Di Balik Kemudahan, Mengapa Uang Tunai Mulai Disingkirkan?

Sahru Ramadhan (Mahasiswa Institut Ummul Quro’ Al-Islami Bogor)

Admin By Admin
5 Min Read

“As our lives have suddenly gone digital, so have our payments: there has been a surge in online payments and a shift towards contactless…” (Bank For International Settlements)

Dalam kutipan kata di atas oleh Cristine Lagarde, ia menyampaikan bahwa dengan perubahan zaman yang berketergantungan dengan digital membutuhkan inovasi baru berbasis digital pula, contohnya yang sekarang kita bisa nikmati dari kemudahan itu adalah adanya sistem pembayaran digital.

Lantas apakah pembayaran ini sah untuk digunakan? Tentu saja hal ini sah-sah saja untuk dilakukan jika tidak bertentangan dengan hukum moneter di negara nya masing-masing, contohnya adalah Indonesia dengan satu-satunya alat pembayaran yang wajib diterima yang bernama “Rupiah” kini telah dipermudah dalam bentuk pembayaran digital nya dengan sistem pembayaran menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kita tidak bisa menampik bahwa transaksi menggunakan keuangan digitak seperti QRIS atau sistem chasless adalah suatu inovasi yang luar biasa, dengan segala kemudahannya seperti mengefisienkan waktu, aman, praktis dan mendukung gaya hidup digital. Namun masalahnya kali ini adalah, ketika sebuah perusahaan Roti menolak pembayaran tunai dengan dalih kemudahan dalam berbelanja. Contoh kasusnya yang terjadi adalah ketika seorang wanita paruhbaya ingin membeli produk dari salah satu cabang perusahaan tersebut alih-alih diterima dengan pembayaran tunai, justru karyawan tersebut menolak secara mentah dengan pembayaran tunai.

Seperti kita ketahui bersama bahwa karyawan toko adalah seseorang yang ikut bekerja dan mematuhi segala perintah/SOP yang diberikan oleh sebuah perusahaan dengan tujuan peningkatan efisiensi, pengurangan kesalahan,keamanan dan kepatuhan. Maka dengan penolakan tersebut kita bisa mengetahui bersama bahwa pihak yang perlu diadili adalah perusahaan tersebut atas sistem yang dibuat oleh nya. Karena dengan penolakan uang tunai yang sah dan wajib untuk diterima di negara ini, itu akan berdampak menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dijelaskan dalam Pasal 21 menyatakan bahwa setiap transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Selain menyalahi aturan dalam pasal diatas mengenai Mata Uang, jika kita melihat dari sisi keadilan, mengapa keadilan yang seharusnya memudahkan semua kalangan masyarakat justru mempersulit sebagian masyarakat lain yang belum memiliki akses ataupun memiliki keterbatasan akses ke dalam sistem keuangan digital tersebut? Jika kita perdalami kasus ini akan merambah kedalam pelanggaran falsafah dasar negara Indonesia yakni Pancasila dalam prespektif sila ke-5 berdasarkan hak dan keadilan bagi seluruh lapisan sosial yang terdaftar sebagai WNI.

​Fenomena ini mencerminkan adanya ketimpangan akses atau digital divide yang nyata di tengah masyarakat kita saat ini, yang mana tidak semua orang memiliki akses pembayaran dgital. Meskipun adopsi teknologi pembayaran digital terus didorong untuk efisiensi nasional, kebijakan perusahaan yang secara eksklusif menolak uang tunai justru menciptakan sekat sosial.

Masyarakat kelas bawah, penduduk di daerah terpencil, hingga kelompok lanjut usia sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan karena keterbatasan literasi teknologi maupun kepemilikan perangkat. Memaksakan digitalisasi tanpa mempertimbangkan kesiapan seluruh lapisan masyarakat hanya akan mencederai semangat inklusivitas keuangan yang selama ini dicanangkan oleh pemerintah. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi kompas utama dalam setiap inovasi ekonomi yang diterapkan.

Sebagai kesimpulan, modernisasi sistem pembayaran melalui digitalisasi memang sebuah keniscayaan di era global saat ini, namun ia tidak boleh menabrak koridor hukum yang berlaku. Penolakan uang tunai oleh perusahaan dengan dalih efisiensi telah secara nyata melanggar Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan moneter, tetapi juga menciptakan eksklusi sosial yang mencederai nilai keadilan bagi masyarakat dengan keterbatasan akses digital.

Kedaulatan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah wajib dijunjung tinggi di seluruh wilayah NKRI tanpa pengecualian. Sudah saatnya pelaku usaha menyadari bahwa kemudahan digital seharusnya menjadi pilihan inovatif, bukan paksaan yang justru mempersulit kehidupan rakyat kecil.[]

 

>>>Pengunjung: 68 times, Total 121,103 <<<
Share This Article
Leave a review