti.
Masalahnya, rumusan delik yang luas berpotensi mengaburkan batas antara perbuatan dan niat. Padahal hukum pidana modern bertumpu pada asas kesalahan, bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat unsur batin yang tercela (mens rea). Apabila unsur niat tidak dibuktikan secara cermat, maka pemidanaan berisiko hanya didasarkan pada fakta objektif semata tanpa mempertimbangkan kualitas kesalahan pelaku. Kondisi demikian dapat menimbulkan ketidakadilan dan memperluas praktik kriminalisasi secara tidak proporsional.
Dalam konteks tersebut, persoalan tidak lagi semata-mata terletak pada ada atau tidaknya perbuatan yang dilarang, melainkan pada bagaimana rumusan norma itu dipahami dan diterapkan oleh aparat penegak hukum. Bahasa yang digunakan dalam perumusan delik menentukan ruang interpretasi, sementara pembuktian niat menjadi penentu kualitas pertanggungjawaban pidana. Ketika keduanya tidak ditempatkan secara proporsional, maka batas kriminalisasi dapat bergeser dari yang seharusnya dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, pembahasan relasi Pasal 609 KUHP dan Pasal 112 UU Narkotika tidak dapat dilepaskan dari tiga aspek utama: bahasa, niat, dan kriminalisasi. Bahasa menentukan batas makna dan ruang tafsir norma yang akan diterapkan dalam praktik peradilan. Niat menjadi inti pertanggungjawaban pidana yang membedakan antara pelaku dengan tingkat kesalahan yang berbeda. Sementara itu, kriminalisasi menunjukkan sejauh mana negara menggunakan kewenangannya untuk membatasi kebebasan individu melalui instrumen hukum pidana.
I. Bahasa Hukum: Ambiguitas dan Problem Semantik
Bahasa hukum memiliki karakter khusus yang berbeda dari bahasa sehari-hari. Tiersma(1999) menyebut bahasa hukum sebagai bahasa yang formal, teknis, dan seringkali ambigu. Ambiguitas tersebut dapat muncul pada level leksikal, sintaktis, maupun pragmatik. Dalam konteks peraturan perundang-undangan, ambiguitas ini dapat membuka ruang interpretasi yang luas bagi aparat penegak hukum. Apabila tidak dikelola melalui metode penafsiran yang tepat, keragaman tafsir tersebut berpotensi menimbulkan inkonsistensi penerapan norma dalam praktik peradilan.
Frasa “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dalam kedua pasal tersebut menunjukkan struktur alternatif kumulatif. Secara linguistik, masing-masing verba memiliki nuansa makna berbeda. Pertama, memiliki mengandung relasi kepemilikan atau kontrol hukum. Kedua, menyimpan menunjukkan tindakan aktif menempatkan barang.Ketiga, menguasai merujuk pada kontrol faktual meskipun tanpa hak. Keempat, menyediakan mengandung makna kesiapan untuk digunakan atau didistribusikan.
Secara semantik, perbedaan tersebut sangat signifikan. Namun dalam praktik peradilan, nuansa tersebut sering disederhanakan menjadi satu kesatuan perbuatan objektif: adanya barang bukti dalam penguasaan terdakwa. Gibbons (2003) menegaskan bahwa pilihan kata dalam norma hukum membentuk konstruksi realitas hukum. Ketika istilah “menguasai” ditafsirkan secara sangat luas, maka hampir setiap bentuk kedekatan fisik dengan narkotika dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dalam perspektif linguistik forensik, bahasa bukan hanya medium normatif, tetapi juga arena pembuktian. Coulthard dan Johnson (2010) menjelaskan bahwa analisis bahasa dalam dokumen hukum, berita acara pemeriksaan, dan komunikasi digital dapat mengungkap perbedaan makna yang menentukan arah putusan. Dengan demikian, ambiguitas bahasa hukum berpotensi memperluas atau mempersempit ruang kriminalisasi.
Pendekatan ini menuntut kehati-hatian dalam menilai pilihan kata, struktur kalimat, serta konteks penggunaan bahasa oleh para pihak dalam proses peradilan. Setiap istilah yang digunakan, baik dalam rumusan norma maupun dalam keterangan terdakwa dan saksi, harus dianalisis secara komprehensif agar tidak terjadi reduksi makna yang mengarah pada kesimpulan prematur. Dengan analisis linguistik yang cermat, proses pembuktian dapat lebih mencerminkan maksud sebenarnya dari perbuatan dan niat pelaku, sehingga penerapan hukum menjadi lebih adil dan proporsional.
