Urus Sertifikat Halal Kini Lebih Mudah, BPJPH Sediakan Layanan Online dan Pendampingan

dok.antaranews.com
Salwa Salsabila By Salwa Salsabila
5 Min Read

Seputarhalal.com – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kini dapat mengurus sertifikasi halal dengan lebih praktis tanpa harus meninggalkan aktivitas usahanya. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SiHalal, sekaligus menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha selama tahapan sertifikasi berlangsung.

Kemudahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi UMK di seluruh Indonesia. Melalui sistem digital dan dukungan Pendamping Proses Produk Halal (P3H), pelaku usaha diharapkan tidak lagi kesulitan memahami prosedur maupun memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa proses pengajuan dirancang agar tidak mengganggu kegiatan operasional pelaku usaha.

“BPJPH memastikan bahwa mengurus sertifikat halal tidak akan membuat pelaku usaha kerepotan atau terganggu aktivitas usahanya. Sebab, pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan secara secara online menggunakan ponsel atau laptop melalui SiHalal di ptsp.halal.go.id tanpa harus berkunjung ke kantor BPJPH,” kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pengajuan Online dan Didampingi Petugas

Melalui layanan SiHalal, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal menggunakan perangkat yang dimiliki, baik ponsel maupun laptop. Sistem ini memungkinkan proses administrasi dilakukan secara daring sehingga pelaku UMK tidak perlu datang langsung ke kantor BPJPH.

Tidak berhenti pada kemudahan pengajuan, BPJPH juga menyiapkan pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pendampingan tersebut diberikan selama proses sertifikasi untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan yang harus dilalui.

Dengan adanya dukungan tersebut, pelaku usaha yang belum terbiasa dengan prosedur sertifikasi diharapkan dapat mengurus permohonan secara lebih terarah.

Meski prosesnya semakin praktis, Aqil mengingatkan pentingnya ketelitian dalam mengisi data. Informasi yang disampaikan harus benar dan sesuai agar pengajuan dapat diproses hingga sertifikat halal diterbitkan.

Sertifikat Halal Bukan Sekadar Dokumen, tetapi Nilai Tambah Usaha

Menurut Aqil, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi memberikan kepastian kepada konsumen mengenai produk yang mereka konsumsi. Lebih dari itu, sertifikat halal juga dapat menjadi nilai tambah yang membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis.

“Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, dan memperkuat daya saing produk,” ujar dia.

Kepemilikan sertifikat halal dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK. Hal ini penting, terutama bagi konsumen yang menjadikan status kehalalan sebagai pertimbangan utama sebelum membeli suatu produk.

Sebaliknya, pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal berisiko kehilangan kesempatan menjangkau segmen konsumen tersebut. Karena itu, pemenuhan sertifikasi perlu dipandang sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha, bukan sekadar kewajiban administratif.

BPJPH Dorong Kolaborasi Percepat Sertifikasi Halal

Aqil menilai percepatan sertifikasi halal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, lembaga pendamping, serta pelaku usaha perlu membangun sinergi agar layanan sertifikasi semakin mudah diakses dan dipahami masyarakat.

“Percepatan sertifikasi halal membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen. Karena itu, kolaborasi dan pendampingan menjadi penting agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami serta dapat mengakses layanan sertifikasi halal,” kata Aqil Irham.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus membantu mengatasi kendala yang masih dihadapi pelaku UMK dalam mengurus sertifikasi. Dengan begitu, semakin banyak usaha kecil yang memiliki kesempatan memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

DPR RI Tekankan Sertifikasi Halal sebagai Perlindungan Konsumen

Dukungan terhadap kemudahan sertifikasi halal juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. Ia menilai sertifikasi halal merupakan bagian penting dari upaya melindungi hak konsumen.

Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami kewajiban sertifikasi halal serta memperoleh pendampingan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami kewajiban sertifikasi halal dan memperoleh pendampingan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Atalia.

Ia juga menjelaskan bahwa DPR turut mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal melalui fungsi legislasi. Pengawasan tersebut dilakukan agar kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Program-program pemerintah, termasuk sosialisasi jaminan produk halal, menjadi perhatian kami. Kami juga bertugas menampung aspirasi masyarakat agar berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi dapat disampaikan kepada pihak terkait,” ujar dia.

Kemudahan Layanan Jadi Peluang UMK Naik Kelas

Kemudahan pengajuan sertifikasi halal melalui SiHalal menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada pelaku UMK. Proses daring dan pendampingan P3H diharapkan dapat mengurangi hambatan administrasi sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan produk halal.

Di tengah persaingan pasar yang semakin luas, sertifikasi halal dapat menjadi bekal bagi UMK untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi produknya.

Dengan dukungan BPJPH, pendamping, serta pengawasan kebijakan dari DPR, percepatan sertifikasi diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal, tetapi juga mendorong pelaku usaha kecil tumbuh lebih percaya diri dan berdaya saing.

>>>Pengunjung: 1 times, Total 130,084 <<<
Share This Article
Leave a review