Penyelia Halal: Garda Depan dalam Menjamin Kehalalan Produk di Industri Halal

Penyelia halal memiliki peran krusial dalam memastikan setiap proses produk halal (PPH) berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Admin By Admin
6 Min Read

SEPUTARHALAL.com | Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), penyelia halal memiliki peran krusial dalam memastikan setiap proses produk halal (PPH) berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Penyelia halal adalah individu yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengawasi implementasi kehalalan produk. Dalam Pasal 24 butir C UU JPH, disebutkan bahwa perusahaan wajib memiliki penyelia halal sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap proses produk halal.

Namun, apa sebenarnya yang menjadi tanggung jawab seorang penyelia halal? Berdasarkan Pasal 28 UU JPH, penyelia halal harus memiliki wawasan luas dan memahami hukum syariat mengenai kehalalan. Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal juga mempertegas pentingnya sertifikasi dan pelatihan bagi penyelia halal. Pasal 78 ayat (3) PMA No. 26/2019 menegaskan bahwa penyelia halal harus mengikuti diklat sertifikasi, sementara Pasal 81 ayat (2) menyebutkan adanya kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melaksanakan uji kompetensi sertifikasi penyelia halal.

Tugas dan Tanggung Jawab Penyelia Halal

Penyelia halal, yang sebelumnya dikenal sebagai Auditor Halal Internal (AHI) atau Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI) dalam HAS 23000, memegang sejumlah tugas penting di perusahaan. Salah satu tanggung jawab utama adalah mengawasi proses produksi halal untuk memastikan semua tahapan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan begitu, produk yang dihasilkan benar-benar memenuhi kriteria kehalalan, mulai dari bahan baku hingga proses distribusi.

Selain itu, penyelia halal juga bertugas menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur halal. Mereka bertanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh proses produksi halal, termasuk memberikan pendampingan kepada Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) saat proses audit dilakukan. Peran ini menuntut kompetensi tinggi serta pemahaman mendalam tentang sistem jaminan halal (SJH) agar perusahaan dapat menjalankan operasionalnya tanpa mengorbankan kepercayaan konsumen.

Keuntungan Memiliki Penyelia Halal Bersertifikat

Bagi perusahaan, keberadaan penyelia halal yang telah bersertifikasi memberikan banyak manfaat strategis. Pertama, keberadaan penyelia halal menjamin kompetensi individu yang bertanggung jawab terhadap implementasi SJH. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh proses produksi dilakukan secara konsisten sesuai dengan prinsip kehalalan. Hal ini menjadi salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

Kedua, keberadaan penyelia halal yang kompeten memungkinkan perusahaan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan. Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, kepercayaan konsumen terhadap produk halal menjadi aset yang tidak ternilai harganya. Ketiga, dengan memiliki penyelia halal bersertifikat, perusahaan juga memenuhi ketentuan Pasal 24 butir C UU JPH, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki penyelia halal sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi.

Proses Sertifikasi Penyelia Halal

Menjadi penyelia halal bersertifikat memerlukan proses yang tidak sederhana, namun sangat penting untuk menjamin kredibilitas dan keahlian. Berdasarkan PMA No. 26 Tahun 2019, sertifikasi kompetensi penyelia halal dilakukan oleh MUI melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI. LSP MUI telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor lisensi KEP 0192/BNSP/II/2020. Ini menunjukkan bahwa proses sertifikasi dilakukan secara profesional dan diakui secara nasional.

Dalam pelaksanaannya, LSP MUI mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 215 Tahun 2016 Bidang Penjaminan Produk Halal. Skema sertifikasi mencakup persyaratan dasar, prosedur sertifikasi, hingga proses banding apabila terjadi ketidaksesuaian. Biaya sertifikasi sebesar Rp2.400.000 dengan masa berlaku sertifikat selama dua tahun. Selain itu, sertifikat yang diterbitkan oleh LSP MUI dilengkapi dengan hologram resmi negara, menambah kredibilitas sertifikasi tersebut.

Persiapan Menjadi Penyelia Halal

Untuk menjadi penyelia halal, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Salah satunya adalah memiliki pemahaman mendalam tentang syariat Islam, khususnya yang berkaitan dengan kehalalan. Selain itu, calon penyelia halal juga diwajibkan mengikuti pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh MUI. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis tentang proses produk halal, mulai dari pemilihan bahan baku hingga distribusi produk.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta harus menjalani uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap kemampuan teknis, pemahaman regulasi, dan wawasan tentang sistem jaminan halal. Uji kompetensi ini dilakukan oleh asesor yang telah terlatih dan tersertifikasi, sehingga hasilnya dapat dipercaya.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Peran penyelia halal di Indonesia memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menghadapi dinamika industri yang terus berkembang. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan setiap rantai pasok produk halal tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan semakin kompleksnya proses produksi, penyelia halal dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan adaptabilitas terhadap perubahan regulasi.

Namun, di sisi lain, peluang bagi penyelia halal juga semakin besar. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap pentingnya produk halal, permintaan terhadap penyelia halal bersertifikat juga akan terus meningkat. Hal ini membuka peluang karier yang menjanjikan bagi individu yang ingin berkecimpung di bidang ini.

Penyelia halal memegang peranan penting dalam menjamin kehalalan produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan proses sertifikasi yang terstruktur, keberadaan penyelia halal bersertifikat menjadi aset berharga bagi perusahaan. Tidak hanya membantu perusahaan memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, investasi dalam pelatihan dan sertifikasi penyelia halal adalah langkah strategis yang harus diambil oleh setiap perusahaan yang ingin bersaing di pasar halal global.[]

 

>>>Pengunjung: 44 times, Total 121,831 <<<
Share This Article
Leave a review