
SEPUTAR HALAL | Sudah lumayan lama nih sejak BPJPH ngenalin yang namanya sertifikat halal self declare. Nah, apa sih sebenarnya itu? Dan apa bedanya sama sertifikat halal reguler dalam memastikan kehalalan produk makanan?
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan kalau sertifikat halal self declare ini adalah sertifikasi halal yang didasarkan atas pernyataan mandiri dari pelaku usaha untuk produk yang dianggap berisiko rendah. Jadi, intinya, produk dengan sertifikat ini punya tingkat risiko kehalalan yang sangat rendah, sehingga bisa dibilang kehalalannya itu sudah bisa dipastikan. Nice, kan?
“Pemerintah memberi afirmasi agar pelaku usaha bisa melakukan deklarasi mandiri (melalui sertifikat halal self declare),” ungkapnya dilansir Liputan6.com, Sabtu, 9 November 2024.
Jadi, perbedaannya sama Haikal, sertifikat halal biasa itu ada yang namanya auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bakal ngecek produk-produk dengan risiko tinggi. Sementara untuk sertifikat halal mandiri, proses verifikasinya dibantu oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Oh ya, sertifikat halal self declare ini cuma khusus untuk pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memproduksi makanan dan minuman dengan cara yang sederhana.
Produk yang dimaksud juga sudah bisa dipastikan kehalalannya, yaitu menggunakan bahan-bahan bersertifikat halal. Haikal mengatakan, “Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan bahan dan/atau proses produk halal.”
“Dalam aturan baru, pemeriksaan kesesuaian penerapan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) akan dilakukan. Jika sesuai, (sertifikat halal) tetap berlaku. Jika tidak sesuai, bisa dicabut,” imbuhnya. Jadi, apa yang dilakukan BPJH untuk mencegah sertifikat halal self declare jadi celah tidak taat aturan?
Haikal menyebut, “BPJPH secara terus-menerus melakukan update regulasi dan sistem. Saat ini, pemeriksaan berlapis dilakukan untuk menjamin kualitas sertifikasi halal self declare. Pemeriksaan oleh pendamping PPH, pemeriksaan oleh lembaga pendamping, dan pemeriksaan oleh verifikator, baru diperiksa, lalu ditetapkan Komite Fatwa.”
Pihaknya mengaku pernah mendapati bisnis kuliner yang seharusnya tidak melakukan deklarasi halal secara mandiri. “Jika ditemukan tidak sesuai self declare, ya tidak perlu diproses sertifikasinya,” kata dia. “Kalau ketidaksesuaian masih sebatas penamaan produk, misalnya, kami akan minta perbaiki.”
“Pengajuan dengan mekanisme self declare dibatasi dengan kriteria tertentu, baik dari sisi skala usaha, bentuk usaha, maupun produk yang diajukan. Bila BPJPH mendapati pengajuan yang tidak sesuai kriteria tersebut, tim verifikator kami dan Komite Fatwa akan membatalkan setelah terkonfirmasi bahwa pengajuan tersebut tidak memenuhi kriteria self declare.”
Ia menyebut bahwa saat ini, sudah ada 1.980.322 sertifikat halal self declare yang terdiri dari 3,4 juta produk. Tahapan pengajuan sertifikat halal self declare adalah:
- Mendaftar di situs ptsp.halal.go.id.
- Membuat dan mengaktifkan akun.
- Login dengan username dan password yang sudah didaftarkan.
- Memilih asal usaha dan mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mengisi data pelaku usaha.
- Memilih jenis pendaftaran “Self-Declare” dan mengisi kode fasilitasi.
- Melengkapi data dan dokumen persyaratan.
- Mengirim pengajuan pendaftaran self declare.