SEPUTAR HALAL | Menurut Anca, seorang kreator konten yang fokus pada gaya hidup dan kuliner halal, sertifikasi halal yang dilakukan secara mandiri (Self declare) itu ibarat pedang bermata dua.
“Di satu sisi membantu UMKM karena mendapat legalitas sertifikasi halal dengan lebih mudah, baik secara proses atau biaya. Tapi fakta di lapangan, ditemukan case di mana halal self declare berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penerapan sertifikasi halal,” kata dia dilansir Liputan6.com, Sabtu (9/11).
“Misalnya kasus viral kemarin,” Anca mencontohkan. “Ditemukan halal self declare dengan penamaan produk yang tidak sesuai fatwa MUI, tapi lolos. Hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal karena masyarakat mulai melek terhadap proses sertifikasi halal.”
“P3H (Pendamping Proses Produk Halal) juga harus paham dengan tanggung jawab mereka dalam mengaudit UMKM yang akan (menerima) sertifikat halal, bukan hanya mengejar yang penting sertifikat halalnya lolos,” ia menambahkan.
Ketika ditanya apakah merasa aman dan nyaman saat makan di bisnis kuliner yang memiliki sertifikasi halal self declare, Anca menjawab, “Pada dasarnya, kita sebagai Muslim harus belajar mengenai titik kritis makanan, sehingga kita bisa melakukan validasi terhadap suatu makanan apakah halal atau tidak.”
“Di lapangan,” sebut Anca. “Kita tidak bisa membedakan produk melalui sertifikat halal reguler atau self declare. Jadi, saya tetap merasa aman dan nyaman karena mengambil huznudzon bahwa semua proses sudah sesuai standar halal Indonesia.”
Sebagai kreator konten, ia mengakui adanya kesulitan mengedukasi publik tentang sertifikal halal self declare, karena “kami harus mencari pengodean khusus BPJPH yang belum tentu dipahami masyarakat umum.” “Saat ini, yang bisa saya lakukan adalah kontrol terhadap data produk halal di website BPJPH,” ujar dia.
“Paling mudah,” menurut Anca. “Memeriksa penamaan produk. Jangan sampai ada yang tidak sesuai standar Fatwa Halal MUI dan terus edukasi titik kritis makanan ke followers.”
Anca berkata bahwa sertifikat halal adalah legalitas yang membantu Muslim merasa lebih nyaman saat mengonsumsi produk. “Halal bukan hanya urusan dunia, tapi juga akhirat. Maka itu, diharapkan produsen dan P3H bisa mengingat bahwa halal merupakan hal yang krusial untuk Muslim.”
“Jadi, mereka lebih sadar (akan faktor) ‘why’ dari sertifikat halal, karena tanggung jawab sebagai produsen dan P3H, bukan keterpaksaan,” tandasnya.[]