Jadwal Resmi Libur Sekolah untuk Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Ahmad Fuad By Ahmad Fuad
4 Min Read

SeputarHalal.Com | Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadhan hingga pasca-Idul Fitri.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan proses tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadhan.

“Bulan Ramadhan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan tujuan tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya pada Sabtu (14/2/2026).

Agenda Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan

Pada tahun ini, libur awal Ramadhan terbilang agak panjang, karena berdekatan dengan tanggal merah dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek di tanggal 16-17 Februari 2026. Dilanjutkan libur awal puasa pada 18 hingga 21 Februari. Sekolah akan masuk kembali pada hari Senin, 23 Februari 2026.

Merujuk pada SEB tersebut, Skema Pembelajaran Ramadhan 2026 adalah sebagai berikut.

Tanggal 18–21 Februari 2026: pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak santai, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

Tanggal 23 Februari–14 Maret 2026: pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

“Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya,” ujar Abdul Mu’ti.

Jadwal libur Ramadhan dan Idul Fitri

Dalam SEB tersebut juga disampaikan bahwa libur bersama Hari Raya Idul Fitri berlangsung pada  tanggal 16–20 Maret 2026 dan tanggal 23–27 Maret 2026.

Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.

“Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada tanggal 30 Maret 2026,” ujar Abdul Mu’ti.

Berdasarkan SEB, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadhan serta menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan agar menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.

“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadhan harus menjadi ruang pendidikan dengan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” ujar Abdul Mu’ti.

Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali murid terkait keselamatan dan pelindungan peserta didik.

Sementara peran orang tua/wali murid khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah adalah 1) mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter; 2) mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak; 3) mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan; serta 4) melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap pembelajaran selama Ramadhan 1447 Hijriah dapat berlangsung secara tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing,” ucap Abdul Mu’ti.

>>>Pengunjung: 40 times, Total 121,637 <<<
Share This Article
Leave a review