Seputarhalal.com | Jakarta-Di tengah meluasnya ketimpangan ekonomi global dan meningkatnya kekhawatiran terhadap praktik keuangan berbasis bunga (riba), para ekonom dan praktisi keuangan syariah menegaskan kembali relevansi sistem ekonomi Islam sebagai alternatif yang layak dan berkelanjutan. Dalam berbagai forum akademik dan kebijakan yang digelar sepanjang kuartal pertama 2025, ekonomi syariah kembali mendapat sorotan luas sebagai kerangka yang mampu menjawab persoalan struktural yang belum tuntas diselesaikan oleh sistem konvensional.
Ketimpangan yang Belum Terselesaikan
Data Oxfam International menunjukkan bahwa satu persen populasi dunia menguasai lebih dari separuh kekayaan global. Di Indonesia sendiri, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat koefisien Gini masih berada di angka yang mengindikasikan kesenjangan pendapatan yang signifikan antara kelompok kaya dan miskin. Sementara itu, sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga dinilai turut memperparah jurang tersebut: mereka yang memiliki modal semakin diuntungkan, sedangkan kelompok berpenghasilan rendah justru terjerat beban utang yang terus berkembang.
Kondisi inilah yang mendorong para pemikir ekonomi Islam untuk menawarkan pendekatan berbeda suatu sistem yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada keadilan distribusi dan kesejahteraan kolektif.
“Sistem ekonomi yang adil tidak hanya mengukur kesuksesan dari angka pertumbuhan, tetapi dari sejauh mana setiap individu memperoleh akses yang setara terhadap sumber daya dan kesempatan.”
M. Umer Chapra, dalam Towards a Just Monetary System
Perspektif M. Umer Chapra: Keadilan sebagai Fondasi Sistem
Salah satu pemikir ekonomi Islam paling berpengaruh, M. Umer Chapra, dalam karya monumental Towards a Just Monetary System (1985) dan Islam and the Economic Challenge (1992), membangun argumen menyeluruh bahwa sistem ekonomi yang adil hanya dapat terwujud apabila dilandasi oleh nilai-nilai moral dan spiritual.
Chapra mengidentifikasi empat pilar utama ekonomi Islam: pertama, larangan riba yang dipandang sebagai mekanisme eksploitatif yang secara sistematis memindahkan kekayaan dari pihak lemah ke pihak kuat; kedua, kewajiban zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang terstruktur; ketiga, larangan gharar (ketidakpastian berlebihan) dalam transaksi untuk mewujudkan transparansi dan kejujuran; serta keempat, pengelolaan harta berbasis prinsip khalifah, yakni manusia sebagai pemegang amanah atas sumber daya, bukan pemilik mutlak.
Menurut Chapra, keunggulan sistem ini terletak pada kemampuannya mengintegrasikan dimensi material dan moral secara bersamaan. Ia berargumen bahwa kegagalan kapitalisme maupun sosialisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata bersumber dari absennya dimensi etis dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Dari Teori ke Praktik: Wujud Nyata Ekonomi Syariah
Implementasi prinsip-prinsip yang digagas Chapra kini dapat ditemukan dalam berbagai lembaga dan instrumen keuangan syariah yang berkembang pesat, khususnya di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perbankan syariah nasional telah melampaui angka Rp800 triliun pada akhir 2024, menandai pertumbuhan signifikan dalam satu dekade terakhir.
Produk perbankan syariah seperti musyarakah (bagi hasil kemitraan) dan mudharabah (bagi hasil antara pemodal dan pengelola) menggantikan mekanisme bunga dengan prinsip berbagi risiko dan keuntungan secara proporsional. Hal ini dinilai lebih adil karena tidak membebankan debitur secara sepihak ketika kondisi ekonomi memburuk.
Sementara itu, instrumen zakat dan wakaf menunjukkan potensi besar sebagai alat redistribusi produktif. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melaporkan penghimpunan zakat nasional menyentuh Rp32 triliun pada 2024. Dana ini tidak hanya disalurkan sebagai bantuan konsumtif, tetapi semakin diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat mulai dari modal usaha mikro, beasiswa pendidikan, hingga layanan kesehatan gratis bagi mustahiq (penerima zakat).
Wakaf produktif pun mengalami transformasi serupa. Di Semarang dan Yogyakarta, tanah wakaf telah dikonversi menjadi pusat perbelanjaan syariah, rumah sakit, dan lahan pertanian kolektif yang hasilnya langsung dinikmati oleh komunitas sekitar contoh nyata bagaimana aset statis dapat digerakkan menjadi mesin kesejahteraan. Perspektif Para Akademisi dan Praktisi
Dr. Sri Mulyati, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Indonesia, menilai bahwa tantangan terbesar bukan pada validitas konseptual ekonomi syariah, melainkan pada kesiapan ekosistem pelaksanaannya. “Regulasi, literasi masyarakat, dan integrasi teknologi adalah tiga variabel yang menentukan seberapa jauh sistem ini bisa menjangkau lapisan ekonomi terbawah,” ujarnya dalam seminar nasional keuangan syariah yang diselenggarakan di Jakarta, Maret 2025.
Pandangan senada disampaikan Rizky Fauzan, seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Surabaya yang beralih dari perbankan konvensional tiga tahun lalu. Ia menuturkan bahwa skema pembiayaan murabahah yang digunakan untuk modal usaha kulinernya terasa lebih transparan dan tidak membebani dibandingkan kredit konvensional yang pernah ia ambil sebelumnya.
Relevansi di Persimpangan Zaman
Ekonomi syariah bukan sekadar produk ideologi keagamaan ia adalah tawaran konkret bagi dunia yang tengah berjuang mengatasi kegagalan sistem ekonomi konvensional. Dengan fondasi filosofis yang menempatkan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial sebagai nilai inti, sistem ini memiliki kapasitas untuk menjadi jangkar moral di tengah turbulensi ekonomi global.
Seiring meningkatnya literasi keuangan syariah dan dukungan regulasi dari pemerintah, para pengamat optimistis bahwa ekonomi syariah dapat bertransisi dari pinggiran menjadi arus utama bukan hanya di negara-negara mayoritas Muslim, tetapi juga sebagai solusi universal bagi sistem keuangan dunia yang lebih manusiawi dan berkeadilan.[]
Reporter: Tim Redaksi Warta Syariah | Editor: Redaktur Pelaksana | Diterbitkan: Sabtu, 4 April 2025
Kata kunci: ekonomi syariah, keadilan ekonomi, riba, zakat, wakaf, perbankan syariah, M. Umer Chapra