II. Niat (Mens Rea): Inti Pertanggungjawaban Pidana
Prinsip klasik actus non facit reum nisi mens sit rea menyatakan bahwa perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa niat jahat (Simons, 1937). Dalam doktrin hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana bertumpu pada asas kesalahan (schuld), yang mencakup kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) (Moeljatno, 2008; Andi Hamzah, 2019).Jadi, unsur batin merupakan syarat fundamental sebelum seseorang dapat dijatuhi pidana. Tanpa pembuktian adanya kesengajaan atau kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemidanaan akan bertentangan dengan prinsip dasar keadilan dalam hukum pidana.
Dalam konteks narkotika, pembeda utama antara penyalahguna dan pengedar adalah kualitas niat. Penyalahguna memiliki narkotika untuk konsumsi pribadi, sedangkan pengedar memiliki tujuan distribusi atau keuntungan ekonomi. Namun,dalam Pasal 609 KUHP maupun Pasal 112 UU Narkotika tidak secara eksplisit mencantumkan unsur tujuan ekonomi dalam rumusan deliknya. Ketiadaan penegasan tersebut membuka ruang interpretasi yang luas dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk konsumsi pribadi atau bagian dari peredaran gelap.
Ketiadaan eksplisit unsur niat tersebut menimbulkan risiko reduksi pembuktian mens rea menjadi sekadar pembuktian unsur objektif. Ashworth (2013) menekankan bahwa unsur mental harus dibuktikan melalui inferensi rasional berdasarkan fakta objektif, bukan melalui asumsi otomatis dari kuantitas atau bentuk pengemasan.Dengan demikian, hakim dituntut untuk menggali keterkaitan antara fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan tujuan subjektif pelaku secara logis dan proporsional. Tanpa pendekatan yang hati-hati, proses pembuktian dapat terjebak pada generalisasi yang mengabaikan konteks individual setiap perkara.
Dalam konteks inilah peran linguistik forensik menjadi relevan. Analisis terhadap percakapan digital, pesan singkat, atau narasi terdakwa dapat mengungkap indikasi tujuan distribusi atau konsumsi pribadi (Coulthard & Johnson, 2010). Bahasa yang digunakan dalam komunikasi dapat menjadi indikator niat yang lebih akurat dibanding sekadar jumlah barang.
Tanpa pembuktian niat yang cermat, hukum pidana berisiko menjadikan setiap kepemilikan sebagai indikasi peredaran, yang pada akhirnya mengikis prinsip diferensiasi kesalahan. Akibatnya, perbedaan antara penyalahguna dan pengedar menjadi kabur dalam praktik peradilan. Kondisi ini dapat menimbulkan pemidanaan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan tujuan keadilan substantif. Dalam jangka panjang, penerapan norma yang demikian juga berpotensi melemahkan legitimasi hukum pidana di mata masyarakat.
III. Kriminalisasi dan Batas Keadilan Pidana
Kriminalisasi adalah proses normatif menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Husak (2008) mengingatkan bahwa penggunaan hukum pidana secara berlebihan—overcriminalization—dapat merusak legitimasi sistem hukum. Dalam perkara narkotika, risiko ini nyata ketika rumusan delik yang luas digunakan tanpa analisis niat yang memadai.Hal tersebut berpotensi memperluas jangkauan pemidanaan melampaui batas kesalahan yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara adil.
Relasi antara Pasal 609 KUHP dan Pasal 112 UU Narkotika memperlihatkan potensi tumpang tindih norma. Secara teori, UU Narkotika dapat dipandang sebagai lex specialis.Namun dengan hadirnya KUHP Nasional yang komprehensif, harmonisasi tafsir menjadi kebutuhan mendesak. Inkonsistensi interpretasi antara kedua pasal tersebut dapat memicu disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.
