Pengamat Ekonomi Syariah Soroti Pengurus Pusat MES yang Baru Terpilih

Melihat perkembangan ekonomi syariah yang semakin masif saat ini, ada tiga hal yang perlu segera dilakukan untuk memperkuat fondasi struktural, yaitu dari sisi regulasi, kelembagaan dan ekosistem ekonomi syariah. Apa saja?

Ahmad Fuad By Ahmad Fuad
8 Min Read

SeputarHalal.com | Jakarta — Musyawarah Nasional (Munas) VII yang memilih CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hiliriasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani terpilih menjadi Ketua Umum MES dan Ferry Juliantono sebagai Ketua Harian MES periode 1447–1452 H. menandai sebagai babak baru kepengurusan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Banyak pengamat ekonomi Syariah berpendapat dan menaruh harapan pada hasil Munas MES ke VII tersebut.

Pengamat ekonomi dari Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) berharap agar kepengurusan baru MES mampu mempercepat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

“Melihat perkembangan ekonomi syariah yang semakin masif saat ini, ada tiga hal yang perlu segera dilakukan untuk memperkuat fondasi struktural, yaitu dari sisi regulasi, kelembagaan dan ekosistem ekonomi syariah,” ujar Wakil Kepala CSED Indef, Handi Risza di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Handi menilai, perlu dilakukan percepatan pencapaian titik keseimbangan baru, baik bagi industri keuangan syariah maupun bagi sektor riil industri halal.

Perlu Segera Membentuk UU Ekonomi Syariah yang Terintegrasi

Handi menyebut, ada tiga poin yang yang segera dijalankan oleh MES agar memperoleh keseimbangan bagi industri keuangan syariah maupun bagi sektor riil industri halal.

Yang Pertama, sebagai langkah awal yang perlu dilakukan adalah pembentukan Undang-undang (UU) Ekonomi Syariah yang saling terkait dan terintegrasi mendesak untuk segera dibentuk.

Sampai saat ini, lanjut Handi, sektor ekonomi syariah memiliki 12 UU yang terbagi ke dalam sub sektor: perbankan (1 UU), pasar modal (2 UU), IKNB (3 UU), keuangan sosial (3 UU), industri halal (3 UU). Terbaginya regulasi UU ekonomi syariah ke dalam lima subsektor membuat perkembangan ekonomi syariah menjadi parsial dan tidak terintegrasi satu dengan yang lain.

“Penyusunan omnibus law pada sektor ekonomi syariah menjadi kebutuhan urgen dan mendesak untuk memayungi berbagai UU subsektor ekonomi syariah lainnya,” ucap Handi.

Menurut Handi, UU Ekonomi Syariah dapat menjadi fondasi utama regulasi induk yang memperkuat tata kelola dan arah pembangunan ekonomi syariah nasional. Handi menyebut regulasi ini penting untuk mensinergikan dan melakukan akselerasi perkembangan ekonomi syariah secara komprehensif, mengingat selama ini regulasi yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah masih bersifat parsial.

“Lahirnya UU Ekonomi Syariah akan menjadi katalisator bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia,” lanjut Wakil Rektor Universitas Paramadina Jakarta tersebut.

Sebagai sebuah produk politik, sambung Handi, UU Ekonomi Syariah bisa diusulkan oleh Pemerintah atau DPR sebagai hak inisiatif eksekutif atau legislatif. Sebagai UU payung, UU ekonomi syariah akan mengintegrasikan dan memperkuat regulasi sub ekonomi syariah yang sudah berjalan selama ini ke dalam satu UU.

“RUU Ekonomi Syariah sempat masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode 2019-2024, tetapi belum berhasil dibahas. Oleh sebab itu, RUU ekonomi syariah perlu didorong untuk masuk dalam daftar prioritas Prolegnas periode 2025-2029,” sambung Handi.

Pentingnya Badan Ekonomi Syariah

Kedua, Handi mendorong adanya Badan Ekonomi Syariah (BES). Bagi Handi, lembaga yang ada saat ini Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), memiliki kewenangan terbatas, dasar hukumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020.

Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Dalam Negeri Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) itu menilai KNEKS memiliki kewenangan yang terbatas pada fungsi koordinasi, sinkronisasi, perumusan rekomendasi, dan pemantauan kebijakan. Oleh karenanya, KNEKS perlu ditingkatkan menjadi Badan Ekonomi Syariah (BES) agar memiliki kewenangan lebih luas setara kementerian untuk mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan mengawasi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia secara lebih kuat dan terarah.

