Wajib Halal Makin Dekat, BPJPH Dorong Pelaku UMK Segera Urus Sertifikat

dok.bpjph.halal.go.i
Salwa Salsabila By Salwa Salsabila
6 Min Read

Seputarhalal.com – Kewajiban sertifikasi halal terus memasuki tahap penerapan yang lebih luas di Indonesia. Setelah penahapan pertama diberlakukan pada 18 Oktober 2024, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perlu memastikan kesiapan produknya sebelum tenggat 17 Oktober 2026.

Ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Penerapan kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kategori produk dan skala usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan yang berlaku agar tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.

UMK Mendapat Masa Penahapan hingga 17 Oktober 2026

Berdasarkan Pasal 160 Ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2024, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan berlangsung sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Sementara itu, pelaku UMK memperoleh masa penahapan yang lebih panjang untuk kategori produk tersebut, yakni hingga 17 Oktober 2026.

“Selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham, di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dalam keterangannya pada Oktober 2024, Aqil juga menjelaskan ketentuan sertifikasi halal untuk produk yang berasal dari luar negeri. Pengaturannya tercantum dalam Pasal 160 Ayat (3) dan Ayat (4) PP Nomor 42 Tahun 2024.

“Sedangkan bagi produk luar negeri bisa diberlakukan lebih cepat. Pasal 160 Ayat (3) menyatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Penetapan kewajiban bersertifikat halal tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.” lanjut Aqil. dilansir dari bpjph.halal.go.i

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban halal melibatkan koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta lembaga terkait, termasuk dalam pengakuan sertifikat halal dari luar negeri.

Cakupan Wajib Halal Meluas pada 18 Oktober 2026

Memasuki 18 Oktober 2026, penerapan kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan produk yang lebih luas. Berdasarkan informasi terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ketentuan ini mencakup produk makanan dan minuman milik UMK serta produk impor, di samping sejumlah kategori lain.

Kategori tambahan tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta kelompok barang gunaan tertentu. Ketentuan juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman sesuai lingkup yang ditetapkan dalam regulasi.

Dengan perluasan tersebut, pelaku usaha perlu memeriksa kembali kategori produknya serta memastikan persyaratan yang berlaku telah dipenuhi. Langkah ini penting agar proses produksi dan peredaran produk berjalan sesuai ketentuan jaminan produk halal.

BPJPH Perkuat Edukasi dan Fasilitasi Sertifikasi

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, BPJPH terus melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi, serta penguatan literasi mengenai sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Fasilitasi pengurusan sertifikat halal juga menjadi bagian dari upaya memperluas kepatuhan.

Dalam keterangannya pada 2024, Aqil menekankan bahwa sertifikasi halal sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Menurutnya, sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk, meningkatkan daya saing, sekaligus membuka kesempatan menjangkau pasar yang lebih luas.

“Kami terus mengedukasi pelaku usaha agar menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar. Ini penting untuk merespon meningkatnya kesadaran konsumen secara global yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal.” tegasnya.

BPJPH juga terus memperluas jejaring kerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan JPH. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pelaku usaha memperoleh informasi yang memadai dan dapat menyesuaikan proses bisnisnya dengan ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi Halal Jadi Peluang untuk Meningkatkan Daya Saing

Mendekatnya tenggat sertifikasi halal menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk meninjau kembali kesiapan produk, kelengkapan dokumen, serta proses produksi yang dijalankan.

Pemenuhan kewajiban ini juga dapat menjadi kesempatan untuk membangun kepercayaan konsumen. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kehalalan produk, sertifikasi yang sesuai ketentuan dapat membantu pelaku usaha memperkuat kredibilitas dan memperluas peluang pemasaran.

Bagi UMK, persiapan sejak dini menjadi langkah penting agar pemenuhan persyaratan tidak menumpuk menjelang batas waktu. Sementara itu, pelaku usaha pada kategori produk lainnya perlu memastikan jadwal dan cakupan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan dukungan edukasi, fasilitasi, dan kolaborasi berbagai pihak, penerapan jaminan produk halal diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memperkuat kualitas produk Indonesia agar semakin kompetitif di pasar nasional maupun global.

>>>Pengunjung: 1 times, Total 128,746 <<<
Share This Article
Leave a review