SEPUTAR HALAL | Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini diberlakukan untuk produk makanan serta jasa tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Muslich, M.S., dalam seminar bertema “Bagaimana Memulai Sertifikasi Halal untuk Hotel dan Restoran” yang diselenggarakan LPPOM MUI pada 16 November 2023 lalu.
“Makanan dan minuman termasuk dalam produk yang wajib sertifikasi halal. Penahapan makanan dan minuman sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan wajib bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.”
Undang-undang ini bersifat wajib. Sebelum 2019, sertifikat halal masih bersifat sukarela. Dr. Muslich menjelaskan bahwa regulasi ini berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara keputusan fatwa sertifikat halal ada di bawah tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tentunya, keputusan fatwa sertifikasi halal didasarkan pada hasil verifikasi LPPOM MUI.
Dorongan Hotel dan Restoran untuk Sertifikasi Halal
Selain memastikan produk halal, fasilitas peralatan penyajian juga hanya boleh digunakan untuk menyajikan produk halal. Ada pula persyaratan yang melarang penamaan produk menggunakan nama-nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan. Aroma, nama, dan bentuk produk tidak boleh menyerupai produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, Dr. Muslich membagikan tips bagi pelaku usaha restoran dan hotel dalam proses sertifikasi halal: Komitmen Manajemen, perusahaan harus berkomitmen menyediakan sumber daya yang kompeten, membentuk tim manajemen halal, dan memastikan tim memahami prosedur halal.
Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPH, seperti LPPOM MUI, akan memeriksa keseluruhan proses mulai dari bahan baku hingga produk akhir.
“Dapur makanan dan minuman restoran untuk hotel perlu bersertifikat halal. Salah satu yang menjadi fokus untuk sertifikat halal adalah bahan baku, hingga produk sampai ke tangan konsumen harus halal dan suci. Keharaman bahan dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung, baik berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui, dokumen spesifikasi bahan, atau alur proses pembuatannya.”
Selain bahan, di dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), terdapat juga persyaratan untuk fasilitas produksi. Fasilitas tersebut harus menjamin tidak adanya kontaminasi bahan haram. Dapur restoran hotel hanya boleh digunakan untuk pengolahan produk halal.
Peraturan ini merujuk pada positive list yang tertuang dalam KMA Nomor 1360/2021. Bahan yang digunakan juga harus memiliki Ketetapan Halal MUI dan Sertifikat Halal BPJPH. Selanjutnya, bahan-bahan dengan sertifikat halal dari lembaga halal yang diakui juga harus dilengkapi dokumen pendukung lainnya.
Terakhir, nama menu harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI. Meski masih ada tantangan, sudah banyak restoran yang berhasil mendapatkan sertifikat halal di Indonesia.
LPPOM MUI menyediakan platform cek produk halal di www.halalmui.org dan aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Play Store.[]