Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, Indonesia Perkuat Fondasi Industri Halal

dok. ciayumajakuning.id
Salsabila Salma By Salsabila Salma
5 Min Read

Indonesia memasuki babak baru dalam pengembangan industri halal. Menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, fondasi industri halal nasional terus diperkuat melalui berbagai kebijakan, pembangunan infrastruktur, dan pendampingan bagi pelaku usaha. Dari jutaan pelaku industri yang terlibat, sekitar 99 persen merupakan usaha mikro dan kecil (UMK).

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri sekaligus membuka peluang lebih luas di pasar halal global. Namun, kesiapan industri tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan sertifikat, melainkan juga kemampuan produsen membangun kualitas dan rantai pasok yang berkelanjutan.

Pasar Halal Besar, Peluang Ekonomi Terbuka Lebar

Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tahapan kewajiban sertifikasi halal mencakup sejumlah kelompok produk, termasuk kosmetik, tekstil, keramik, serta makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Peluang ekonominya pun cukup besar. State of the Global Islamic Economy Report mencatat belanja konsumen Muslim di sektor ekonomi halal mencapai US$2,6 triliun pada 2024. Nilai tersebut diproyeksikan meningkat menjadi US$3,56 triliun pada 2029.

Di Indonesia, potensi ini didukung oleh besarnya jumlah penduduk Muslim dan peran UMKM dalam perekonomian nasional. Industri makanan dan minuman, sebagai salah satu sektor utama ekonomi halal, tumbuh 6,15 persen pada 2025 dan menyumbang sekitar 6,72 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Meski demikian, besarnya pasar belum tentu membuat produsen lokal menikmati seluruh nilai ekonominya. Tantangan berikutnya adalah meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat kualitas produk, dan memastikan pelaku usaha dalam negeri mampu bersaing.

Dari Sertifikasi Menuju Ekosistem Industri

Sejak 2020, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengembangkan industri halal melalui penguatan kelembagaan, regulasi, infrastruktur, rantai pasok, promosi, dan pelayanan publik.

“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus Gumiwang.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) pada 2020, yang kemudian berubah menjadi Pusat Industri Halal (PIH) pada Januari 2025. Kemenperin juga mendorong pembentukan lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping proses produk halal, serta lembaga pelatihan untuk menyiapkan tenaga pendamping dan penyelia halal.

Dari sisi infrastruktur, pemerintah memfasilitasi empat kawasan industri halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Pengembangan tersebut diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara produsen, pemasok bahan baku, fasilitas pengujian, tenaga kerja, hingga distribusi produk.

Kemenperin turut menyusun Roadmap Pengembangan Industri Halal 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperkuat arah pengembangan industri halal nasional.

UMKM Menjadi Kunci Penguatan Industri Halal

Pengembangan industri halal juga diarahkan untuk membantu industri kecil dan menengah (IKM) meningkatkan kualitas produknya. Sertifikasi halal diharapkan menjadi pintu masuk menuju standardisasi, peningkatan mutu, dan kesempatan memasuki rantai pasok industri yang lebih luas.

“Sertifikasi ini bukan tujuan akhir. Ini adalah instrumen,” kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abdul Hakam Naja, seperti dikutip Fortune Indonesia pada awal Oktober.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi perlu diikuti dengan pembenahan proses produksi dan penguatan kemampuan usaha. Dengan begitu, pelaku UMKM tidak hanya memenuhi persyaratan, tetapi juga memiliki peluang untuk mengembangkan bisnisnya.

Meski begitu, tantangan masih terlihat pada industri kecil dan rumah tangga. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menilai industri menengah dan besar relatif siap menghadapi kewajiban tersebut.

“Kalau industri menengah besar saya yakin sudah siap,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman, seperti dikutip Katadata akhir Agustus lalu.

Ia juga menyoroti kesiapan pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan dukungan.

“Yang tantangan adalah di kecil, kecil rumah tangga, masih banyak yang belum,” ujarnya.

Membidik Posisi Lebih Kuat di Pasar Global

Upaya pengembangan industri halal mulai terlihat dalam capaian Indonesia di tingkat internasional. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia pada sektor makanan halal, peringkat pertama pada fesyen muslim, serta peringkat keempat pada farmasi dan kosmetik halal.

Capaian tersebut menjadi modal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen, bukan hanya konsumen produk halal. Dukungan investasi, peningkatan kapasitas industri, dan perluasan pasar ekspor menjadi bagian penting dari langkah berikutnya.

Agus Gumiwang juga menegaskan arah kebijakan tersebut. “Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” ujarnya akhir September lalu.

Menjelang 18 Oktober 2026, pekerjaan rumah industri halal Indonesia masih berkaitan dengan pemerataan sertifikasi, kesiapan pelaku usaha kecil, serta penguatan rantai pasok dalam negeri. Jika berbagai tantangan ini ditangani secara berkelanjutan, industri halal berpeluang menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas daya saing produk Indonesia di pasar dunia.

>>>Pengunjung: 1 times, Total 128,688 <<<
Share This Article
Leave a review