Sertifikat Halal Jadi Kunci Daya Saing UMK, Jawa Barat Catat Capaian Tinggi

dok. bpjph.halal.go.id
Salsabila Salma By Salsabila Salma
5 Min Read

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus memperkuat upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang berlangsung di Gedung Graha Binangkit PKK, Bandung, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini diikuti ratusan pelaku UMK dan dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya serta Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Forum tersebut menjadi wadah edukasi sekaligus ruang dialog antara pemerintah, DPR RI, dan masyarakat. Para pelaku usaha mendapatkan kesempatan untuk memahami pentingnya sertifikasi halal, mempelajari mekanisme pengajuan, hingga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama menjalankan usaha.

Sertifikasi Halal sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen

Dalam kesempatan tersebut, Atalia Praratya menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar persyaratan administratif bagi pelaku usaha. Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan jaminan produk halal sekaligus memperoleh pendampingan agar mampu memenuhi kewajiban tersebut.

“Ini bukan hanya terkait dengan keinginan Ibu dan Bapak, tetapi hak konsumen. Tugas negara adalah melindungi supaya masyarakat tenang, produsen juga tenang, bisa jualan lebih tenang,” ujar Atalia.

Ia juga menjelaskan bahwa DPR RI memiliki peran dalam mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal melalui fungsi legislasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.

“Program-program pemerintah, termasuk sosialisasi jaminan produk halal, menjadi perhatian kami. Kami juga bertugas menampung aspirasi masyarakat agar berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi dapat disampaikan kepada pihak terkait,” tambahnya.

Sertifikat Halal Tingkatkan Kepercayaan dan Daya Saing Produk

Senada dengan Atalia, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat yang lebih luas bagi perkembangan usaha. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, kepemilikan sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk.

Sertifikasi halal bahkan berpotensi membuka kesempatan pemasaran yang lebih luas. Dengan adanya jaminan kehalalan, produk UMK memiliki nilai tambah sehingga mampu bersaing dan menjangkau konsumen yang semakin memperhatikan aspek kehalalan.

Sebaliknya, pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal berisiko kehilangan peluang pasar. Karena itu, Muhammad Aqil Irham mengajak para pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikat halal dengan memanfaatkan berbagai fasilitas pendampingan yang telah disediakan pemerintah.

“Percepatan sertifikasi halal membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen. Karena itu, kolaborasi dan pendampingan menjadi penting agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami serta dapat mengakses layanan sertifikasi halal,” jelas Muhammad Aqil Irham.

Pengajuan Sertifikat Halal Bisa Dilakukan Secara Online

BPJPH juga memastikan bahwa proses pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mengganggu aktivitas usaha sehari-hari. Pelaku UMK dapat mengajukan permohonan secara daring menggunakan telepon genggam maupun laptop melalui layanan SiHalal di laman ptsp.halal.go.id.

Dengan sistem tersebut, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor BPJPH untuk memulai proses pengajuan. Selain itu, mereka akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) selama tahapan sertifikasi berlangsung.

Muhammad Aqil Irham turut mengingatkan pentingnya ketelitian dalam mengisi data pengajuan. Informasi yang disampaikan harus benar dan sesuai dengan kondisi usaha agar permohonan dapat diproses hingga sertifikat halal diterbitkan.

Jawa Barat Catat Capaian Sertifikasi Halal yang Tinggi

Upaya percepatan sertifikasi halal di Jawa Barat menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Berdasarkan data SiHalal, tercatat sebanyak 941.912 pelaku usaha di provinsi tersebut telah memiliki sertifikat halal.

Secara keseluruhan, sebanyak 1.148.586 sertifikat halal telah diterbitkan untuk 3.158.934 produk. Dari jumlah tersebut, skema self declare menghasilkan 1.121.784 sertifikat untuk 1.844.243 produk.

Sementara itu, melalui skema reguler telah diterbitkan 26.802 sertifikat halal yang mencakup 1.314.691 produk.

Capaian tersebut menunjukkan besarnya partisipasi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Melalui kolaborasi BPJPH, DPR RI, dan berbagai pihak terkait, sertifikasi halal diharapkan semakin mudah dijangkau oleh UMK sehingga mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

>>>Pengunjung: 1 times, Total 130,084 <<<
Share This Article
Leave a review