Islam Memandang Ramai Penyalahgunaan Whip Pink: Apa Hukumnya?

".... Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,” (QS. An Nisa; 29)

Nadeem By Nadeem
13 Min Read

SeputarHalal.Com | Jakarta — Di balik manisnya eatery kafe dan menariknya sajian minuman dan makanan dengan busa krim yang melimpah terselip sebuah resep rahasia dari tabung kecil berwarna merah muda (pink) yang kini memicu kecemasan nasional.

Iya, tabung kecil warna pink itu dikenal dengan nama Whip Pink, yang sejatinya adalah alat bantu kuliner untuk melahirkan tekstur whipped cream yang sempurna, Namun, ditangan ‘kreativitas kebablasan’ kaum hedon pemuja kesenangan semu, alat pembuat cream yang mempercantik kuliner itu mendadak berubah wajah menjadi sarana berbahaya untuk mendapatkan sensasi “ngefly”, euforia sesaat dan halusinasi singkat.

Penggunaan Whip Pink bukan lagi soal seni kuliner dan kreatifitas menciptakan makanan dan minuman yang enak dan menarik, melainkan tentang taruhan nyawa yang dikemas dalam sensasi melayang, mendapatkan efek “ngeflay” dan euforia sesaat.

Secara teknis, Whip Pink mengandung gas nitrous oxide (N₂O) atau dinitrogen oksida, senyawa kimia yang secara legal digunakan dalam tiga sektor utama: medis, kuliner, dan otomotif. Penggunaan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

Pertama, untuk medis sebagai agen sedasi inhalasi ringan dan analgesik ringan. Dalam penggunaannya, nitrous oxide selalu diberikan bersama oksigen dengan kadar sekitar 30 persen hingga 50 persen dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Zat ini juga dikenal sebagai “gas tertawa”, sebuah anestesi ringan untuk menenangkan pasien.

Kedua, dalam dapur profesional, di kafe maupun di restoran, Whip Pink adalah gas pendorong (propellant) agar krim mengembang lembut, pengembang busa krim dan penstabil tekstur makanan, untuk mempercantik dan melezatkan kuliner.

Ketiga, di dunia otomotif, dinitrogen oksida digunakan untuk meningkatkan perfoma atau tenaga mesin kendaraan.

Nah, masalah muncul ketika Whip Pink ini digunakan di luar ketiga konteks tersebut, terutama dengan cara dihirup langsung atau dengan menggunakan balon demi mendapatkan sensasi ngefly dan euforia sesaat.

Kemunculan tren perilaku penyalahgunaan Whip Pink diiringi dengan lahirnya istilah lain. Di luar negeri, perilaku ini di sebut whippet. Sementara di Indonesia, banyak anak muda menyebutnya ngebalon. Istilah yang tentu saja berhubungan penyalahgunaan Whip Pink.

Hal ini disebabkan cara pakai Whip Pink yang gasnya dari tabung dipindah ke balon lalu dihirup berulang-ulang, demi mendapatkan sensasi ngelay sesaat dan euforia singkat. Kalau dilihat dari sisi kesehatan dan kaidah syariat Islam, ini bukan sekadar tren iseng, tapi sudah menjadi pintu bahaya yang nyata, yang bisa menyebabkan kematian.

Efek “high” dari N₂O biasanya cuma beberapa menit. Karena singkat, sebagian orang mengulang inhalasi berkali kali dalam waktu pendek. Di titik inilah risiko naik cepat, bukan cuma pusing, tapi bisa sampai kehilangan kesadaran dan kekurangan oksigen.

Kalau ada yang bilang “cuma gas, cepat hilang,” itu menipu. Dokter dan lembaga kesehatan menekankan bahwa penyalahgunaan N₂O dapat memicu banyak gangguan dalam tubuh seperti yang dijelaskan di atas, apalagi jika terus dilakukan, bisa menyebabkan kematian.

Menghirup nitrous oxide bisa menurunkan oksigen dalam darah. Dampaknya bisa berupa pusing, limbung, pingsan tiba tiba. Kalau terjadi saat berkendara, berenang, atau aktivitas berisiko, bahayanya berlipat.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap yang melakukan jumpa pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pasca kematian selebgram Lula Lahfah menjelaskan bahwa gas N₂O memang kerap disalahgunakan untuk rekreasional guna mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat.

