Seputarhalal.com – Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta (UNU Jogja) terus memperkuat kontribusinya dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memenuhi kebutuhan sertifikasi halal. Sepanjang 2026, sebanyak 275 UMK telah mendapatkan pembinaan melalui pendampingan yang dilakukan UNU Jogja. Capaian ini mendapat apresiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah.
Pendampingan tersebut tidak sekadar membantu pelaku usaha menyelesaikan proses administrasi sertifikasi halal. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha dalam mengembangkan produk sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen.
Upaya tersebut menjadi semakin penting seiring dengan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pelaku UMK.
Halal Center UNU Jogja Perkuat Pendampingan Sejak 2025
Kepala UPT Halal Center UNU Jogja sekaligus dosen Program Studi Akuntansi, Dr. Fahmaninda Listiyani, menjelaskan bahwa pihaknya mulai menyiapkan berbagai langkah pendampingan sejak Halal Center dibentuk pada 2025.
Persiapan tersebut dilakukan untuk membantu pelaku UMK memahami ketentuan sertifikasi halal sekaligus mendampingi mereka dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Memasuki 2026, upaya tersebut mulai menunjukkan hasil melalui capaian penerbitan sertifikat halal bagi ratusan UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Capaian ini menjadi bukti bahwa pendampingan dari perguruan tinggi dapat berperan dalam membantu pelaku usaha menghadapi proses sertifikasi yang belum sepenuhnya mereka pahami.
“Capaian ini merupakan wujud keseriusan kami dalam membantu para UMK di DIY. Harapannya, tahun depan capaian ini dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya di DIY, tetapi juga wilayah sekitarnya,” ujarnya. dilansir dari lldikti5.kemdiktisaintek.go.id
Ke depan, UNU Jogja berharap jangkauan pendampingan dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, baik dalam memenuhi ketentuan halal maupun meningkatkan kesiapan produk untuk bersaing di pasar.
Pelaku UMK Rasakan Kemudahan Mengurus Sertifikasi Halal
Dampak pendampingan sertifikasi halal mulai dirasakan langsung oleh para pelaku usaha. Abd Rahman, pemilik usaha Sate Ayam Cak Lades, mengaku terbantu dengan dukungan tim UNU Jogja selama proses pengurusan sertifikat.
Menurutnya, pendampingan tersebut memudahkan dirinya mengikuti tahapan sertifikasi tanpa menghadapi kendala berarti. Bantuan ini menjadi penting bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan prosedur administrasi sertifikasi halal.
“Buat kami pendampingan dari tim UNU Jogja sangat membantu berhubung kami tidak begitu familiar dengan proses-proses ini,” katanya.
Pengalaman serupa dirasakan Kunti Nur Hidayati, pemilik Kroket Kentang by Yuki Snack. Setelah memperoleh sertifikat halal, ia merasa lebih tenang dan percaya diri dalam memasarkan produknya kepada konsumen.
Bagi Kunti, sertifikat halal bukan hanya dokumen pemenuhan persyaratan, tetapi juga nilai tambah yang dapat mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan keyakinan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
“Setelah mendapatkan sertifikat halal saya lebih percaya diri untuk mempromosikan produk saya kepada konsumen,” katanya.
Sementara itu, Rivaldi, pemilik usaha Pentol Telur “MDR”, menilai proses pengajuan sertifikasi halal menjadi lebih mudah berkat bimbingan pendamping UNU Jogja.
Pendampingan tersebut membantunya memahami setiap tahapan pengurusan sertifikat, sehingga proses yang sebelumnya terasa asing dapat dijalani dengan lebih terarah.
“Terima kasih, sangat terbantu dengan adanya bimbingan dari tim UNU Jogja,” katanya.
Pengalaman para pelaku UMK tersebut memperlihatkan bahwa akses terhadap pendampingan menjadi salah satu faktor penting dalam membantu usaha kecil memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
BPJPH Dorong Evaluasi Pendamping secara Berkala
Di balik capaian pendampingan terhadap 275 UMK, peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi perhatian. Dalam kesempatan tersebut, Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama, Amalia Dewi Lestari, S.K.H., menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UNU Jogja atas upaya pembinaan dan evaluasi kinerja Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Meski mengapresiasi capaian yang telah diraih, Amalia memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kualitas pendampingan. Salah satunya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja pendamping secara berkala, setidaknya setiap enam bulan sekali.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pendampingan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.
Amalia juga mendorong UNU Jogja agar menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan teknis secara rutin bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Materi pembinaan diharapkan mencakup perkembangan regulasi dan tata cara pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.
Dengan pembaruan pengetahuan secara berkala, para pendamping diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga penting untuk menjaga kualitas pelayanan di tengah kebutuhan sertifikasi halal yang terus berkembang.
UNU Jogja Siapkan Perbaikan Layanan agar Jangkauan Lebih Luas
Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) sekaligus dosen Program Studi Islam Interdisipliner UNU Jogja, Ahmad Hujaj Nurrohim, menyambut baik berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan tim BPJPH.
Ia mengakui bahwa sebagai lembaga yang relatif baru berdiri, LP3H UNU Jogja masih memiliki sejumlah aspek yang perlu diperkuat. Karena itu, masukan dari BPJPH menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK.
“Semua masukan dan rekomendasi kami catat dengan baik sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan begitu, semakin banyak UMK yang dapat merasakan manfaat dari peran universitas dalam pendampingan sertifikasi halal,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen UNU Jogja untuk terus menyempurnakan proses pendampingan. Peningkatan kualitas layanan diharapkan berjalan seiring dengan perluasan jangkauan agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses terhadap sertifikasi halal.
Sertifikasi Halal Jadi Langkah Penguatan UMK
Capaian pendampingan terhadap 275 UMK sepanjang 2026 menunjukkan peran perguruan tinggi dalam mendukung pelaku usaha memenuhi kebutuhan sertifikasi halal. Kolaborasi antara universitas, pendamping, dan BPJPH menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan bagi usaha kecil.
Bagi pelaku UMK, sertifikasi halal dapat membantu memberikan kejelasan informasi kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan diri dalam memasarkan produk. Namun, kualitas pendampingan juga perlu dijaga melalui evaluasi rutin, pembaruan pemahaman regulasi, dan peningkatan kompetensi para pendamping.
Melalui penguatan Halal Center dan LP3H, UNU Jogja berharap pendampingan sertifikasi halal dapat memberikan manfaat yang semakin luas. Dengan layanan yang terus diperbaiki, pelaku UMK diharapkan lebih siap memenuhi persyaratan halal dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.