Apa Asas dari Jaminan Produk Halal

Apa asas dari jaminan produk halal – Dalam UU No. 33 Tahun 2104 Tentang Jaminan Produk Halal terdapat 6 Asas, yaitu sebagai berikut:

  1. Perlindungan
  2. Keadilan
  3. Kepastian hukum
  4. Akuntabilitas dan Transparansi
  5. Efektivitas dan Efisiensi
  6. Profesionalitas

Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

BPPH memiliki wewenang dalam pelaksanaan Jaminan Produk Halal, diantaranya:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.
  2. Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH.
  3. Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.
  4. Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
  5. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.
  6. Melakukan akreditasi terhadap LPH.
  7. Melakukan resgistrasi Auditor Halal.
  8. Melakukan pengawasan terhadap JPH.
  9. Melakukan pembinaan Auditor Halal.
  10. Melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri dibidang penyelenggaraan JPH.

BPJPH dapat bekerjasama dengan:

  • Kementerian atau Lembaga Terkait
  • LPH
  • MUI

Kewajiban pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal

  1. Mencamtumkan label halal pada produk yang telah mendapatkan sertifikat halal.
  2. Menjaga kehalalan produk yang telah mendapat sertifikat halal.
  3. Memisahkan lokasi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
  4. Memperbarui sertifikat halal jika masa berlakunya telah habis.
  5. Melaporkan komposisi bahan kepada BPJPH.

Adapun cara mendapatkan sertifikat halal, sebagai berikut:

#Tahap pengajuan

1. Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH.

2. Permohonan sertifikat halal haru dilengkapi dokumen:

  • Data pelaku usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk

3. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri.

Setelah itu data yang masuk akan melalui proses selanjutnya: Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal, Pemeriksa Pengujian, Penetapan Kehalalan Produk, sampai Tahap Akhir Penerbitan Sertifikasi Halal. Jika dalam sidang fatwa menyatakan bahwa produk tidak halal, maka BPJPH akan mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan dan penjelasannya.

Setelah mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku usaha wajib mencantumkan label atau logo halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan tempat tertentu pada produk.

 

(Visited 705 times, 1 visits today)

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *