SEPUTARHALAL.com | Kesadaran akan pentingnya produk halal, termasuk makanan ringan seperti permen, terus berkembang seiring meningkatnya perhatian terhadap keamanan serta kepatuhan terhadap syariat Islam.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diresmikan pada tahun 2014 menjadi pijakan utama dalam memastikan produk di Indonesia memenuhi standar halal. Peraturan ini mencakup berbagai produk, termasuk permen merek Yupi yang diproduksi oleh PT Yupi Indo Jelly Gum. Produk-produk Yupi telah memenuhi standar halal, sehingga menjadi pilihan tidak hanya bagi umat Muslim, tetapi juga bagi konsumen umum yang mengutamakan kualitas serta kebersihan produk.
Addyono Koloway, Marketing Manager PT Yupi Indo Jelly Gum, menjelaskan bahwa produk Yupi telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan memperoleh berbagai sertifikasi keamanan pangan serta standar internasional.
“Kami berkomitmen untuk memberikan produk terbaik bagi konsumen, terutama dalam memastikan kehalalan. Dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) Yupi, kami memastikan setiap proses berjalan sesuai standar, memberikan rasa aman, tenang, serta berkualitas tinggi,” ujar Addy.
Proses produksi Yupi diawasi dengan ketat mulai dari pemilihan bahan baku yang aman hingga distribusi produk. Hal ini menjadikan Yupi sebagai pilihan yang sesuai dengan gaya hidup modern. Semua produk Yupi juga telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebagai bentuk komitmen dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya produk halal, Yupi menyelenggarakan talk show bertema Yakin Halal? Yuk, Kupas Tuntas Bersama Ahlinya. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber ternama seperti Ustaz Kasif Heer, pendiri Pesantren Tahfidz dan Multimedia Asy-Syahab di Bogor; Dian Widayanti, Halal Lifestyle Enthusiast; dan Ahmad Haikal Hassan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Acara ini diadakan pada Kamis, 9 Januari 2025, di Kalia Cafe, Jakarta Selatan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya produk halal.[]