PKS Sumbar Usulkan Ranperda Produk Halal, UMKM Jadi Perhatian

dok. sumbar.pks.id
Salsabila Salma By Salsabila Salma
4 Min Read

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sumatera Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Produk Halal kepada pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat pada 5 Oktober 2026. Usulan ini menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) halal di daerah tersebut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, menilai regulasi jaminan produk halal diperlukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil peran dalam memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan kehalalan dan memberikan rasa aman kepada konsumen.

PKS Nilai Regulasi Produk Halal sebagai Kebutuhan Mendesak

Irsyad menegaskan, karakteristik masyarakat Sumatera Barat yang mayoritas beragama Islam menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi tersebut. Jaminan produk halal dinilai berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ajaran agama sekaligus memperoleh kepastian saat memilih produk.

“Regulasi daerah terkait Jaminan Produk Halal di Sumatera Barat adalah suatu kemestian. Sebab, lebih dari 95 persen penduduk Sumbar beragama Islam. Karenanya, pemerintah daerah harus hadir dalam bentuk adanya jaminan produk halal bagi masyarakat Sumbar,” tegas Irsyad Syafar.

Ia menjelaskan bahwa kepastian status halal tidak hanya berkaitan dengan makanan, tetapi juga produk lain yang digunakan masyarakat. Karena itu, aturan daerah diharapkan mampu memperkuat perhatian terhadap kehalalan produk yang beredar di pasaran.

“Kehalalan sebuah produk, baik makanan maupun pakaian, adalah sesuatu yang mutlak bagi seorang muslim. Jangan sampai masyarakat mengonsumsi atau menggunakan sesuatu yang belum pasti kehalalannya. Fraksi PKS DPRD Sumbar sangat menyadari urgensi adanya sebuah Perda untuk mengaturnya,” ujarnya.

Irsyad juga menyoroti perlunya perlindungan agar masyarakat tidak menghadapi persoalan terkait peredaran produk yang tidak terjamin kehalalannya.

“Ke depan, tidak boleh terjadi kasus-kasus makanan yang tidak halal, tetapi dijual bebas kepada masyarakat yang mayoritasnya beragama Islam,” tambahnya.

Perkuat Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum

Fraksi PKS menilai penguatan jaminan produk halal sejalan dengan nilai yang dijunjung masyarakat Sumatera Barat, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Falsafah tersebut menjadi salah satu landasan kehidupan sosial masyarakat Minangkabau yang menghubungkan adat dengan nilai-nilai Islam.

Melalui Ranperda Jaminan Produk Halal, Fraksi PKS mendorong terbentuknya regulasi yang dapat memperjelas perlindungan konsumen dan memberikan kepastian hukum terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.

Kehadiran aturan tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kerja sama ini penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai kehalalan produk serta mendukung pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi Halal Jadi Peluang bagi UMKM

Selain berorientasi pada perlindungan konsumen, usulan Ranperda ini juga membawa perhatian terhadap pengembangan UMKM lokal. Fasilitasi sertifikasi halal diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas jangkauan pemasaran.

Dengan dukungan kebijakan yang tepat, UMKM di Sumatera Barat berpeluang memperkuat daya saing produk sekaligus mengambil bagian dalam pertumbuhan ekonomi halal. Namun, pelaksanaannya memerlukan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Fraksi PKS DPRD Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, melindungi konsumen, dan memperkuat ekonomi umat.

Pengusulan Ranperda Jaminan Produk Halal menjadi langkah awal untuk mendorong regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan, termasuk bentuk dukungan bagi pelaku usaha dan upaya menjaga jaminan produk halal di Sumatera Barat.

>>>Pengunjung: 3 times, Total 129,470 <<<
Share This Article
Leave a review