Selain itu, penghapusan pidana minimum khusus dalam reformasi KUHP membuka ruang lebih besar bagi hakim untuk menerapkan prinsip individualisasi pidana (Duff, 2001). Namun fleksibilitas ini harus diimbangi dengan ketegasan dalam pembuktian unsur niat. Jika tidak, perbedaan kualitas niat tidak tercermin dalam perbedaan pertanggungjawaban. Hakim perlu memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap konteks perbuatan dan tujuan pelaku. Dengan demikian, fleksibilitas pemidanaan benar-benar berfungsi untuk mewujudkan keadilan yang proporsional, bukan sekadar variasi dalam berat-ringannya hukuman.
Pendekatan bahasa hukum dan linguistik forensik menawarkan suatu kerangka metodologis yang moderat, yaitu memastikan bahwa interpretasi norma tetap konsisten dengan makna tekstual yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mempertimbangkan konteks niat serta tujuan subjektif pelaku. Dengan demikian, proses kriminalisasi dapat ditempatkan dalam batas yang proporsional dan selaras dengan asas keadilan serta prinsip kesalahan. Pendekatan ini menuntut adanya konsistensi antara analisis kebahasaan dan konstruksi pertanggungjawaban pidana. Selain itu, mendorong aparat penegak hukum untuk tidak semata-mata berpegang pada formulasi normatif yang literal, tetapi juga pada pemaknaan yang sistematis dan kontekstual.
Secara konseptual, bahasa hukum tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan makna dalam praktik peradilan. Setiap istilah dalam rumusan delik memiliki cakupan semantik tertentu yang harus dipahami dalam relasinya dengan keseluruhan sistem hukum. Apabila penafsiran dilakukan secara terlalu luas tanpa dasar metodologis yang jelas, maka norma pidana berpotensi mengalami ekspansi makna yang melampaui intensi pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, analisis linguistik forensik berfungsi sebagai instrumen kontrol interpretatif agar makna normatif tetap berada dalam koridor yang dapat diuji secara akademik dan yuridis.
Di sisi lain, integrasi antara analisis bahasa dan pembuktian niat memperkuat penerapan asas actus non facit reum nisi mens sit rea dalam konteks konkret. Penegasan terhadap dimensi subjektif pelaku mencegah reduksi pertanggungjawaban pidana menjadi sekadar persoalan kepemilikan atau penguasaan fisik. Dengan pendekatan yang demikian, sistem peradilan pidana tidak hanya menegakkan norma secara formal, tetapi juga menjamin bahwa pemidanaan benar-benar mencerminkan tingkat kesalahan yang proporsional dan adil.
Kajian ini menunjukkan bahwa bahasa, niat, dan kriminalisasi merupakan tiga elemen yang saling berkaitan dalam memahami relasi antara Pasal 609 KUHP dan Pasal 112 UU Narkotika. Bahasa menentukan batas dan cakupan norma yang dirumuskan pembentuk undang-undang; niat menentukan kualitas kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana; sedangkan kriminalisasi merefleksikan sejauh mana negara menggunakan kewenangannya untuk membatasi kebebasan individu melalui instrumen hukum pidana. Ketiganya tidak dapat dipisahkan karena perubahan dalam satu aspek akan memengaruhi konstruksi dan penerapan aspek lainnya.
Dalam konteks tersebut, analisis bahasa yang tidak cermat terhadap rumusan delik yang luas berpotensi mendorong praktik kriminalisasi yang berlebihan. Demikian pula, pembuktian niat yang tidak dilakukan secara rasional dan proporsional dapat mengaburkan asas kesalahan sebagai fondasi hukum pidana modern. Jika unsur mens rea direduksi hanya pada indikator objektif semata, maka diferensiasi tingkat kesalahan antara pelaku menjadi tidak terlihat secara normatif maupun praktis.
Oleh karena itu, interpretasi terhadap kedua pasal tersebut harus menempatkan mens rea sebagai pusat pertimbangan yang terintegrasi dengan analisis kebahasaan yang sistematis. Pendekatan linguistik forensik menawarkan perangkat metodologis untuk menjaga konsistensi makna norma sekaligus memastikan bahwa pembuktian niat dilakukan secara argumentatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sistem peradilan pidana diharapkan dapat berkembang menuju penerapan hukum yang lebih konsisten, proporsional, dan berkeadilan. Dalam kerangka tersebut, hukum pidana bukan semata-mata hanyadipahami sebagai instrumen represif negara, melainkan sebagai mekanisme normatif yang menegakkan keadilan berdasarkan pemaknaan yang tepat terhadap norma serta pembuktian niat yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan yuridis.