Industri Obat dan Suplemen Diminta Siapkan Sertifikasi Halal

dok.halalmui.org
Salwa Salsabila By Salwa Salsabila
6 Min Read

Seputarhalal.com – Batas penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 semakin dekat. Industri obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan kini perlu memastikan kesiapan memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu 18 Oktober 2026 .

Persiapan tersebut tidak cukup hanya dengan mengurus sertifikat halal. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahan dan komposisi produk, proses produksi, rantai pasok, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan sesuai ketentuan.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Chuzaemi Abidin, menegaskan bahwa penyesuaian bahan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan industri.

“Produsen, pelaku usaha harus menyesuaikan bahan dan komposisi agar memenuhi kriteria halal,” ujar Chuzaemi dalam webinar “Halal Ready 2026: Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan” yang diselenggarakan oleh LPPOM pada 31 Agustus 2026.  dilansir dari halalmui.org

Pesan tersebut menjadi pengingat bagi industri bahwa penyediaan kewajiban halal memerlukan persiapan yang menyeluruh. Terlebih lagi, produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dapat menggunakan beragam bahan dari berbagai pemasok dengan karakteristik yang berbeda-beda.

Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Pemenuhan kewajiban halal perlu dipahami sebagai bagian dari sistem pengelolaan produk, bukan sekadar proses melengkapi dokumen. Pelaku usaha harus mengetahui asal bahan yang digunakan, memastikan komposisinya memenuhi kriteria halal, serta menjaga konsistensi proses pengolahan hingga produk siap mati.

Langkah tersebut memerlukan pengawasan yang terstruktur, mulai dari penerimaan bahan baku, pengelolaan di fasilitas produksi, hingga penyimpanan dan distribusi produk.

Perusahaan juga perlu memastikan setiap perubahan bahan, pemasok, maupun proses produksi tetap berada dalam pengendalian halal. Tanpa sistem yang konsisten, menyediakan persyaratan pada tahap awal belum tentu menjamin seluruh proses berikutnya tetap sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, penerapan SJPH menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi kehalalan produk. Sistem ini membantu perusahaan memastikan mengendalikan bahan dan proses produksi sekaligus dokumen pendukung tersedia ketika diperlukan.

Bahan Impor dan Dokumen Pendukung Perlu Ditelusuri

Tantangan penyampaian halal juga berkaitan dengan penggunaan bahan maupun produk dari luar negeri. Pelaku usaha perlu memastikan informasi mengenai asal bahan, status kehalalan, serta dokumen pendukung dari pemasok tersedia dan dapat ditelusuri.

Chuzaemi menjelaskan bahwa status halal saat ini belum menjadi larangan dan tindakan (lartas) impor.

“Halal saat ini belum menjadi larangan dan mengikat atau lartas impor. Dengan demikian, produk yang tidak mencantumkan label halal tidak serta-merta tertahan ketika masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa produk yang telah memiliki sertifikat halal, tetapi belum mencantumkan label halal pada kemasannya, dapat diberi label di gudang importir atau distributor sebelum meninggal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kelengkapan dokumen. Bahan impor tidak cukup hanya diketahui nama dan kegunaannya, tetapi juga perlu memiliki informasi asal bahan serta bukti pendukung yang relevan.

Untuk bahan tertentu yang berasal dari hewan non-marin, seperti sapi, misalnya, informasi asal bahan dan sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal di negara asal dapat menjadi dokumen pendukung.

Kelengkapan tersebut membantu perusahaan memastikan bahan yang digunakan dapat ditelusuri sekaligus memudahkan proses pemeriksaan kesesuaian dengan persyaratan halal.

Jangan Menunggu Tenggat untuk Mulai Berbenah

Dengan berakhirnya 18 Oktober 2026 yang semakin dekat, industri perlu segera menyiapkan kesiapan masing-masing. Langkah awal dapat dilakukan dengan menginventarisasi bahan baku, memeriksa kelengkapan informasi pemasok, dan meninjau dokumen pendukung yang dimiliki perusahaan.

Selanjutnya, memastikan pelaku usaha perlu menghentikan proses produksi serta penerapan SJPH berjalan secara konsisten. Jika ditemukan bahan atau proses yang belum sesuai, penyesuaian perlu dilakukan sedikit mungkin agar tidak menumpuk menjelang akhir tahun.

Persiapan ini juga membutuhkan koordinasi antardivisi dalam perusahaan, mulai dari pengadaan bahan, produksi, pengendalian mutu, hingga pengelolaan dokumen. Dengan demikian, menjamin kewajiban halal tidak hanya menjadi tanggung jawab satu bagian, melainkan menjadi komitmen bersama.

Pendekatan tersebut penting karena proses penyesuaian dapat melibatkan banyak pihak, termasuk pemasok bahan baku dan mitra distribusi. Semakin awal pemeriksaan dilakukan, semakin besar kesempatan bagi perusahaan untuk mengidentifikasi kendala dan menyiapkan langkah perbaikan.

WHO 2026 Jadi Momentum Membangun Sistem Halal Berkelanjutan

Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi industri obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan untuk memperkuat sistem pengelolaan produk. Kesediaan yang baik tidak hanya berkaitan dengan jangka waktu tertentu, tetapi juga dengan konsistensi yang menjaga kehalalan produk dalam jangka panjang.

Sistem halal yang tertata dapat membantu perusahaan meningkatkan ketertelusuran bahan, memperkuat pengawasan produksi, dan membangun kepercayaan konsumen. Hal tersebut juga mendorong pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam memilih pemasok serta mengelola perubahan dalam proses bisnis.

Pada akhirnya, WHO 2026 bukan sekadar batas waktu pengurusan sertifikat halal. Momentum ini menjadi kesempatan bagi industri untuk membangun sistem yang lebih tertelusur, konsisten, dan berkelanjutan, sehingga tersedia kewajiban halal yang dapat menjadi bagian dari standar operasional perusahaan, bukan hanya pekerjaan administratif yang membatasi batasan tersebut.

>>>Pengunjung: 3 times, Total 128,695 <<<
Share This Article
Leave a review