Inilah Dua Skema untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal. Begini Caranya!

BPJPH menjadi sorotan usai ditemukannya produk berlabel halal yang mengandung babi. Bagaimana skema mendapatkan sertifikasi halal?

Admin By Admin
5 Min Read

SEPUTARHALAL.COM | Jakarta–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi sorotan usai ditemukannya produk berlabel halal yang mengandung babi. BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 21 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Haikal mengatakan, tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memilih antara dua skema layanan yang tersedia, yaitu skema reguler dan skema self-declare (dengan pernyataan dari pelaku usaha).

Skema Sertifikasi Halal Reguler

Sertifikasi halal skema reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal, namun masih perlu diuji untuk memastikan kehalalannya. Dalam skema ini, pelaku usaha harus melibatkan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium untuk melakukan uji kehalalan produk.

Skema Sertifikasi Halal Self-Declare

Sementara itu, skema self-declare berlaku untuk produk dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan syarat produk tersebut memenuhi kriteria tertentu. Produk tersebut harus tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta diproduksi melalui proses yang sederhana dan terjamin kehalalannya. Untuk skema ini, verifikasi dan validasi kehalalan produk dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Prosedur Sertifikasi Halal

Untuk mendaftar sertifikasi halal, pelaku usaha harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan yang dapat dilihat di situs resmi BPJPH. Adapun dokumen yang diperlukan adalah:

  • Surat permohonan melalui link ini
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup)
  • Daftar nama produk di SIHALAL
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada

Cara Mendaftar Sertifikat Halal

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sertifikasi halal:

  1. Pendaftaran Akun: Pelaku usaha harus memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko, yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id.
  2. Pengajuan Sertifikat Halal: Setelah itu, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL pada tautan ini.
  3. Verifikasi Dokumen: BPJPH akan memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
  4. Penetapan Biaya Pemeriksaan: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menghitung dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  5. Pembayaran dan Bukti Bayar: Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format PDF di SIHALAL.
  6. Verifikasi Pembayaran: BPJPH akan memverifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL.
  7. Proses Pemeriksaan: LPH melakukan pemeriksaan terhadap produk dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL.
  8. Sidang Fatwa: Komisi Fatwa MUI melakukan sidang fatwa untuk penetapan kehalalan produk dan mengunggah ketetapan halal di SIHALAL.
  9. Penerbitan Sertifikat: BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  10. Unduh Sertifikat Halal: Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya “Terbit SH”.

Sertifikasi Halal Skema Self-Declare

Proses sertifikasi halal skema self-declare sedikit berbeda dari skema reguler. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh pelaku usaha dalam skema ini:

  1. Pendaftaran Akun di SIHALAL: Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id, kemudian membuat akun SIHALAL dan melengkapi data permohonan sertifikat halal.
  2. Pemilihan Pendamping Proses Produk Halal (P3H): Pelaku usaha memilih P3H yang tersedia sesuai lokasi usaha.
  3. Pendampingan dan Verifikasi: P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan pendampingan dan memverifikasi kehalalan produk.
  4. Verifikasi Hasil Pendampingan: Hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi oleh BPJPH, yang kemudian akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  5. Sidang Fatwa: Hasil pendampingan selanjutnya dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.
  6. Penerbitan Sertifikat Halal: Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, BPJPH secara otomatis akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui SIHALAL.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikasi halal yang sah dan diakui, baik melalui skema reguler maupun self-declare.[]

>>>Pengunjung: 61 times, Total 121,625 <<<
Share This Article
Leave a review