ITS Gelar Pelatihan Penyelia Halal Batch 29, Dorong Ekosistem JPH

dok. ketik.com
Salsabila Salma By Salsabila Salma
5 Min Read

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem halal di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyelenggarakan Pelatihan Penyelia Halal Batch 29 pada 20–22 Oktober 2026. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional sekaligus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pelatihan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi peserta untuk memahami pentingnya penerapan prinsip halal secara konsisten. Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

ITS Gandeng Berbagai Pihak dalam Pelatihan Halal

Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) ITS, Fadlilatul Taufany, S.T., Ph.D., secara resmi membuka pelatihan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Penyelenggaraan kegiatan ini mendapat dukungan dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Timur, Bank Indonesia (BI), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta program Pengabdian kepada Masyarakat (Abmas) berbasis produk dan Abmas prioritas ITS.

Kolaborasi tersebut mencerminkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam membangun ekosistem halal yang kuat. Perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dapat menjembatani kebutuhan pelaku usaha dengan pemahaman teknis mengenai proses sertifikasi halal.

Penyelia Halal Berperan Menjaga Kepastian Produk

Kepala Pusat Studi Halal ITS, Prof. Setiyo Gunawan, menjelaskan bahwa sertifikasi halal berfungsi memberikan kepastian terhadap produk yang status kehalalannya masih perlu ditelusuri.

“Sertifikasi halal pada dasarnya memberikan kepastian pada wilayah yang masih samar. Bukan untuk memberikan kepastian halal terhadap sesuatu yang sudah jelas halal, dan bukan pula untuk memberikan sertifikat haram terhadap sesuatu yang sudah jelas haram,” jelasnya.

Ia mencontohkan sapi, kambing, dan ayam yang tergolong hewan halal. Namun, status halal dagingnya juga ditentukan oleh proses penyembelihan dan pengolahan yang sesuai dengan ketentuan.

Artinya, jaminan halal tidak hanya berkaitan dengan jenis bahan baku, tetapi juga mencakup seluruh tahapan produksi. Mulai dari pemilihan bahan, pengadaan, pengolahan, penyimpanan, hingga pengelolaan produk, setiap proses perlu diperhatikan.

Dalam hal ini, Penyelia Halal memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan prinsip halal diterapkan secara konsisten. Kompetensi penyelia menjadi salah satu unsur pendukung agar proses produksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa Penahapan Jadi Kesempatan Memperkuat Kesiapan

Pelatihan ini berlangsung di tengah penyesuaian kebijakan pemerintah mengenai masa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan informasi dalam materi penyelenggaraan, sejumlah kewajiban yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2024 melalui PP Nomor 31 Tahun 2019 kemudian disesuaikan hingga 18 Oktober 2026 melalui PP Nomor 42 Tahun 2024.

Selanjutnya, PP Nomor 40 Tahun 2026 memperpanjang masa penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028. Kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Penyesuaian waktu ini perlu dipahami secara tepat. Perpanjangan tersebut tidak berarti seluruh kelompok produk memperoleh penundaan dengan jadwal yang sama. Setiap kategori produk tetap mengikuti ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Wakil Kepala Pusat Studi Halal ITS, Dr. Ahmad Muklason, menilai tambahan waktu tersebut sebaiknya dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan literasi halal serta pemahaman mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Kami mengusulkan agar setiap pelaku usaha yang mengikuti proses sertifikasi halal self declare juga mendapatkan literasi mengenai SJPH, misalnya selama satu hingga dua jam. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya memahami proses pengajuan sertifikasi, tetapi juga mampu menerapkan dan mempertahankan prinsip halal secara konsisten,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman mengenai SJPH penting agar pelaku usaha tidak sekadar memperoleh sertifikat, tetapi juga mampu menjaga konsistensi kehalalan produknya. Kesiapan bahan baku, proses produksi, dan dokumentasi menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Semangat Hari Santri untuk Membangun Ekosistem Halal

Sebagai perguruan tinggi yang berfokus pada sains dan teknologi, ITS terus menghubungkan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta inovasi teknologi dengan kebutuhan masyarakat. Melalui program Abmas berbasis produk dan Abmas prioritas, keahlian akademik diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha.

Peringatan Hari Santri Nasional turut memberikan nilai tersendiri bagi pelaksanaan pelatihan. Semangat amanah, integritas, kedisiplinan, dan pengabdian kepada masyarakat sejalan dengan tanggung jawab Penyelia Halal dalam memastikan proses produksi memenuhi prinsip halal.

Melalui Pelatihan Penyelia Halal Batch 29, ITS berharap dapat menghasilkan SDM yang kompeten dan profesional di bidang halal. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, lembaga halal, industri, pesantren, dan masyarakat.

Dengan peningkatan kompetensi serta kerja sama lintas sektor, pengembangan ekosistem halal Indonesia diharapkan semakin kredibel, inklusif, dan berkelanjutan.

>>>Pengunjung: 3 times, Total 129,454 <<<
Share This Article
Leave a review