SeputarHalal.Com | Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar SImanjuntak menanggapi gugatan yang dilayangkan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menyoroti tentang kebijakan “Umrah Mandiri”.
Wamenhaj Dahnil Anzar mengaskan bahwa kebijakan umrah mandiri merupakan keniscayaan seiring dengan terbukanya akses penyelenggaraan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut dan belum melihat adanya kebutuhan untuk merevisi regulasi terkait umrah mandiri dalam waktu dekat.
“Tidak, tidak ada rencana revisi terkait hal itu. Umrah Mandiri adalah keniscayaan. Karena Pemerintah Arab Saudi membuka pintu lebar terkait hal tersebut,” ucap Dahnil, Selasa (10/2/26).
Dahnil mengatakaan bahwa kebijakan “Umrah Mandiri” dalam UU nomor 14 tahun 2026 justru melindungi hak jemaah umrah karena telah diatur penerapan pelaksanaannya dalam Undang-undang.
“Justru dengan penerapan UU Nomor 14 tahun 2025 tersebut jemaah terlindungi, mereka terlindungi hak-haknya,” ujar Dahnil.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Amphuri menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2026 tentang Haji dan Umrah, termasuk soal umrah mandiri, perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Amphuri juga menyoroti potensi perubahan ekosistem bisnis penyelenggaraan umrah di Indonesia jika kebijakan umrah mandiri tidak diatur secara komprehensif. Mereka menilai regulasi yang ada masih menyisakan ruang interpretasi terkait tanggung jawab perlindungan jamaah.
Menanggapi hal itu, Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Amphuri di Mahkamah Konstitusi. Ia memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.
“Itu hak warga negara, silakan,” kata Dahnil.
Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M. Nur mengatakan, pihaknya telah menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (9/2/2026). Amphuri menjadi Pemohon I dalam permohonan judicial review yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.
Menurut Firman, keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi PPIU.
“Berlakunya norma umrah mandiri telah mengakibatkan hilangnya kepastian hukum akibat ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai umrah mandiri,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/2/2026).