UMKM Dapat Waktu Tambahan, Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda

dok. money.kompas.com
Salsabila Salma By Salsabila Salma
4 Min Read

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pelaku usaha kecil yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena batas akhir pemenuhan kewajiban sertifikasi halal sebelumnya jatuh pada 18 Oktober 2026. Pemerintah mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi keberlangsungan usaha mereka.

“Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM,” kata Maman di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026).

Target Sertifikasi Halal Belum Tercapai

Maman menjelaskan, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM masih menghadapi sejumlah tantangan. Pada 2026, pemerintah menargetkan penerbitan 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun, target tersebut belum tercapai. Di sisi lain, sebagian pelaku UMKM masih mengalami kesulitan dalam menyiapkan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan sertifikasi. Kondisi ini mendorong pemerintah mempertimbangkan penundaan agar pelaku usaha memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan diri.

“Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028,” tutur Maman.

Bukan Kebijakan Baru Pemerintahan Prabowo

Maman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan yang baru diperkenalkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang sebelumnya menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai batas waktu pemenuhan kewajiban.

Penundaan hingga 2028 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, terutama kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Mekanisme Jalan Tengah

Setelah keputusan penundaan ditetapkan, pemerintah akan mengkaji efektivitas kebijakan tersebut sekaligus mencari mekanisme yang dapat mempertemukan kewajiban hukum dengan kemampuan pelaku usaha. Upaya ini diharapkan mampu menjaga pelaksanaan aturan tanpa menghambat perkembangan UMKM.

“Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang memang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah Undang-undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya,” ujarnya.

Maman menambahkan, pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa terbebani proses administrasi yang belum mampu mereka penuhi.

“Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik,” ucap Maman menambahkan.

Sertifikasi Halal Tetap Penting bagi Konsumen

Meski pelaksanaannya ditunda, sertifikasi halal tetap memiliki peran penting dalam memberikan kepastian kepada konsumen Muslim. Sertifikasi tersebut bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan agar masyarakat dapat memilih produk dengan informasi kehalalan yang jelas.

Ketentuan mengenai jaminan produk halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penundaan hingga 2028 menjadi kesempatan bagi pemerintah dan pelaku UMKM untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban tersebut secara lebih baik. Tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme yang dirumuskan mampu menjaga tujuan perlindungan konsumen sekaligus memperhatikan kemampuan usaha kecil.

Dengan pendekatan yang tepat, sertifikasi halal diharapkan dapat diterapkan secara lebih efektif tanpa mengabaikan keberlangsungan UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

>>>Pengunjung: 2 times, Total 129,447 <<<
Share This Article
Leave a review