SEPUTAR HALAL | Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur ternyata banyak yang belum memiliki sertifikat halal, terutama di sektor usaha menengah.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat aturan sertifikasi halal untuk usaha menengah telah diberlakukan sejak 18 Oktober lalu.
Tim Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha makro, dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha menengah yang belum mengurus sertifikat halal.
Sekertaris Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, M Fauzi mengaku salah satu kendala utama yang dihadapi UMKM adalah terbatasnya akses pembiayaan untuk mengurus sertifikasi halal. Hal ini terutama dialami oleh usaha mikro.
Selain itu, kurangnya pemahaman dan informasi tentang sertifikasi halal juga menjadi hambatan. Proses pengurusan sertifikasi yang rumit dan memakan waktu pun menjadi kendala.
“Makanya kami memfasilitasi akses pembiayaan dan pelatihan bagi UMKM. Peningkatan program edukasi dan sosialisasi tentang sertifikasi halal juga diperlukan,” ujar Fauzi dilansir radarsurabaya.jawapos.com Selasa (19/11).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyederhanaan proses pengurusan sertifikasi dan peningkatan layanan akan membantu mempermudah proses.
“Peningkatan jumlah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di daerah juga akan membantu pelaku usaha,” imbuhnya.
Fauzi juga menjelaskan, sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi UMKM, seperti meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
“Tentu akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor, juga terbuka bagi produk bersertifikat halal. Peningkatan nilai tambah dan keuntungan bagi pelaku usaha menjadi peluang yang menjanjikan,” terang Fauzi.
Data Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa per September 2024, Kabupaten Jember menduduki peringkat pertama dalam jumlah self declare atau sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha, dengan total 58.625 sertifikat.
Sidoarjo dan Surabaya menyusul dengan 28.304 dan 22.263 sertifikat halal. Total keseluruhan self declare mencapai 421.252 sertifikat.
Untuk sertifikasi halal yang sudah terbit melalui fasilitas se-Jawa Timur, Surabaya menduduki peringkat pertama dengan 722 sertifikat, diikuti Malang dengan 387 dan Sidoarjo dengan 399.
“Jumlah sertifikasi halal yang sudah terbit secara mandiri reguler se-Jawa Timur adalah Surabaya dengan 1031 sertifikat, Sidoarjo dengan 605 sertifikat, dan Pasuruan dengan 259 sertifikat,” ungkapnya.
Dia juga mengaku penerapan sanksi kepada pelaku usaha menengah saat ini sudah berjalan yang belum mempunyai atau mengurus sertifikat halal.
“Masih belum ada yang dicabut, karena kami masih memberikan peringatan,” ujar Fauzi.
Sejauh ini pelaku usaha UMKM yang banyak mengurus sertifikasi halal masih didominasi oleh makanan dan minuman, kemudian jasa penyembelihan hewan, bahan pokok makanan seperti tepung terigu, minyak goreng.
“Untuk total sertifikasi halal Jatim ada sekitar 500 ribu keseluruhan UMKM. Kalau produk 90.200 produk yang tersertifikat yang terbit,” ujarnya.
Sementara itu produk kosmetik masih belum diberlakukan produk halal, dikarenakan mandatori halal masih 2026. “Industri kosmetik masih banyak yang harus mengganti bahan baku sesuai persyaratan halal. Jadi masih diberi waktu sampai 2026,” pungkasnya.[]