Syarat Sertifikasi Halal Gratis: Langkah Mudah untuk Produk Halal Tanpa Biaya

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) hadir sebagai solusi praktis tanpa biaya untuk mendukung usaha mikro dan kecil agar lebih kompetitif.

Admin By Admin
8 Min Read

SEPUTAR HALAL | Sertifikasi halal adalah salah satu elemen penting dalam memastikan produk yang dipasarkan tidak hanya berkualitas tetapi juga sesuai dengan prinsip syariat Islam. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, memiliki sertifikasi halal bisa menjadi langkah besar dalam membangun kepercayaan konsumen.

Tak hanya itu, dengan adanya sertifikasi halal, produk dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) hadir sebagai solusi praktis tanpa biaya untuk mendukung usaha mikro dan kecil agar lebih kompetitif.

Hal menarik dari program ini adalah syarat-syarat yang ditetapkan cukup sederhana dan bisa dipenuhi oleh sebagian besar pelaku usaha. Tidak ada proses rumit atau mahal, sehingga usaha rumahan sekalipun bisa ikut serta. Syarat ini memastikan bahwa setiap usaha bisa mendapatkan sertifikasi dengan mudah. Namun, pastinya ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi.

Memiliki NIB: Identitas Wajib bagi Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat pertama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis. NIB ini berfungsi sebagai identitas resmi yang menunjukkan legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, usaha mikro dan kecil dapat lebih mudah diakui dalam sistem pemerintahan dan berbagai program pendukung lainnya.

Pelaku usaha yang belum memiliki NIB bisa mendaftarkannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah. Proses pendaftaran NIB cukup mudah dan bisa dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu repot datang ke kantor pemerintahan. Pastikan data usaha sudah lengkap, seperti nama usaha, alamat, jenis usaha, dan skala produksi.

Akun SIHALAL: Langkah Penting dalam Proses Sertifikasi

Selain memiliki NIB, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki akun di SIHALAL. SIHALAL adalah sistem online yang dikembangkan khusus untuk memudahkan proses pengajuan sertifikasi halal. Dengan adanya sistem ini, semua proses dapat dilakukan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor Lembaga Penyelenggara Jaminan Produk Halal (LPJPH).

Pembuatan akun SIHALAL sangat mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit. Pelaku usaha hanya perlu mengunjungi situs resmi SIHALAL, mengisi data yang diminta, dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia. Proses ini memastikan bahwa semua pengajuan sertifikasi halal tercatat secara resmi dan transparan.

Melalui akun SIHALAL, pelaku usaha juga bisa memantau status pengajuan sertifikasi halal mereka. Dengan adanya teknologi ini, proses sertifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas hambatan.

Produk Berupa Barang: Fokus pada Produk Nyata dan Aman

Program sertifikasi halal SEHATI hanya berlaku untuk produk berupa barang yang diajukan oleh pelaku usaha. Produk-produk ini mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk lainnya yang bisa dikonsumsi atau digunakan. Ketentuan ini menegaskan bahwa program SEHATI tidak berlaku untuk produk berbentuk jasa atau layanan.

Produk yang diajukan juga harus dipastikan tidak berisiko dan aman bagi konsumen. Artinya, produk tersebut tidak boleh mengandung bahan berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan atau melanggar prinsip kehalalan. Hal ini penting agar sertifikasi halal yang diberikan benar-benar dapat dipercaya oleh konsumen.

Dengan demikian, pelaku usaha harus memastikan bahwa produk yang diajukan sudah memenuhi standar keamanan dan kualitas. Jika produk masih memerlukan perbaikan, maka proses sertifikasi bisa tertunda.

Sertifikasi Halal Gratis

Bahan yang Halal: Menghindari Bahan Berbahaya dan Haram

Salah satu syarat utama dalam sertifikasi halal adalah memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produksi sudah dijamin kehalalannya. Program SEHATI hanya menerima produk yang tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya memakai bahan yang sudah pasti halal. Hal ini bisa dibuktikan dengan dua cara utama:

Pertama, pelaku usaha bisa menyertakan sertifikat halal dari bahan yang digunakan. Jika bahan baku sudah memiliki sertifikat halal, maka proses verifikasi akan berjalan lebih cepat. Kedua, bahan tersebut harus termasuk dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal sesuai dengan KMA Nomor 1360.

