SEPUTARHALAL.COM | Direktur Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, angkat bicara mengenai maraknya praktik percaloan dalam proses pengurusan sertifikat halal. Menurutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menutup celah bagi keterlibatan pihak ketiga agar para pelaku UMKM tidak mengalami kerugian.
“Sebaiknya pihak pemohon sertifikat halal tidak menggunakan pihak ketiga apalagi calo, kecuali konsultan halal resmi. Dan BPJPH harus bisa meniadakan peluang pihak ketiga yang hendak memanfaatkan posisi kekurangan sistem yang saat ini dianggap memberikan ruang bagi praktik terjadinya ruang percaloan,” ujar Ikhsan dikutip dari Republika.co.id, Senin (17/2/2025).
Dia mengatakan, untuk mencegah praktik calo tersebut, BPJPH harus mampu menciptakan akses bagi masyarakat seluas-luasnya, khususnya bagi produsen yang hendak mengajukan permohonan sertifikat halal.
“Yang mudah, murah dan akuntabel, semuanya by sistem, tidak by person. Sehingga dapat menutup celah bagi munculnya praktik percaloan,” ucap Ketua Indonesia Halal Watch, Ikhsan.
Dia pun menegaskan seharusnya pemeriksaan kehalalan produk itu tidak mahal. Karena, menurut dia, pendekatan berbasis teknologi saat ini telah digunakan untuk menghasilkan scientific judgment (penilaian ilmiah).
“Laboratorium juga semakin memudahkan untuk melakukan pemeriksaan atas kehalalan produk. Produsen dapat saja mengirim sampel dimana posisinya,” kata Ikhsan.
Namun, menurut dia, persoalan timbul dan agak rumit ketika wajib melakukan audit di proses produksi guna memastikan semuanya. “Barang halal bila proses produksinya tercampur dengan unsur yang tidak halal, maka bisa menjadi haram,” jelas dia.
Maka untuk menjamin kesederhanaan dan kemurahan biaya pemeriksaan halal, tambah dia, pemerintah melalui BPJPH harus segera memastikan proses hulunya yang digunakan untuk produksi adalah barang-barang yang sudah bersertifikasi ulang.
“Dengan mempercepat kehalalan barang hulu maka hilirnya sudah pasti halal, mudah, dan murah,” kata Ikhsan.[]