Ramai Produk Olahan Ikan Sapu-sapu Beredar, Halal dan Aman kah?

Ikan yang hidup di lingkungan tercemar berisiko mengandung berbagai zat berbahaya, mulai dari logam berat hingga bahan toksik lain yang dapat terakumulasi di dalam tubuh manusia.

Nadeem By Nadeem
7 Min Read

SeputarHalal.Com | Jakarta — Viral di media sosial, beragam olahan makanan seperti siomay hingga abon disebut-sebut berbahan dasar ikan sapu-sapu (Hypostomus plecostomus). Fenomena ini langsung memantik perhatian publik, mengingat ikan sapu-sapu selama ini dikenal hidup di perairan tercemar, termasuk sungai-sungai di kawasan perkotaan.

Tak sedikit warganet yang mempertanyakan keamanan dan kehalalan konsumsi ikan tersebut.

Ada kekhawatiran muncul karena cemaran dari lingkungan tercemar yang dibawa oleh ikan sapu-sapu masuk ke tubuh dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan, termasuk peningkatan risiko kanker.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi ikan yang berasal dari perairan tercemar karena berpotensi membahayakan kesehatan.

“Kalau ikannya hidup di sungai yang tercemar, maka yang berbahaya bukan hanya ikannya, tapi semua cemaran yang dia makan. Logam berat itu tidak bisa dibersihkan hanya dengan dimasak,” ujar Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, Selasa (27/1/26)

Menurut Nadia, ikan yang hidup di lingkungan tercemar berisiko mengandung berbagai zat berbahaya, mulai dari logam berat hingga bahan toksik lain yang dapat terakumulasi di dalam tubuh manusia.

“Kalau ikannya makan limbah atau cemaran, maka itu pasti masuk ke tubuh ikannya. Dan ketika dikonsumsi manusia, zat itu ikut masuk ke tubuh kita,” tegasnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok yang menyebut ikan sapu-sapu dari Sungai Ciliwung dan perairan tercemar lainnya tidak layak untuk dikonsumsi

“pada sungai yang tercemar, resiko kontaminasi cemaran logam berat berbahaya. Ini berbahaya jika ikan sapu-sapu yang didapatkan di sungai itu dikonsumsi,” kata Hasudungan.

Menurut Hasudungan, ikan hasil tangkapan liar dari sungai tidak melalui sistem pengawasan mutu pangan. Padahal, standar konsumsi ikan di Indonesia mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur batas aman cemaran, antara lain Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Merkuri (Hg), Arsen (As).

“Kalau ikan berasal dari sungai tercemar, sangat mungkin kandungan logam beratnya melebihi ambang batas aman. Konsumsi dalam jangka panjang bisa menyebabkan keracunan kronis, tidak ada proses memasak yang bisa menghilangkan logam berat ” jelasnya.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tren makanan viral tanpa mengetahui asal-usul bahan bakunya. Meski diolah menjadi siomay, abon, atau produk lainnya, ikan yang berasal dari perairan tercemar tetap berisiko membahayakan kesehatan

Penelitian Produk Olahan Ikan Sapu-sapu

Viralnya produk olahan ikan sapu-sapu di media sosial tersebut akhirnya membawa kembali penelitian terkait kandungan nutrisi abon ikan sapu-sapu asal Sungai Ciliwung yang telah terbit empat tahun lalu. Belakangan penelitian dalam “Jurnal Pengolahan Pangan” Volume 7 Nomor 1 halaman 14-19 edisi Juni 2022 itu sekarang ramai menjadi perbincangan.

Studi soal abon ikan sapu-sapu ini dikerjakan oleh Haninah, Handhini Dwi Putri, Dewi Elfidasari, dan Irawan Sugoro dari Program Studi Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Al Azhar Indonesia, serta Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR) Badan Teknologi Nuklir Nasional (BATAN).

