SEPUTAR HALAL | Kewajiban sertifikasi halal seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha. Namun, di balik tantangan itu, justru tersembunyi peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan adanya sertifikasi halal, persaingan usaha menjadi lebih adil karena semua pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar yang sama. Lebih dari itu, sertifikasi halal juga membuka pintu baru untuk pertumbuhan ekonomi.
Hal ini diungkapkan oleh Akhmad Akbar Susanto, Ph.D., Dosen Prodi S3 Perekonomian Islam dan Industri Halal Sekolah Pascasarjana UGM, dalam seminar nasional bertajuk “Melesatkan Rezeki Penjualan Produk Bersertifikat Halal”, yang digelar pada Jumat (20/12) di Ballroom Hotel Grand Rohan.
Menurut Akbar, standar yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal meliputi keamanan, kebersihan, dan sanitasi. Ketika standar ini terpenuhi, kualitas produk akan meningkat secara keseluruhan. “Standar ini dapat meningkatkan persepsi kualitas produk, bahkan di kalangan konsumen non-muslim,” ujarnya.
Dengan kata lain, sertifikasi halal tidak hanya menciptakan produk yang sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga membangun kepercayaan pelanggan.
Bukan Hanya Barang, Jasa Pun Wajib Bersertifikat Halal
Sertifikasi halal ternyata tidak hanya berlaku untuk barang jadi, tetapi juga untuk sektor jasa. Hal ini disampaikan oleh Ir. Nanung Danar Dono, MP, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., Wakil Ketua Halal Center UGM. Beberapa sektor jasa yang diwajibkan memiliki sertifikat halal antara lain, seperti jasa penyembelihan, jasa pengolahan dan jasa penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Nanung mencontohkan bagaimana audit halal dilakukan pada sektor jasa, seperti bahan bangku bus yang tidak boleh terbuat dari kulit hewan haram atau filter air minum yang tidak menggunakan tulang babi. Proses ini mengacu pada prinsip halal lidzatihi, yaitu halal berdasarkan substansinya.
UMKM dan Sertifikat Halal: Jangan Pakai Calo!
Untuk pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal, prosesnya bisa dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau lembaga resmi lainnya. Nanung mengingatkan bahwa biaya pengurusan yang dianggap mahal seringkali disebabkan oleh penggunaan jasa calo. “Silakan daftarkan sertifikat halal lewat website resmi atau seperti Lembaga Penyedia Halal UGM,” tegasnya.
Seminar ini tidak hanya diisi oleh Akbar dan Nanung, tetapi juga menghadirkan pembicara lain yang kompeten di bidangnya, seperti: Dr. Duddy Roesmara Donna, SE, M.SL, Dosen S2 Ekonomi Islam Sekolah Pascasarjana UGM, Prof. Dr. Ir. Budi Guntoro, S.PL. MP, IPU, ASEAN Eng., Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia DIY, Rika Fatimah P.L, ST., M.Sc., Ph.D., Executive Chairperson World Halal Industry Trade Alliance DIY.
Dengan diskusi yang mendalam, seminar ini menjadi wadah strategis bagi pelaku usaha untuk memahami pentingnya sertifikasi halal. Tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai peluang untuk melesatkan usaha mereka.[]