Seputarhalal.com – Pemerintah memastikan kebijakan Wajib Halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Di tengah penerapan kebijakan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta barang gunaan.
Langkah ini ditujukan agar pelaksanaan kewajiban halal berjalan tertib dan proporsional, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Pemerintah juga ingin memastikan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa berbagai persiapan terus dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026). dilansir dari bpjph.halal.go.id
Aturan Khusus Disiapkan agar Usaha Tetap Berjalan
Penyusunan ketentuan khusus menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan pelaksanaan kewajiban halal dengan kesiapan pelaku usaha. UMK, misalnya, membutuhkan kepastian mengenai prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Perhatian juga diberikan kepada produk impor, bahan baku, dan barang gunaan yang masuk dalam cakupan pengaturan jaminan produk halal. Dengan adanya ketentuan yang jelas, proses pemenuhan kewajiban diharapkan dapat berjalan lebih terarah.
Haikal menegaskan bahwa penerapan Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan bentuk larangan terbatas, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Tidak Ada Kebijakan Sweeping di Lapangan
Dalam penerapannya, pemerintah menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara tertib serta terukur. Pelaksanaan Wajib Halal harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan yang menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.
Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Pendekatan pembinaan diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban dan mempersiapkan pemenuhan persyaratan halal secara tepat. Dengan demikian, penerapan kebijakan tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi.
Kejelasan prosedur dan informasi resmi menjadi penting agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak keliru memahami aturan yang berlaku.
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BPJPH
Seiring mendekatnya dan berlakunya implementasi Wajib Halal, Haikal Hasan turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH.
Penipuan dapat dilakukan melalui komunikasi yang meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal. Pelaku usaha diminta berhati-hati terhadap permintaan pembayaran yang tidak jelas sumber maupun dasar hukumnya.
Untuk menghindari informasi keliru, masyarakat dan pelaku usaha disarankan memeriksa kebijakan serta prosedur sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH.
Kepatuhan Halal dan Kepastian Usaha Perlu Berjalan Seimbang
Pemberlakuan Wajib Halal menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memperkuat kepastian dalam perdagangan produk halal di Indonesia.
Namun, implementasinya juga membutuhkan kesiapan pelaku usaha, kejelasan regulasi, serta penyampaian informasi yang mudah dipahami. Karena itu, pembinaan dan pengawasan menjadi instrumen penting agar kewajiban halal dapat dijalankan secara tertib.
Dengan tetap berpegang pada jadwal 18 Oktober 2026 dan menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, pemerintah berharap implementasi Wajib Halal dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi.