Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan utama dan proses produksi di dalam perusahaan. Ada aspek lain yang kerap luput dari perhatian pelaku usaha, yakni kesiapan pemasok atau supplier. Padahal, satu bahan tambahan tanpa dokumen kehalalan yang jelas dapat menghambat proses sertifikasi, bahkan berdampak pada sejumlah produk yang menggunakan bahan tersebut.
Rantai pasok halal menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023, terdapat lima kriteria SJPH, yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
Cakupan bahan yang diperiksa pun cukup luas. Tidak hanya bahan baku utama, tetapi juga bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, pelumas yang bersentuhan langsung dengan produk, hingga bahan pencuci fasilitas produksi. Seluruhnya perlu memiliki bukti kehalalan sesuai ketentuan, kecuali bahan yang memang dikecualikan oleh peraturan.
Karena itu, pemasok yang tidak mampu menunjukkan identitas produsen maupun dokumen pendukung dapat menjadi kendala dalam proses audit. Apalagi jika satu bahan digunakan untuk berbagai varian produk. Permasalahan pada satu pemasok berpotensi memengaruhi puluhan produk sekaligus.
Mengenali Pemasok yang Belum Siap Halal
Supplier belum siap halal merupakan pemasok yang belum dapat menyediakan bukti kehalalan bahan sesuai kebutuhan pemeriksaan. Kondisinya beragam, mulai dari pemasok yang sebenarnya telah memiliki sertifikat tetapi belum menyerahkan dokumennya, distributor yang tidak mengetahui identitas produsen, hingga produsen kecil yang belum pernah mengajukan sertifikasi halal.
Setiap kondisi membutuhkan penanganan berbeda. Pemasok yang sudah bersertifikat cukup diminta melengkapi dokumen dan memastikan kesesuaian nama produk serta produsennya. Sementara itu, distributor perlu memberikan informasi mengenai pabrik pembuat bahan. Adapun pemasok bahan kritis yang belum bersertifikat dapat dibina atau digantikan dengan pemasok alternatif.
Pengelompokan tersebut membantu perusahaan memusatkan perhatian pada bahan yang benar-benar berisiko. Dengan begitu, proses pengumpulan dokumen menjadi lebih terarah dan tidak sekadar meminta sertifikat kepada seluruh pemasok tanpa mempertimbangkan jenis bahannya.
Tujuh Langkah Memperkuat Rantai Pasok Halal
Ada beberapa strategi yang dapat diterapkan pelaku usaha untuk membangun rantai pasok halal meskipun belum seluruh pemasok siap.
Pertama, perusahaan perlu membuat daftar lengkap seluruh bahan yang digunakan. Daftar tersebut mencakup nama dagang, produsen, negara asal, dan pemasok. Bahan berjumlah kecil seperti perisa, pewarna, pelumas mesin, serta cairan pembersih juga tidak boleh diabaikan.
Kedua, klasifikasikan bahan berdasarkan tingkat kekritisannya. Bahan turunan hewani, hasil fermentasi, gelatin, enzim, perisa, dan pengemulsi perlu mendapat perhatian khusus. Langkah ini membantu tim pengadaan menentukan bahan mana yang harus diperiksa lebih mendalam.
Ketiga, minta dan verifikasi dokumen kehalalan. Pastikan nama bahan pada sertifikat sesuai dengan faktur, identitas produsennya benar, serta masa berlakunya masih aktif. Jika diperlukan, perusahaan juga dapat meminta spesifikasi teknis atau diagram alir proses produksi dari pemasok.
Keempat, lakukan pembinaan kepada pemasok yang bersedia memenuhi persyaratan. Perusahaan dapat memberikan daftar dokumen, menjelaskan kebutuhan regulasi, serta menetapkan tenggat waktu yang realistis. Pemasok kecil yang belum memahami proses sertifikasi dapat diarahkan untuk mempelajari pendaftaran melalui SIHALAL.