Dengan mematuhi ketentuan ini, pelaku usaha dapat menjamin bahwa produk mereka bebas dari bahan haram atau najis. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kualitas produk halal yang dipasarkan.

Proses Produksi Sederhana: Bebas Kontaminasi Najis dan Tidak Halal

Syarat lain dalam program SEHATI adalah memastikan bahwa proses produksi dilakukan secara sederhana dan bebas dari kontaminasi najis atau bahan tidak halal. Kontaminasi ini bisa terjadi jika alat atau tempat produksi digunakan untuk produk non-halal sebelumnya.

Untuk menghindari hal ini, pelaku usaha harus memastikan kebersihan alat dan area produksi. Semua peralatan harus dicuci dan dibersihkan sesuai standar kebersihan halal. Selain itu, bahan-bahan yang digunakan tidak boleh tercampur dengan bahan najis atau haram selama proses produksi.

Dengan menjaga kebersihan dan memastikan proses produksi bebas kontaminasi, produk yang dihasilkan akan lebih mudah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Penggunaan Teknologi Sederhana: Fokus pada Usaha Rumahan

Program SEHATI dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang biasanya menggunakan teknologi produksi sederhana. Usaha-usaha ini biasanya berskala rumahan dan tidak menggunakan peralatan otomatis seperti pabrik besar.

Penggunaan teknologi sederhana mencakup proses produksi manual atau semi-otomatis. Misalnya, usaha pembuatan kue, keripik, minuman kemasan, atau produk rumahan lainnya. Dengan teknologi sederhana, proses produksi bisa lebih mudah diawasi dan dikontrol sesuai dengan standar halal.

Hal ini memberikan peluang besar bagi usaha rumahan untuk berkembang dan mendapatkan kepercayaan konsumen melalui sertifikasi halal. Dengan adanya program SEHATI, pelaku usaha bisa mendapatkan pengakuan resmi tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal

Proses verifikasi kehalalan produk dalam program SEHATI dilakukan oleh pendamping proses produk halal yang telah ditunjuk. Pendamping ini bertugas memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh pelaku usaha.

Pendamping akan melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, kebersihan alat, serta dokumen pendukung lainnya. Jika semua syarat telah dipenuhi, maka produk akan diajukan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara resmi.

Pengawetan Produk: Menggunakan Metode Sederhana

Produk yang diajukan dalam program SEHATI harus melalui proses pengawetan yang sederhana. Artinya, produk tersebut tidak boleh menggunakan metode pengawetan yang rumit atau kombinasi bahan kimia yang dilarang.

Proses pengawetan sederhana mencakup teknik-teknik tradisional seperti pengeringan, pendinginan, atau penggunaan bahan alami. Misalnya, produk keripik yang diawetkan dengan cara dikeringkan atau makanan olahan yang disimpan dalam lemari pendingin.

Dengan menggunakan metode pengawetan sederhana, produk akan lebih mudah memenuhi syarat kehalalan. Selain itu, produk juga akan lebih sehat dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Komitmen Melengkapi Dokumen: Proses Pernyataan Mandiri di SIHALAL

Pelaku usaha yang mengikuti program SEHATI harus bersedia melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan sertifikasi halal. Dokumen ini meliputi data usaha, bahan baku, proses produksi, dan pernyataan mandiri.

Proses pernyataan mandiri dilakukan melalui akun SIHALAL secara online. Pelaku usaha akan diminta untuk mengisi formulir dan menyatakan bahwa produk yang diajukan sudah memenuhi syarat halal. Pernyataan ini bersifat resmi dan menjadi salah satu langkah penting dalam proses sertifikasi.

Dengan adanya mekanisme online ini, pelaku usaha tidak perlu khawatir tentang proses yang rumit atau memakan waktu lama. Semua bisa dilakukan dengan mudah dan transparan melalui SIHALAL.

Dengan adanya program ini, usaha mikro dan kecil bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produknya karena telah tersertifikasi halal. Selamat mencoba![]

 

>>>Pengunjung: 34 times, Total 109,813 <<<
Share This Article
Leave a review