Menurut studi ini, sampel ikan sapu-sapu yang mereka olah dagingnya menjadi abon dengan metode pembersihan serta campuran bumbu pendukung lainnya, membuat protein abon ikan sapu-sapu mencapai 39,68 persen.

Angka ini berada di atas SNI 7690.1:2013 yang mensyaratkan kadar protein minimal 30 persen untuk produk abon. Kadar protein abon dianalisis menggunakan metode Kjeldahl, metode standar laboratorium untuk menentukan kandungan nitrogen yang kemudian dikonversi menjadi kadar protein

Halal kah Daging dan Produk Olahan Ikan Sapu-sapu?

Dalam Islam, ikan sapu-sapu  pada dasarnya halal untuk dikonsumsi karena termasuk jenis ikan air tawar. Hal ini sesuai prinsip umum dalam Islam, sesuai dengan Al qur’an, maupun Hadist, yang menghalalkan bangkai hewan laut dan ikan sungai atau danau (air tawar). Namun, karena ikan ini tergolong pemakan limbah (detritivor), maka ada kaidah lain yang berhubungan sifat dari hewan atau ikan tersebut.

Meskipun halal, banyak ulama kontemporer saat ini yang menganggap bahwa ikan sapu-sapu halal namun tidak thoyyiban (baik, bersih, sehat, bergizi, bermanfaat, dan tidak membahayakan). Ini berarti bukan hanya soal kehalalan zatnya, yakni ikan. Tetapi juga, tentang kualitas, kebersihan, keamanan, dan manfaatnya bagi tubuh dan jiwa, serta cara memperolehnya yang baik dan bersih.

Berikut penjelasan berdasarkan hukum Syariat, baik melalui nash Alqur’an, Hadist, maupun prinsip-prinsip dalam fikih yang ditetapkan oleh para ulama;

Pertama, Halal (Secara Hukum Dasar)

Dalam Islam, semua ikan air tawar maupun air laut pada dasarnya halal dimakan, merujuk pada Surah Al Maidah ayat 96 dan hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah, yang berbunyi “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, yaitu ikan dan belalang, serta hati dan limpa, serta hadits “ juga dalam hadits “Air laut itu suci dan bangkainya halal.” (HR. Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi, Al-Hakim). Ikan sapu-sapu (Hypostomus plecostomus) tidak termasuk ikan yang dihalalkan dan tidak dalam daftar hewan yang diharamkan secara eksplisit dalam nash Al-Quran maupun Hadits.

Kedua, Tidak Thoyyiban (Tidak Sehat/Berbahaya/Tidak Bersih/Menjijikkan/Tidak Bermanfat)

Konsep halalan thoyyiban bukan hanya tentang hukumnya, tetapi juga kebaikan, kebersihan, dan kesehatan makanan tersebut bagi tubuh seperti yang disampaikan dalam AL Qur’an di Surah Al-Baqarah ayat 168, yang artinya “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu“. Ikan sapu-sapu dianggap tidak thoyyibah atau tidak layak konsumsi karena alasan berikut:

  1. Habitat Tercemar: Ikan sapu-sapu sering ditemukan di perairan yang tercemar limbah (contoh: Sungai Ciliwung).
  2. Logam Berat: Sebagai bottom feeder (pemakan di dasar), ikan ini berpotensi tinggi mengandung logam berat seperti merkuri dan timbal yang melebihi ambang batas aman.
  3. Bahaya Kesehatan: Konsumsi jangka panjang ikan dari perairan tercemar dapat menyebabkan risiko kesehatan serius, termasuk gangguan organ, gangguan kesuburan, hingga kanker.

Namun perlu diingat, meski status hukumnya adalah halal, namun status itu bisa berubah menjadi haram apabila kondisinya sangat membahayakan kesehatan sesuai anjuran dokter atau medis, menimbulkan sakit dan menyebabkan kematian (kaidah dhoror dan mudlarat) bagi yang mengkonsumsinya. Wallahua’lam.

>>>Pengunjung: 16 times, Total 115,636 <<<
Share This Article
Leave a review