“Kewenangan Badan Ekonomi Syariah mencakup sektor industri halal, keuangan syariah, hingga keuangan sosial, dengan tujuan menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah dunia melalui penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga,” ungkap Handi.

Ketiga, lanjut Handi, MES harus mampu membangun ekosistem ekonomi syariah yang memerlukan sinergi yang kuat antara regulator, pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat melalui penguatan regulasi, inovasi digitalisasi, pengembangan SDM, promosi, serta integrasi sektor keuangan syariah, industri halal, dan keuangan sosial, dengan tujuan menciptakan sistem yang adil, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Ekosistem ekonomi syariah akan membantu masing-masing sub-sektor untuk tumbuh dan berkembang bersama.

“Implementasi ekosistem ekonomi syariah yang komprehensif mempercepat perkembangan melalui sinergi lintas sektor untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif, adil, dan berkelanjutan dan distribusi pendapatan yang merata,” lanjut Handi.

Handi menilai percepatan ekosistem ekonomi syariah perlu segera dilakukan mengingat ekonomi syariah memiliki playing field yang berbeda dengan konvensional. Handi tak ingin ada stigma terjadi persaingan antara lembaga keuangan ekonomi syariah dengan konvensional.

Handi berharap penetapan fondasi struktural yang kuat dalam hal regulasi, kelembagaan dan ekosistem dapat terjadi tahun ini. Salah satu bentuk percepatan tersebut adalah adanya intervensi pemerintah dalam bentuk intervensi kebijakan.

“Pemerintah bisa menjadi inisiator dalam pengusulan RUU Ekonomi Syariah. Pun dengan kelembagaan, pemerintah bisa segera mengesahkan pembentukan Badan Ekonomi Syariah. Keduanya tersebut akan mempercepat terbentuknya ekosistem ekonomi syariah yang kokoh dan berkelanjutan,” kata Handi.

Pada kesempatan lain, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Qoyum berharap, seluruh tim kepengurusan MES berasal dari profesional yang memang mengerti cara dan metode pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.

“Ini penting karena konsep ekonomi syariah ini merupakan kombinasi antara aspek ideologi agama, nilai-nilai agama, dan aspek ekonomi. Butuh pendekatan integratif untuk membangunnya,” ujar Qoyum.

Dengan begitu, ekonomi syariah ini bisa mengakar sampai ke masyarakat kecil dan tidak hanya menjadi organisasi kaum elite. Qoyum menyebut MES memiliki tanggung jawab dalam memasyarakatkan Ekonomi Syariah.

Namun, hal tersebut belum sepenuhnya terealisasi lantaran masih menjadi semacam gerakan, ide, gagasan atau praktik yang berjalan di level kaum elite, orang-orang terpelajar, kaum kelas menengah, yang mungkin mereka punya kepentingan, baik dalam pengembangan bisnis atau hal lain yang diperoleh melalui Ekonomi Syariah.

Tumbuhkan Literasi Ekonomi Syariah

Tantangan MES, menurut Abdul Qoyum, yakni memasyarakatkan Ekonomi Syariah melalui gerakan literasi ekonomi syariah. Sehingga, Ekonomi Syariah ini bisa terhilirisasi dengan baik dan masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaatnya.

“Tantangan yang paling krusial yaitu mendesain satu sistem organisasi yang bisa menyentuh akar rumput. Sehingga, MES bisa membawa spirit pemberdayaan ekonomi umat hingga ke akar rumput,” lanjut Qoyum.

Kemudian, tantangan terkait literasi ekonomi syariah karena masyarakat belum memahami ekonomi syariah. Qoyum mengatakan tantangan lain adalah meningkatkan inklusi agar ekonomi syariah bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.

“Maka tugasnya MES itu mencocokkan kebutuhan dengan apa yang ditawarkan ekonomi syariah. Sehingga akan terjadi titik ekuilibrium baru yang terjadi dari kecocokan kebutuhan riil masyarakat dan Ekonomi Syariah. Hal ini bisa mengacu pada konsep maqasid syariah,” kata Qoyum.

>>>Pengunjung: 15 times, Total 119,779 <<<
Share This Article
Leave a review