“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya di tempat hiburan dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ucap Zulkarnain dalam konferensi pers terkait kematian selebgram Lula Lahfah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Zulkarnain menjelaskan, penggunaan gas N₂O sering dihirup melalui balon, langsung dari tabung, maupun menggunakan cartridge.

Padahal, anggapan bahwa gas ini aman karena digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12 dan lain-lain,” ucap Zulkarnain.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI, El Iqbal yang ikut dalam konferensi pers itu menegaskan, gas N₂O merupakan gas medis yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat pelayanan anestesi.

“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medis merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) yang juga Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara periode 2018–2020, Prof. Tjandra Yoga Aditama menjelaskan, berdasarkan Food and Drug Administration (FDA), menghirup N₂O dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan, di antaranya sakit kepala, asfiksia, terbentuknya bekuan darah, gangguan hitung darah, serta gangguan buang air besar dan buang air kecil.

“Pada mereka yang berkali-kali menghisap N₂O, hal tersebut dapat menimbulkan gangguan neurologik dan bahkan gangguan otak,” kata Prof. Tjandra.

Dampak negatif lain dari menghirup N₂O meliputi kelemahan pada tungkai, kesulitan melangkah atau berjalan, palpitasi, defisiensi vitamin B12, gangguan kejiwaan seperti depresi, paranoia, dan halusinasi, hingga gangguan kesadaran. Pada kondisi berat, penyalahgunaan N₂O dapat berujung pada kematian.

“Data lain juga menunjukkan penggunaan N₂O berkepanjangan dapat menurunkan kesuburan atau fertilitas dan, pada kondisi tertentu, menimbulkan keguguran,” tuturnya.

Prof. Tjandra menambahkan, gejala akibat menghirup N₂O dapat berupa sesak napas, pusing dan kebingungan, sakit kepala, asfiksia, radang dingin di bawah kulit (frostbite), serta gangguan reproduksi. Hal tersebut merujuk pada data The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.

Adapun organ tubuh yang terdampak akibat menghirup N₂O meliputi sistem pernapasan, sistem saraf, dan sistem reproduksi.

Lantas, Bagaimana Hukum Whip Pink dalam Islam?

Pada hakikatnya gas nitrous oxide (N₂O) atau dinitrogen oksida, senyawa kimia yang secara legal digunakan dalam kuliner dan medis. Dalam Islam, hukum kehalalan atau keharaman dari sesuatu atau zat yang dikonsumsi atau digunakan dilihat dari asal bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.

Apakah bahan bakunya berasal dari binatang, tumbuhan, atau zat-zat yang tidak dilarang oleh hukum syarat Islam atau tidak diharamkan dalam nash-nash Al Qur’an maupun Hadist Nabi Muhammad Saw. yang dilengkapi dengan ketetapan Fikih dari para ulama’. Atau sebaliknya, berasal dari binatang, tumbuhan dan zat-zat yang diharamkan.

Mengenai hal itu, diperlukan penelitian lebih lanjut oleh para ahli, kandungan apa yang ada di dalam Whip Pink. Baru kemudian ulama bisa menghukumi halal-haramnya.

Namun, yang ingin kita bahas di sini adalah perbuatannya. Yakni, perbuatan menyalahgunakan Whip Pink yang asalnya untuk kuliner dan medis tersebut justru digunakan untuk “ngefly”, menghilangkan kesadaran, mengaburkan –meniadakan—akal pikiran.

Islam memandang, dalam fiqih, kasus baru dinilai dengan dalil umum, kaidah, dan tujuan syariat. Kalau sebuah perbuatan merusak akal, membahayakan jiwa, menghabiskan harta untuk yang sia sia, lalu membuka pintu dosa lain, maka penilaiannya jelas mengarah ke larangan alias haram.

Hal didasarkan pada Al Qur’an, Surah Al Baqarah ayat 196, yang artinya, “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah; 196)

Ayat ini sering dijadikan landasan umum bahwa seorang muslim tidak boleh sengaja menempuh jalan yang membinasakan dirinya.