Kelima, siapkan pemasok cadangan untuk bahan yang sulit dilengkapi dokumennya. Bahan pengganti sebaiknya sudah memiliki bukti kehalalan yang sesuai dan tetap harus diuji dalam skala kecil agar tidak mengubah rasa, tekstur, maupun umur simpan produk.
Keenam, tetapkan daftar bahan halal yang telah disetujui. Tim pengadaan harus menggunakan daftar tersebut sebagai acuan pembelian agar tidak terjadi penggunaan bahan baru tanpa pemeriksaan penyelia halal.
Ketujuh, lakukan pemantauan berkala terhadap masa berlaku sertifikat dan perubahan formula maupun produsen. Pemasok perlu diminta memberi tahu perusahaan apabila terdapat perubahan yang dapat memengaruhi status kehalalan bahan.
Transisi Bahan Tanpa Menghentikan Produksi
Kesiapan seluruh pemasok tidak selalu harus dicapai dalam waktu bersamaan. Perusahaan dapat menerapkan strategi bertahap dengan memprioritaskan produk yang seluruh bahannya telah memiliki dokumen kehalalan lengkap.
Produk yang masih menggunakan bahan bermasalah dapat menyusul setelah bahan penggantinya memenuhi persyaratan dan lolos pengujian. Sementara itu, stok bahan yang belum memiliki dokumen perlu dipisahkan secara fisik serta diberi label agar tidak tercampur dengan bahan yang telah tervalidasi.
Perusahaan juga perlu memperhitungkan risiko biaya. Bahan bersertifikat mungkin memiliki harga sedikit lebih tinggi, tetapi hal tersebut perlu dibandingkan dengan potensi kerugian apabila produk tertahan atau ditarik dari peredaran. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mengatur sejumlah sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang.
Audit Internal untuk Menjaga Kepatuhan
Pengelolaan rantai pasok halal tidak berhenti setelah dokumen terkumpul. Perusahaan perlu melakukan audit halal internal untuk memastikan kesesuaian antara daftar bahan, persediaan di gudang, dan bahan yang benar-benar digunakan dalam proses produksi.
Pemeriksaan tersebut dipimpin penyelia halal yang memiliki pemahaman mengenai ketentuan kehalalan dan kompetensi sesuai peraturan. Keterlibatan penyelia sejak tahap pemilihan pemasok dapat membantu perusahaan mengantisipasi dokumen yang berpotensi dipertanyakan saat audit eksternal.
Bagi bisnis kuliner, perhatian khusus juga perlu diberikan kepada pemasok daging, jasa penggilingan, saus, bumbu, minyak goreng, dan kemasan. Bahkan, wadah makanan serta plastik pembungkus termasuk bagian yang perlu ditelusuri karena bersentuhan langsung dengan produk.
Peran LPH LPPOM dalam Membangun Ekosistem Halal
LPH LPPOM dapat menjadi salah satu mitra pelaku usaha dalam memahami dan memeriksa pemenuhan persyaratan halal. Lembaga yang didirikan Majelis Ulama Indonesia pada 6 Januari 1989 ini telah mengembangkan standar HAS 23000, memiliki laboratorium terakreditasi, serta ditunjuk BPJPH sebagai Lembaga Pemeriksa Halal pada 2019.
Menurut informasi LPPOM, lembaga tersebut memiliki lebih dari 700 auditor dan telah melayani lebih dari 77.000 perusahaan di 70 negara. Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal dalam membantu penelusuran bahan dari produsen dalam maupun luar negeri.
Pada akhirnya, rantai pasok halal membutuhkan kerja sama antara pelaku usaha, pemasok, penyedia kemasan, dan jasa logistik. Kesiapan sertifikasi tidak cukup dibangun melalui kelengkapan dokumen perusahaan sendiri, tetapi juga melalui komitmen seluruh pihak yang terlibat. Semakin awal pemasok dibina dan bahan dipetakan, semakin besar peluang proses sertifikasi berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan produksi.