Deadline 17 Oktober 2026! Pelaku Usaha Kosmetik Wajib Cermati Aturan Sertifikasi Halal

dok. ukmindonesia.id
Salsabila Salma By Salsabila Salma
4 Min Read

Sahabat Wirausaha, tenggat kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik yang beredar di Indonesia jatuh pada 17 Oktober 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 dan berlaku bagi produk kosmetik lokal maupun impor, termasuk yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil, hingga industri besar.

Bagi pelaku usaha, ketentuan ini perlu menjadi perhatian serius. Keterlambatan memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, memahami regulasi dan memeriksa kesiapan produk menjadi langkah penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal Kosmetik

Kewajiban sertifikasi halal bukanlah aturan baru. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperkuat melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam Pasal 161 PP tersebut, masa penahapan sertifikasi halal untuk kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik berlangsung sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026. Artinya, tanggal tersebut merupakan batas akhir masa penahapan sertifikasi halal untuk kategori produk terkait.

Selain itu, industri kosmetik juga perlu memperhatikan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur pengawasan pembuatan dan peredaran kosmetik. Pemenuhan aspek halal harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap standar keamanan dan mutu produk.

Kenali Bahan yang Menjadi Titik Kritis Kehalalan

Produk kosmetik memiliki sejumlah bahan yang perlu ditelusuri asal-usulnya. Beberapa di antaranya adalah kolagen, gliserin, gelatin, alkohol atau etanol tertentu, serta bahan aktif turunan plasenta.

Bahan-bahan tersebut tidak otomatis berstatus haram. Status kehalalannya bergantung pada sumber, proses produksi, dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa dokumen bahan baku tersedia dan dapat ditelusuri dengan jelas.

Langkah ini penting karena pemeriksaan kehalalan tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga mencakup bahan yang digunakan dan proses produksinya.

BPJPH dan BPOM Memiliki Peran Berbeda

Dalam pengawasan kosmetik, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi yang saling melengkapi.

BPJPH berperan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal, sedangkan BPOM mengawasi aspek keamanan, mutu, dan peredaran kosmetik. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan kedua aspek tersebut agar produk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apa Risiko Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi?

Pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Bentuk sanksinya dapat mencakup peringatan tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, hingga tindakan lain sesuai jenis pelanggaran.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunda persiapan sampai batas waktu terlewati. Pemeriksaan status produk dan kelengkapan dokumen perlu dilakukan sejak dini.

Langkah yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha

Ada beberapa langkah yang dapat segera dilakukan, Sahabat Wirausaha:

  1. Periksa bahan baku. Pastikan sumber dan proses produksi bahan dapat ditelusuri.
  2. Lengkapi dokumen usaha. Periksa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan notifikasi kosmetik BPOM.
  3. Siapkan dokumen rantai pasok. Pastikan informasi pemasok dan bahan baku terdokumentasi.
  4. Konsultasikan sertifikasi. Hubungi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau pihak berwenang untuk mengetahui tahapan yang sesuai.
  5. Pastikan informasi label sesuai aturan. Periksa ketentuan pencantuman status halal atau keterangan lain yang diwajibkan bagi produk.

Saatnya Memastikan Produk Siap

Kewajiban sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan menjaga kepatuhan usaha. Bagi pelaku usaha kosmetik, memahami aturan serta menyiapkan dokumen dengan baik merupakan langkah yang tidak boleh diabaikan.

Waktu yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi bahan baku, proses produksi, dan kelengkapan administrasi. Dengan persiapan yang tepat, pelaku usaha dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan sekaligus menjaga keberlangsungan bisnisnya.

>>>Pengunjung: 4 times, Total 129,470 <<<
Share This Article
Leave a review