Juga pada Surah An Nisa ayat 29, yang artinya, “…. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”

Meski BNN menjelaskan bahwa hingga awal 2026 nitrous oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU Narkotika, dan belum ada dalam daftar terbaru Permenkes yang jadi acuan penyesuaian jenis narkotika. Namun jika ditinjau kepada tujuannya pemakaian Whip Pink sudah mengarah kepada keharaman. Meskipun peredarannya masih legal mengingat tujuannya memang kebutuhan kuliner, medis, dan lainnya, bukan untuk ‘ngefly:..

Kalau suatu perbuatan tujuannya menghilangkan akal, merusak pikiran, dan membahayakan jiwa, maka penilaiannya jelas mengarah kepada larangan atau keharaman.

Hal didasarkan pada Al Qur’an, Surah Al Baqarah ayat 196, yang artinya, “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah; 196)

Ayat ini sering dijadikan landasan umum bahwa seorang muslim tidak boleh sengaja menempuh jalan yang membinasakan dirinya.

Juga pada Surah An Nisa ayat 29, yang artinya, “…. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”

Penyalahgunaan Whip Pink, atau Whippet alias ngebalon dengan sadar mengejar efek “ngefly” dan euforia singkat lewat zat yang berisiko hipoksia dan kerusakan saraf masuk kategori tindakan yang mendekatkan kepada membahayakan diri.

Meskipun nitrous oxide bukan khamr atau minuman beralkohol, pun juga bukan narkoba, namun saat efek yang dicari dalam Whip Pink adalah perubahan kesadaran, euforia, sensasi “ngefly,” dan pada sebagian kasus muncul halusinasi ringan.

Dalam kaidah syariat, ukuran larangan bukan semata bentuknya cair atau padat, tapi efeknya terhadap akal dan mudaratnya.

Dalam Al Qur’an, secara jelas Allah Ta’ala menyebut meminum khamr sebagai perbuatan keji. Hal ini disampaikan dalam di dalam Surah Al Maidah ayat 90, yang artinya; Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamr)berjudi (maisir), (berkurban untuk) berhala (anshab), dan mengundi nasib dengan anak panah (azlam), adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90) 

Yang kemudian, ayat ini diperjelas dengan Hadist Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan Muslim, yang artinya; “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram”

Ayat dan Hadis tersebut menegaskan keharaman mutlak segala jenis minuman atau zat yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak. Dasar hukum ini bertujuan melindungi akal manusia dari dari hal-hal yang merusak diri dan membinasakan dirinya. 

Jadi, jika melihat gabungan faktanya, yakni tujuan whippet alias ngebalon dengan Whip Pink beserta dampak dan risiko yang dihadapi, maka hal ini sudah mengarah kuat pada keharaman atau perbuatan haram.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Whippet?

Kalau sudah pernah terjerumus, rasanya ingin terus memakai (menyalahgunakan) Whip Pink untuk ‘ngeflay”, maka segera lah sadar. Perhatikan dampak dan risiko yang mengintai ke depan. Jangan biarkan keinginan itu justru merusak dirimu sendiri. Jangan biarkan rasa malu mengunci. Segera memutus kebiasaan tersebut, memperbaiki lingkungan, dan mencari pertolongan bila ada gejala.

Iya, ganti lingkungan sangat lah penting dan krusial. Karena banyak kasus bermula dari kalimat “cuma sekali.” Padahal efeknya singkat saat whippet itu lah bikin orang ingin terus mengulang. Segera putus akses whippet biar tidak semakin terjerumus. Hindari tongkrongan yang menjadikan whippet ini hiburan. Dan, cari kawan, teman, dan lingkungan yang tidak mentolerir dan menormalisasi hal berbahaya.

Selain itu, penting kiranya untuk menormalkan kembali hidup, mengisinya dengan hal-hal yang bermanfaat, memperbaikinya dengan memperbanyak ibadah dan amalan-amalan yang baik, untuk menyembuhkan efek dari whippet. Serta mulai lah menyembuhkan fisik dengan banyak berolah raga, agar akal, kemauan, kesehatan, rasionalitas berpikir kita kembali memegang kendali.

>>>Pengunjung: 29 times, Total 115,629 <<<
Share This Article
Leave a review