SeputarHalal.com | Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan perhatian khusus terkait banyak jemaah Indonesia yang meninggal saat pelaksanaan haji, akibat longgarnya aturan seleksi istitha’ah (persyaratan kemampuan berhaji, termasuk kesehatan) yang dilakukan selama ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, saat menemui awak media seusai menyampaikan Perayaan dalam Pembukaan Diklat PPIH yang digelar di Gedung Serba Guna 2, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad pagi (11/1/26).
Menurut menteri yang kerap disapa Gus Irfan itu mengaku, dirinya mendapat protes dari pihak Kementerian Arab Saudi tentang proses seleksi istitha’ah jemaah haji Indonesia.
Pihak Arab Saudi menyebut, banyak jemaah haji Indonesia yang secara istitha’ah tak layak untuk melaksanakan ibadah haji namun tetap diberangkatkan.
“Mereka (Kementerian Arab Saudi) protes ke kami ‘Kenapa Anda kirim jemaah haji yang sudah mau meninggal dan itu menjadi masalah buat kami di dalam negeri’. Kenapa? Karena banyak yang sebenarnya secara istitha’ah itu tidak layak berangkat,” ucap Gus Irfan.
Gus Irfan menyebut, saat ini akan memperketat proses istitha’ah bagi jemaah haji yang mau berangkat haji di tahun ini.
“Ini harus menjadi evaluasi serius bagi Kemenhaj. Kami akan memperketat proses istitha’ah jemaah yang mau berangkat,” lanjutnya.
Apalagi saat ini pihak Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan) untuk menunaikan ibadah haji 2026.
“Kami ingin memastikan bahwa yang berangkat ke Tanah Suci adalah jemaah yang benar-benar istitha’ah, sehat secara fisik dan mental, serta siap menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan aman,” kata Gus Irfan

Adapun, dalam ketentuan terbaru tersebut, sejumlah penyakit dan kondisi medis yang dinyatakan tidak menunjukkan istitha’ah, di antaranya:
- Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, dan kerusakan hati parah.
- Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
- Penyakit saraf dan gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran atau aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
- Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
- Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
- Penyakit kronis yang tidak terkontrol, seperti penyakit jantung koroner, hipertensi, dan diabetes melitus.
- Kondisi berat lainnya termasuk pasien kanker stadium lanjut, penderita autoimun yang tidak terkendali, epilepsi, dan stroke.
Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan haji dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, bahkan dapat ditolak keberangkatannya atau dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi jika dinilai tidak layak.
Gus Irfan menambahkan, pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan acak di bandara, hotel, dan kawasan Masyair guna memastikan seluruh jamaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan.
Jamaah yang tidak memenuhi kriteria akan ditolak atau ditarik. Sementara itu, penyelenggara yang melanggar akan menerapkan sanksi tegas.
“Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lainnya,” pungkas Gus Irfan.